Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Pertambangan (Illegal Mining) Mineral dan Batu Bara di Kuta Kartanegara

Hatta, Muhammad (2012) Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Pertambangan (Illegal Mining) Mineral dan Batu Bara di Kuta Kartanegara. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Saat ini yang menjadi sorotan internasional terhadap Indonesia adalah masalah pertambangan dan kerusakan yang ditimbulkannya pada kehidupan manusia dan lingkungan sekitar. Perhatian internasional itu tentu saja beralasan mengingat praktek hukum di Indonesia masih menunjukkan adanya kelemahan dalam pemberian perizinan, pengelolaan, pengawasan dan penegakan hukum pertambangan terhadap berbagai aspek pelanggaran hukum yang ditimbulkannya. Padahal persoalan mengenai pemanfaatan, pengelolaan serta pelestarian sumber daya alam telah menjadi isu penting internasional dengan disepakatinya berbagai deklarasi, antara lain Deklarasi Stocholm, Deklarasi Nairobi, Deklarasi Johannesburg, Deklarasi Rio De Jeneiro, termasuk The Earth Charter . Dalam hal penegakan hukum pidana, terlepas dari penegakan hukum yang terkait dengan proses izin yang berindikasi pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, maka persoalan selanjutnya dalam penelitian ini adalah berfokus pada perbuatan pidana yang dilakukan secara langsung oleh seseorang, dan badan hukum yang mengambil batu bara tanpa disertai dengan proses izin, lalu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan itu. Berkenaan dengan ini illegal mining, dalam hal ini kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa disertai dengan izin seperti diatur dalam Pasal 158 dan beberapa pasal lainnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959), selanjutnya disingkat Undang-undang Minerba. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk tindak pidana dalam Illegal Mining yang terjadi di kawasan Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur; serta praktek penegakan hukum pidana terhadap perbuatan Illegal Miningi yang dikaitkan dengan penggunaan izin eksplorasi batubara di Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, khususnya di tingkat penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan mendasarkan pada data primer sebagai sumber data utamanya dan data sekunder sebagai pelengkap. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif, artinya data disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif yaitu menganalisa data berdasarkan kualitas dan kebenaran data dan kemudian diambil kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Bentuk tindak pidana illegal mining yang terjadi di kawasan Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur antara lain adalah: (a) Melakukan usaha pertambangan tanpa izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini melanggar ketentual Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; (b) Turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini melanggar ketentual Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); (2) Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum akan dipengaruhi oleh hal-hal tersebut. Secara umum, ada lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu: faktor hukumnya sendiri; faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum; faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; serta faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan ( illegal mining ) belum dilaksanakan secara maksimal oleh pihak kepolisian dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus dan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong. Beberapa kasus tindakan pidana illegal mining hanya diputus dengan pidana kurungan dan denda yang ringan. Jadi dengan demikian, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong tersebut masih dianggap ringan dan tidak membuat jera para pelaku illegal mining karena pidana penjara yang dijatuhkan kurang dari 1 tahun dan denda yang dijatuhkan kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Padahal menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah). Disamping itu, penyidik, penuntut dan hakim menerapkan pula ketentuan pidana dalam beberapa peraturan perundang-undangan secara kumulatif terhadap pelaku kejahatan pertambangan agar supaya timbul efek jera.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/345/HAT/p/041300012
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 06 Mar 2013 15:50
Last Modified: 06 Mar 2013 15:50
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156326
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item