Urgensi Pengaturan Peran Dan Fungsi Komisaris Independen Pada Badan Usaha Milik Negara Persero Terhadap Asas Independensi

Hidayatullah, Muhammad Zulfikar and Dr. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn. (2024) Urgensi Pengaturan Peran Dan Fungsi Komisaris Independen Pada Badan Usaha Milik Negara Persero Terhadap Asas Independensi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa: “(1) Anggaran Dasar perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Komisaris Utusan. (2) Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarakan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. Penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola perseroan yang baik atau selanjutnya bisa disebut “Komisaris dari Pihak Luar”. Penjelasan tersebut memuat materi yang tidak jelas dan/atau mutitafsir dengan adanya frasa yang dituliskan di dalam tanda petik, yakni “Komisaris dari Pihak Luar”. Penjelasan dari Pasal 120 ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas itu sesungguhnya dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai “Komisaris Independen”. Permasalahan dalam penelitian adalah intepretasi komisaris independen pada badan usaha milik negara persero beserta urgensi pengaturan mengenai peran dan fungsi komisaris independen pada badan usaha milik negara persero dalam rangka pemenuhan asas indepedensi beserta ruang lingkup pengaturannya. Perolehan dari penelitiannya memperlibatkan bahwasannya komisaris independen pada badan usaha milik negara persero dapat diintepretasikan selaku komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham pengendali/utama, anggota direksi maupun anggota komisaris lainnya, karyawan (berikut afiliasinya) dan politisi maupun pejabat publik (PNS, ASN, dan Penyelenggara Negara) serta tidak ada hubungan kepentingan sesuai kegiatan usaha yang dijalani. Regulasi mengenai peran dan fungsi komisaris independen pada badan usaha milik negara perlu ditambahkan pada Pasal 120 ataupun Penjelasan Pasal 120 UU PT. Regulasi ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum yang mengikat mengenai komisaris independen secara keseluruhan sehingga dapat bertindak dengan berintegritas, mandiri, jelas dan tegas serta dapat mencegah komisaris independen dari praktek rangkap jabatan sesuai asas independensi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052401
Uncontrolled Keywords: Komisaris Independen, Badan Usaha Milik Negara Persero.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username nova
Date Deposited: 09 Jul 2024 08:03
Last Modified: 09 Jul 2024 08:03
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/223170
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
MUHAMMAD ZULFIKAR HIDAYATULLAH.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item