Hubungan Kerja antara Kepala Daerah dengan DPRD dalam Pemerintahan Daerah

Soebandi, Rym (2012) Hubungan Kerja antara Kepala Daerah dengan DPRD dalam Pemerintahan Daerah. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada pemerintahan di daerah, kedudukan DPRD pada hakekatnya di samping merupakan badan resmi yang mewakili rakyat, juga sebagai mitra atau partner eksekutif dalam merumuskan kebijaksanaan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah, selain itu kedua lembaga itu juga mempunyai kedudukan yang sejajar. Pada Negara Kesatuan yang didesentralisasi sistem pilkada langsung yang menempatkan daerah-daerah untuk menentukan sendiri kepala pemerintahannya adalah merupakan prinisp otonomi daerah yang dalam pelaksanaannya sebagai memperkuat pelaksanaan demokrasi. Asas demokrasi dan desentralisasi ini menjadi landasan upaya penyesuaian struktur organisasi pemerintah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh dengan asas-asas upaya pengorganisasian pemerintahan daerah atau dengan kata lain desentralisasi merupakan konsekuensi dari demokratisasi. Tujuannya adalah membangun good governance mulai dari akar rumput. Selanjutnya penelitian penulis akan dituangkan dalam tesis dengan judul HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DAERAH DENGAN DPRD DALAM PEMERINTAHAN DAERAH . Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis mengambil beberapa permasalahan tesis yang terkait dengan hubungan Kepala Daerah dengan DPRD dalam Pemerintahan Daerah, yaitu dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1). Apa faktor yang berpengaruh terhadap kualitas hubungan kerja antara Kepala Daerah dan DPRD dalam Pemerintahan Daerah? 2). Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD menurut UU No.8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah? Pada dasarnya pertanggungjawaban Kepala Daerah baik kepada DPRD berupa laporan keterangan pertanggungjawaban maupun kepada masyarakat berupa informasi pelaksanaan kinerja Kepala Daerah serta kepada pemerintah pusat adalah dalam rangka melaksanakan pembangunan otonomi daerah ini merupakan kewajiban kepala daerah sebagai pimpinan dalam pemerintahan daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada prinsipnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah 5 tahun. Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Kepala Daerah kepada DPRD bersifat laporan pelaksanaan tugas, oleh karena itu pertanggungjawaban akhir tahun anggaran kepala daerah kepada DPRD bukan merupakan wahana untuk menjatuhkan Kepala Daerah akan tetapi merupakan wahana untuk penilaian dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dalam rangka memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat demi terjaminnya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Sementara itu, Pilkada secara langsung juga melahirkan hubungan baru antara Kepala Daerah–DPRD. dengan pola ‘checks and balances`.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/342.044/SOE/h/041201738
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 06 Aug 2012 10:42
Last Modified: 06 Aug 2012 10:42
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156136
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item