Darmawan, Eka Aditya (2017) Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Putusan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini penulis meneliti tentang penerapan sistem pembuktian terbalik dalam putusan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan alasan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tidak menerapkan Pasal 78 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan sistem pembuktian terbalik dalam putusan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan Untuk mengetahui dan menganalisa alasan hakim pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tidak menerapkan Pasal 78 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Melakukan penelitian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Data berdasarkan data primer hasil wawancara dan data sekunder berdasarkan studi kepustakaan. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sampel pada penelitian ini adalah hakim yang menangani pemeriksaan perkara pencucian uang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Responden dalam penelitian ini adalah 3 Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya. Teknik sampel yang digunakan adalah teknik sampel bertujuan atau pertimbangan (purposive sampling). Teknik analisa secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian menggunakan metode tersebut, penulis menadapatkan hasil penelitian yaitu penerapan sistem pembuktian terbalik pada Pengadilan Tipikor Surabaya tidak diterapkan. Terbukti dari jumlah perkara pencucian uang yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 13 Perkara dari Tahun 2013 hingga 2016, 5 (lima) diantaranya tidak menerapkan pembuktian terbalik dalam pemeriksaan disidang pengadilan. Pendapat para hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa tidak dapat diterapkannya sistem pembuktian terbalik pada perkara pencucian uang karena ketiadaan hukum acara pembuktian terbalik yang mengatur bagaimana proses acara pembuktian terbalik tindak pidana pencucian uang di sidang pengadilan. Kemudian, tidak ada sanksi yang mengatur dalam UU pencucian uang jika terdakwa tidak mau melakukan pembuktian terbalik meski sudah diperintahkan oleh hakim. Selain fakta tersebut, alasan hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya tidak menerapkan sistem pembuktian terbalik karena pembuktian terbalik bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan terdakwa sendirilah yang menolak dilakukannya pembuktian terbalik karena dianggap malah akan semakin merugikan terdakwa saat proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Perlu adanya keseragaman dalam penegakan hukum antara pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Bagi Pemerintah dalam membuat aturan harus memperhatikan ketentuan hukum acara pembuktian terbalik sehingga UU pencucian uang dapat terlaksana dengan baik. Bagi hakim dalam menerapkan suatu aturan harus melihat kesemua aturan yang ada jika memang dalam suatu aturan belum diatur mengenai perkara yang sedang di tangani. Bagi masyarakat, wajib mendukung atau mematuhi aturan hukum yang ada sehingga apa yang hendak dicapai dalam suatu aturan dapat terlaksana dengan baik.
English Abstract
In this essay the author examine about the implementation of reverse burden of proven in the court judgment of money laundering at corruption court at Surabaya and the reason why the judge did not implement article number 78, law of republic of Indonesia, number 8 year 2010 about prevention and remove money laundering. The objective of research finished by the author is to know and analyze implementation of reverse burden of proven in the court judgment of money laundering at corruption court at Surabaya. And also to know and analyze why the judge did not implement article number 78, law of republic of Indonesia, number 8 year 2010 about prevention and remove money laundering. This research use juridical empirical method with juridical sociology approach, and research was performed in corruption court at Surabaya. Data consist of primary data (result of interview) and also secondary data (based on literature). Population of this research is all of judge who take the case (money laundering case at corruption court Surabaya), the respondents in the research are 3 judges in corruption court of Surabaya. The method of sampling used is the purposive sampling, and descriptive qualitative for analyzing technique used in this research. From the research which use that method, the author can conclude that the implementation of reverse burden of proven is not optimally performed yet. We can see from total 13 cases of money laundering between 2013 and 2016, 5 cases did not use reverse burden of proven in their investigation activity. The judge explain that there is no code of procedure that guide how to implement the shifting burden of proof for money laundering case. And also there is no formal doubt if defendant refuse to use reverse burden of proof based on judge order. Besides that, they think that shifting burden of proof is not in line with the presumption of innocent concept. That is why defendant refuse to use this because it will give a bad position for themselves. It needs to make a similar standard in term of law between the government, law enforcement and society. Government has to include the shifting burden of proof in formulating the rules so the act of money laundering can be performed optimally. Judge also has to concern about whole rules when there is no specific rule for specific case yet. And for society, it is a must to support and obey the rules so the objective of the rules itself can be reach well.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2017/174/051709535 |
Uncontrolled Keywords: | Penerapan, Pembuktian Terbalik, Pencucian Uang |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.02 Criminal offenses > 345.023 23 Specific crimes and classes of crime (Corruption) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 04 Oct 2017 03:25 |
Last Modified: | 16 Sep 2020 03:56 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/3207 |
Text
Eka Aditya Darmawan .pdf Download (864kB) |
Actions (login required)
View Item |