Nugraha, Indraswara (2018) Tinjauan Yuridis Mengenai Makna Pihak Yang Berkepentingan Dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Mahkamah Agung no 129/PK/Pdt.Sus/2011). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaktegasan Undang-Undang Desain Industri dalam mengatur legal standing dare yang berkepentingan untuk pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan telah menimbulkan kekaburan hukum. Tidak ada satupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang meneantumkan penjelasan mengenai legal standing dart sebuah pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan. Hal ini tentu saja menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah adanya ketidakkonsistenan hakim dalam menentukan pihak yag berkepentingan dalam perkara pembatalan merek dimana pada Putusan Mahkamah Agung No 129 PK/Pdt.Sus/2011 Sylvyn A.W yang hanya seorang penjual dianggap memiliki legal standing sebagai penggugat, sedangkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 35 PKiPdt.Sus-HKI/2014 Finnan Salim seorang distributor dianggap tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, padahal telah memiliki surat kuasa dan surat penyerahan desain industri. Rumusan rnasalah dalam penelitian mill adalah (1) 1. Bagaimana Analisis penerapan pasal 38 ayat 1 Undang Undang Desain Industri Tentang Pihak yang Berkepentingan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014? (2) Bagaimana Analisis penerapan pasal 38 ayat 1 Undang Undang Desain Industri Tentang Pihak yang Berkepentingan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 129 PK/Pdt.Sus/2011? (3) Bagaimana Analisis perbandingan penerapan pasal 38 ayat 1 Undang Unctilig Desain Industri Tentang Pihak yang Berkepentingan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 35 PK/Pdt.Sus-HK1/2014 dengan Putusan Mahkamah Agung No. 129 PK/Pdt.Sus/2011? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan perbandingan hukum. Dad hasil analisis diketahui bahwa negara fain seperti India, Kanada, dan Brazil telah mengatur mengenai makna pihak yang berkepentingan. Pihak yang berkepentingan didefinisikan sebagai pihak yang terlibat dengan pemilik desain industri atau pemilik lisensi dart desain industri tersebut, sehingga apabila dilakukan perbaikan dalam Undang-Undang Desain Industri mengenai makna pihak yang berkepentingan sebagaimana negara-negara tersebut maka sengketa seperti Firma Salim dan Dong A Pencil maupun Sylvyn A.W dan Honggo Siswanto dapat dihindari.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2016/445/051802658 |
Uncontrolled Keywords: | Desain Industri, Pembatalan Desain Industri, Pihak Yang Berkepentingan Dalam Desain Industri, Firma Salim Trading Co, Doug A Pencil Co, Sylvyn A.W, Honggo Siswanto, Kenko |
Subjects: | 300 Social sciences > 348 Laws, regulations, cases > 348.598 Laws, regulations, cases (Indonesia) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Yusuf Dwi N. |
Date Deposited: | 06 Apr 2018 02:55 |
Last Modified: | 26 Oct 2021 02:41 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/9260 |
Preview |
Text
8. LAMPIRAN PUTUSAN I.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
9. LAMPIRAN PUTUSAN II.pdf Download (511kB) | Preview |
Preview |
Text
BAB I.pdf Download (568kB) | Preview |
Preview |
Text
BAB IV.pdf Download (768kB) | Preview |
Preview |
Text
BAB III.pdf Download (166kB) | Preview |
Preview |
Text
BAB II.pdf Download (386kB) | Preview |
Preview |
Text
BAB V.pdf Download (154kB) | Preview |
Preview |
Text
BAGIAN DEPAN.pdf Download (655kB) | Preview |
Preview |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (434kB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |