Implementasi Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Studi Di Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo)

Aji, Danu Waskito (2017) Implementasi Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Studi Di Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, Penulis mengangkat skripsi dengan judul IMPLEMENTASI PASAL 28 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (Studi di Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya Peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang mana peraturan ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang mengatur mengenai kepariwisataan. Peraturan Daerah ini memuat tentang kewenangan pengawasan oleh Dinas Pariwisata terhadap wisata yang telah memiliki TDUP. Akan tetapi di Kulon Progo masih ada beberapa wisata yang belum memiliki TDUP. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo serta di sejumlah kawasan objek wisata alam yang berada di Kabupaten Kulon Progo. Data primer berupa wawancara yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa mengenai Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata terkait pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas Pariwisata terhadap objek wisata alam di Kabupaten Kulon Progo belum terlaksana secara menyeluruh. Pengawasan pariwisata ini dirasa belum maksimal dikarenakan beberapa wisata alam terkait belum memiliki TDUP yang mana ini merupakan syarat yang tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan TDUP yang harus dimiliki oleh suatu objek wisata dalam hal ini khususnya wisata alam, sehingga Dinas Pariwisata belum dapat melakukan fungsi pengawasan dengan maksimal. Dalam hal ini Dinas Pariwisata telah melayangkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku yaitu berupa teguran secara tertulis kepada pengelola objek wisata alam yang tidak memiliki TDUP. Kendala yang dihadapi ialah sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata masih kurang, serta kurang tegasnya sanksi yang diberikan bagi pelanggar. Selain itu, faktor SDM di kawasan wisata sangat rendah dalam menjalankan prosedur pemerintah yakni terkait Izin Usaha Pariwisata.

English Abstract

Author lift a title about Implementation From PASAL 28 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 6 TAHUN 2015 about organize registration of permit for bussines tourism ( Study in Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo). author lift this theme because this Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 about organize registration of permit for bussiness tourism is to implement Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 about tourism. This Peraturan Daerah contain about rule to oversee in tourist attration which has TDUP. but there some tourist attration which haven't a TDUP. Author use juridis empiris and juridis sosiologis as the method for this thesis. Author research in Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo with some landscape tourist attraction in Kabupaten Kulon Progo. Primer data from interview author analyzed used deskriptif kualitatif. From this method author have a conclusion that PASAL 28 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 6 TAHUN 2015 about organize registration of permit for bussiness tourism regarding oversee from Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo for landscape tourist attarction is far from perfect.there so many tourist attraction didnt have an TDUP especially landscape tourist attraction who is required in Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 about organize TDUP. about this Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo already give an sanction to the administrator of the tourist attraction but they have obstacles in socialization , didnt assertive sanction for offenders, and lack of information people in the area about permit of tourism bussiness.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/193/051709554
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.07 Regulation of economic activity > 343.078 Secondary industries and services > 343.078 91 Secondary industries and services (Geography and travel)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 04 Oct 2017 03:36
Last Modified: 02 Oct 2020 02:56
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/3231
[thumbnail of Bagian Depan.pdf]
Preview
Text
Bagian Depan.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (279kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (426kB) | Preview
[thumbnail of BAB III.pdf]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (142kB) | Preview
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (758kB) | Preview
[thumbnail of BAB V.pdf]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (16kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (167kB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item