Penerapan Pasal 42 Peraturan DaerahKota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang di Daerah Aliran Sungai Kampung Warna-Warni Jodipan

Putra, Rizkidya Assidiq (2019) Penerapan Pasal 42 Peraturan DaerahKota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang di Daerah Aliran Sungai Kampung Warna-Warni Jodipan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kampung warna warni Jodipan meski sudah dikelola dengan lebih baik, sehingga dapat menjadi salah satu destinasi wisata kota Malang pada dasarnya tetap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan Kampung Warna Warni Jodipan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) diperuntukkan untuk perekonomian masyarakat setempat bukan untuk kelestarian lingkungan DAS itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) di daerah Kampung Warna-Warni Jodipan Malang. dan untuk mengetahui penerapan pasal 42 perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian adalah pada kampung warna-warni Jodipan yang berada ditepi DAS, namun dalam pelaksanaannya penulis lebih fokus pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Malang (DPUPR) sebagai lembaga yang bertanggung jawab menangani permasalahan pemukiman kampung warna-warni yang berada di tepi DAS di kota Malang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan teknik analisa data menggunakan metode derskriptif dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan 1) Penerapan pasal 42 Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang di Kampung warna warni Jodipan dirasa kurang efektif dan efisien karena perubahan kampung Jodipan yang sangat berpengaruh terhadap kelestarian DAS yang ada di sekitar Kampung Warna Warni Jodipan. Hal tersebut juga melanggar pasal 42 perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. 2) Kendala Penerapan Pasal 42 Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang di Daerah DAS Kampung Warna-Warni Jodipan antara lain Sumber daya yang dimiliki pemerintah kota terbatas untuk memberikan fasilitas dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai membutuhkan biaya yang besar, Prosedur pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang membutuhkan jangka waktu yang lama, Kurangnya kontribusi masyarakat, serta Pengawasan dan penegakan hukum yang lemah.

English Abstract

Even though Jodipan's colorful village has been managed better, so that it can become one of the tourist destinations in Malang, basically it still does not comply with applicable regulations. This is because the Jodipan Colorful Village in the Watershed (DAS) is intended for the economy of the local community not for the sustainability of the watershed environment itself. This study aims to determine the protection of watersheds (DAS) in the Jodipan Colorful Village in Malang. and to find out the application of article 42 of Malang City regulation No. 4 of 2011 concerning the Spatial Planning of Malang City. This study uses a type of empirical juridical research and uses an sociological juridical approach. The research location is in the colorful village of Jodipan located on the edge of the watershed, but in its implementation the author is more focused on the Department of Public Works and Spatial Planning of Malang City (DPUPR) as the institution responsible for dealing with colorful village settlement issues on the banks of the watershed in Malang city. Data collection techniques are carried out through observation, interviews and documentation. And data analysis techniques use descriptive methods with qualitative analysis. The results showed that 1) Application of Article 42 of Perda Kota Malang Number 4 of 2011 concerning Spatial Planning of Malang City in Colorful Villages Jodipan was considered to be less effective and efficient due to changes in Jodipan village which greatly affected the sustainability of watersheds around Jodipan Colorful Village It also violates Article 42 of Malang City Regulation No. 4 of 2011 concerning the Malang City Spatial Plan. 2) Constraints for Implementing Article 42 of Perda Kota Malang Number 4 of 2011 Concerning the Spatial Planning of Malang City in the Jodipan Colorful Village Watershed Among other things the city government has limited resources to provide facilities in the management of Watersheds, Management of Watersheds requires a large amount of money, a watershed management procedure that requires a long period of time, a lack of community contributions, and weak supervision and law enforcement.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/59/051902749
Uncontrolled Keywords: Penerapan, Pasal 42, Daerah Aliran Sungai / Application, Article 42, Watershed
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law > 342.09 Local government
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 19 Jun 2020 08:15
Last Modified: 29 Sep 2020 13:49
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169230
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item