Tanggung Jawab Amerika Serikat Sebagai Negara Pemberi Lisensi Atas Peluncuran Satelit Starlink Oleh Spacex Menurut Hukum Ruang Angkasa

Theofany, Michella (2021) Tanggung Jawab Amerika Serikat Sebagai Negara Pemberi Lisensi Atas Peluncuran Satelit Starlink Oleh Spacex Menurut Hukum Ruang Angkasa. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis menggarisbawahi permasalahan dominasi satelit Starlink dalam orbit bumi yang diluncurkan atas perizinan Amerika Serikat sebagai subjek hukum (negara) diikuti tanggung jawab hukum yang menyertainya. Polusi ruang angkasa akan space debris telah terbukti menyumbang permasalahan global yang memicu Kessler Syndom, Lantas keberlangsungan proyeksi peluncuran 42,000 satelit Starlink dengan provider wifi bernama “Better than nothing beta” akan menyumbangkan kepadatan ruang angkasa yang seharusnya milik seluruh umat manusia. Faktor tersebut mengarahkan penelitian ini kepada kekaburan hukum atas kedudukan entitas swasta dalam hukum ruang angkasa internasional serta konsep pertanggungjawaban negara sebagai pihak yang mewakili segala bentuk aktivitas ruang angkasa di wilayah yurisdiksinya. Atas permasalahan tersebut penulis mengangkat dua rumusan masalah: (1) Bagaimana Negara (Amerika Serikat) bertanggung jawab atas Pemberian Lisensi Kepada Sektor Privat (Spacex) Atas Peluncuran Satelit (Starlink) Menurut Instrumen Hukum Ruang Angkasa? Dan (2) Bagaimana Kesesuaian Konstruksi Hukum atas Pertanggung Jawaban Negara Amerika Serikat Dalam National Environment Policy Act 1967 Dengan Hukum Ruang Angkasa? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statue approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik intepretasi sistematis yaitu membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum untuk memudahkan perkerjaan analisis dan konstruksi yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Berdasarkan hasil penelitian dari metode yang disebutkan, penulis menyimpukan bahwa secara formil Amerika Serikat merupakan subjek hukum internasional yang menaungi SpaceX telah melaksanakan tanggung jawab yuridisnya sebagai negara peluncur berdasarkan Outer Space Treaty dan Liability Convention. Cathegorical Exclusion terhadap proyek satelit dalam implementasi NEPA berkontradiksi dengan Outer Space Treaty terutama pada Article IX yang menuntut principle of cooperation and mutual assistance demi kesejahteraan ruang angkasa. Space Act dan Commercial Space Launch Act mampu mendukung ketegasan hukum ruang angkasa internasional yang berlaku pada kegiatan industri ruang angkasa di Amerika Serikat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052102
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Annisti Nurul F
Date Deposited: 24 Jun 2024 08:08
Last Modified: 16 Oct 2024 02:25
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/221856
[thumbnail of Michella Theofany.pdf] Text
Michella Theofany.pdf

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item