Konstruksi Pengaturan Mediasi Melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Di Indonesia

Hidayah, Khoirul (2017) Konstruksi Pengaturan Mediasi Melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Di Indonesia. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah wajib pajak dan kesadaran wajib pajak maka jumlah sengketa pajak yang masuk melalui pengadilan pajak setiap tahun semakin meningkat. Faktor ketidakseimbangan jumlah sengketa pajak dengan jumlah hakim telah menjadikan penyelesaian sengketa pajak membutuhkan waktu cukup lama, bisa lebih dari 3 tahun. Permasalahan pertama adalah, bagaimanakah karakteristik mediasi dalam penyelesaian sengketa pajak berdasarkan asas- asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Kedua, prinsip hukum apakah yang dapat digunakan dalam konstruksi pengaturan mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, dan ketiga adalah bagaimanakah konstruksi pengaturan norma mediasi di dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa pajak di Indonesia. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparative (comparative approach). Analisa pembahasan dengan menggunakan metode yuridis kwalitatif dan metode konstruksi hukum. Guna melakukan penemuan hukum melalui konstruksi hukum, maka akan digunakan metode fiksi hukum. Karakteristik mediasi dalam penyelesaian sengketa pajak berdasarkan kajian AUPB dan prinsip dasar dalam proses mediasi adalah (1) Mediasi dilakukan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan terjangkau dalam mendapatkan kepastian hukum. (2) Mediasi dilakukan untuk meningkatkan hubungan yang lebih baik antara fiskus dengan wajib pajak setelah terjadi perselisihan. (3) Mediasi diharapkan terciptanya transparansi dan kejujuran wajib pajak, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. (4) Mediasi berdasarkan asas profesionalitas, maka mediator harus memiliki keahlian khusus dalam mediasi dan kompetensi dalam bidang perpajakan. (5) Mediator secara hirarki harus memiliki jabatan lebih tinggi dari kedua belah pihak, karena salah satu pihak adalah pejabat pemerintah. (6) Mediasi dalam penyelesaian sengketa pajak adalah berbasis kepentingan (interest-based) dan problem solving yang bertujuan untuk menghindarkan para pihak yang bersengketa dari posisi mereka dan menegosiasikan kebutuhan dan kepentingan para pihak dari hak-hak legal mereka secara kaku.(7) Mediasi bersifat sukarela, karena merupakan bagian hak wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan cepat. (8) Mediasi diharapkan dapat mewujudkan keadilan proporsional. Prinsip yang dapat digunakan dalam mediasi adalah meliputi prinsip umum: prinsip keadilan, prinsip kepastian hukum, prinsip kemanfaatan, dan prinsip khusus: prinsip keterbukaan, prinsip berimbang, prinsip proporsional, prinsip penyelesaian sengketa secara santun, prinsip responsive (kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan). v P eluang lembaga mediasi dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, adalah terdapat di dalam proses pemeriksaan dan upaya keberatan. Konstruksi pembentukan pengaturan mediasi dalam UU KUP meliputi, pertama, menambahkan prinsip responsive penyelesaian sengketa secara santun, prinsip berimbang dan menterjemahkan prinsip keterbukaan bukan hanya keterbukaan secara administrasi saja yang dilakukan oleh fiskus (dirjen pajak), namun lebih pada menjalin komunikasi secara terbuka (pertukaran informasi) dengan menjalin hubungan yang lebih baik antara dirjen pajak dengan wajib pajak. Kedua yaitu merubah konsep sengketa pajak melalui penambahan konsep sengketa pajak di dalam UU KUP. Ketiga, menambahkan konsep mediator, ada 2 macam mediator yaitu mediator yang berasal dari staf pegawai negeri sipil yang sudah mendapatkan pelatihan mediasi dan mediator dari praktisi perpajakan (tenaga ahli) yang pengangkatannya dilakukan oleh Dirjen Pajak dan tentunya juga sudah mendapatkan pelatihan mediasi. Keempat, mediasi tidak dapat digunakan untuk semua jenis sengketa, mediasi tidak diperkenankan terhadap penerapan ketentuan yang sudah jelas, terdapat indikasi tindak pidana, ditemukan adanya upaya penghindaran pajak oleh wajib pajak, dan akibat timbulnya sengketa sudah jelas. Guna mewujudkan kesadaran wajib pajak secara sukarela melalui paradigma hubungan kerjasama, maka mediasi dapat dijadikan sebagai upaya untuk meningkatkan hubungan yang lebih baik dengan wajib pajak. Mediasi dapat diatur melalui UU KUP sebagai peraturan yang mengatur tentang tata cara perpajakan di Indonesia. Guna mewujudkan hak tersebut, maka diperlukan perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

English Abstract

Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah wajib pajak dan kesadaran wajib pajak maka jumlah sengketa pajak yang masuk melalui pengadilan pajak setiap tahun semakin meningkat. Faktor ketidakseimbangan jumlah sengketa pajak dengan jumlah hakim telah menjadikan penyelesaian sengketa pajak membutuhkan waktu cukup lama, bisa lebih dari 3 tahun. Permasalahan pertama adalah, bagaimanakah karakteristik mediasi dalam penyelesaian sengketa pajak berdasarkan asas- asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Kedua, prinsip hukum apakah yang dapat digunakan dalam konstruksi pengaturan mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, dan ketiga adalah bagaimanakah konstruksi pengaturan norma mediasi di dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa pajak di Indonesia. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparative (comparative approach). Analisa pembahasan dengan menggunakan metode yuridis kwalitatif dan metode konstruksi hukum. Guna melakukan penemuan hukum melalui konstruksi hukum, maka akan digunakan metode fiksi hukum. Karakteristik mediasi dalam penyelesaian sengketa pajak berdasarkan kajian AUPB dan prinsip dasar dalam proses mediasi adalah (1) Mediasi dilakukan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan terjangkau dalam mendapatkan kepastian hukum. (2) Mediasi dilakukan untuk meningkatkan hubungan yang lebih baik antara fiskus dengan wajib pajak setelah terjadi perselisihan. (3) Mediasi diharapkan terciptanya transparansi dan kejujuran wajib pajak, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. (4) Mediasi berdasarkan asas profesionalitas, maka mediator harus memiliki keahlian khusus dalam mediasi dan kompetensi dalam bidang perpajakan. (5) Mediator secara hirarki harus memiliki jabatan lebih tinggi dari kedua belah pihak, karena salah satu pihak adalah pejabat pemerintah. (6) Mediasi dalam penyelesaian sengketa pajak adalah berbasis kepentingan (interest-based) dan problem solving yang bertujuan untuk menghindarkan para pihak yang bersengketa dari posisi mereka dan menegosiasikan kebutuhan dan kepentingan para pihak dari hak-hak legal mereka secara kaku.(7) Mediasi bersifat sukarela, karena merupakan bagian hak wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan cepat. (8) Mediasi diharapkan dapat mewujudkan keadilan proporsional. Prinsip yang dapat digunakan dalam mediasi adalah meliputi prinsip umum: prinsip keadilan, prinsip kepastian hukum, prinsip kemanfaatan, dan prinsip khusus: prinsip keterbukaan, prinsip berimbang, prinsip proporsional, prinsip penyelesaian sengketa secara santun, prinsip responsive (kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan). v P eluang lembaga mediasi dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, adalah terdapat di dalam proses pemeriksaan dan upaya keberatan. Konstruksi pembentukan pengaturan mediasi dalam UU KUP meliputi, pertama, menambahkan prinsip responsive penyelesaian sengketa secara santun, prinsip berimbang dan menterjemahkan prinsip keterbukaan bukan hanya keterbukaan secara administrasi saja yang dilakukan oleh fiskus (dirjen pajak), namun lebih pada menjalin komunikasi secara terbuka (pertukaran informasi) dengan menjalin hubungan yang lebih baik antara dirjen pajak dengan wajib pajak. Kedua yaitu merubah konsep sengketa pajak melalui penambahan konsep sengketa pajak di dalam UU KUP. Ketiga, menambahkan konsep mediator, ada 2 macam mediator yaitu mediator yang berasal dari staf pegawai negeri sipil yang sudah mendapatkan pelatihan mediasi dan mediator dari praktisi perpajakan (tenaga ahli) yang pengangkatannya dilakukan oleh Dirjen Pajak dan tentunya juga sudah mendapatkan pelatihan mediasi. Keempat, mediasi tidak dapat digunakan untuk semua jenis sengketa, mediasi tidak diperkenankan terhadap penerapan ketentuan yang sudah jelas, terdapat indikasi tindak pidana, ditemukan adanya upaya penghindaran pajak oleh wajib pajak, dan akibat timbulnya sengketa sudah jelas. Guna mewujudkan kesadaran wajib pajak secara sukarela melalui paradigma hubungan kerjasama, maka mediasi dapat dijadikan sebagai upaya untuk meningkatkan hubungan yang lebih baik dengan wajib pajak. Mediasi dapat diatur melalui UU KUP sebagai peraturan yang mengatur tentang tata cara perpajakan di Indonesia. Guna mewujudkan hak tersebut, maka diperlukan perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/343.04/HID/k/2017/061709424
Uncontrolled Keywords: TAXATION - LAW AND LEGISLATION, MEDIATION, DISPUTE RESOLUTION (law)
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.04 Tax law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 10 Nov 2017 01:12
Last Modified: 02 Nov 2020 05:13
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/5233
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item