Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Studi pad

Lestari, AsihWidi (2013) Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Studi pad. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Upaya penegakan disiplin pegawai negeri di Lingkungan Kementerian Keuangan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditentukan mengenai penegakan disiplin melalui pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja. Tujuan adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai di seluruh pegawai negeri Kementerian Keuangan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus merupakan salah satu unit kerja di bawah Kementerian Keuangan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam hasil wawancara pra-riset yang dilakukan, terdapat permasalahan kedisiplinan pegawai di KPPN Kudus sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 ini. Dari hal ini, maka dalam penelitian ini mengangkat tiga permasalahan yaitu Pertama bagaimanakah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ KPPN Kudus, kedua bagaimanakah dampak implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 terhadap peningkatan kedisiplinan pegawai di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ KPPN Kudus, dan ketiga apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam bagaimanakah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ KPPN Kudus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwasannya implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01.2011 di KPPN Kudus sudah berhasil, dilihat dari peran dan komunikasi aktor yang baik; mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan ketetapan; serta keberadaan mesin absen elektronik/ Handkey yang berfungsi baik di KPPN Kudus. Impelementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 ini di KPPN Kudus, ternyata membawa dampak yang positif terhadap peningkatan kedisiplinan pegawai di KPPN Kudus. Hal ini dilihat dari adanya meningkatnya kedisiplinan waktu dan keteraturan kerja pegawai KPPN Kudus sehingga berdampak pada ketepatan dan kecepatan pegawai KPPN Kudus dalam melaksanakan tugas/ pekerjaannya. Adapun Faktor pendukungnya adalah : Rincinya isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011; Sikap dari pegawai KPPN Kudus yang bersedia menerima segala ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011; dan Suasana dan Kondisi KPPN Kudus yang nyaman. Dan yang menjadi faktor penghambatnya adalah Faktor di luar dugaan yang terjadi pada pegawai; dan Beban kerja dari penanggung jawab sistem kehadiran elektronik unit kerja di KPPN Kudus terlalu besar. Keberhasilan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai KPPN Kudus menunjukkan bahwa dalam upaya mereformasi sebuah birokrasi tidak hanya diperlukan sebuah pemberian reward saja (pemberian TKPKN), tetapi juga diperlukan sebuah punishment juga yakni berupa pemotongan TKPKN bagi individu yang melakukan pelanggaran kedisiplinan waktu, sehingga kebijakan ini dapat dijadikan contoh untuk pembuatan regulasi baru dalam menanggulangi permasalahan kedisiplinan yang umumnya terjadi di seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia. Namun Masih terdapat celah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011, yaitu tidak adanya sistem absen elektronik pada saat jam istirahat kerja. Hal ini menyebabkan beberapa pegawai di KPPN Kudus masih terlambat kembali ke kantor setelah jam istrahat kerja selesai. Meskipun keterlambatan hanya berkisar antara 5-10 menit, tapi tetap saja hal ini merupakan sebuah pelanggaran jam kerja, untuk itu diperlukan penyempurnaan dalam peraturan ini dengan membuat ketentuan absen elektronik untuk jam istirahat. Yaitu pemberlakuan absen elektronik saat keluar dan masuk kembali pada jam istirahat, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap jam istirahat kerja.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR//FIA/2013/7/051300985
Subjects: 300 Social sciences > 351 Public administration
Divisions: Fakultas Ilmu Administrasi > Ilmu Administrasi Publik / Negara
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 28 Mar 2013 09:43
Last Modified: 18 Oct 2021 05:23
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/100253
[thumbnail of bab_III.pdf]
Preview
Text
bab_III.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of BAB_IV.pdf]
Preview
Text
BAB_IV.pdf

Download (5MB) | Preview
[thumbnail of BAB_V.pdf]
Preview
Text
BAB_V.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR_ISI.pdf]
Preview
Text
DAFTAR_ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of COVER.pdf]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR_PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of BAB_I.pdf]
Preview
Text
BAB_I.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of BAB_II.pdf]
Preview
Text
BAB_II.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item