ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN SERTA MENOLAK PERMOHONAN IZIN POLIGAMI TERHADAP CALON ISTRI DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi dan Penetapan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd)

Tiara Novita Aisyah, Putri and Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H. and Rumi Suwardiyati,, S.H., M.Kn. (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN SERTA MENOLAK PERMOHONAN IZIN POLIGAMI TERHADAP CALON ISTRI DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi dan Penetapan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini meneliti tentang perbedaan interpretasi yang dilakukan Hakim dalam menjatuhkan penetapan pada permohonan izin poligami dengan calon istri yang belum cukup umur untuk melaksanakan perkawinan, yaitu Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi dan Penetapan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd yang mengadili permohonan izin poligami terhadap calon istri di bawah umur tanpa adanya dispensasi perkawinan seperti halnya yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun amar penetapan dalam kedua penetapan berbeda, di mana pada Penetapan No. 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi Hakim mengabulkan permohonan sedangkan dalam Penetapan No. 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd menolak memberikan izin poligami dengan calon istri yang masih belum cukup umur. Dalam penelitian ini, terdapat dua rumusan masalah yang digunakan: (1) Apakah pertimbangan yuridis yang digunakan hakim dalam mengabulkan serta menolak permohonan izin poligami dengan calon istri di bawah umur dalam penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi dan penetapan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd. telah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata? (2) Bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi dan penetapan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd. yang mengabulkan serta menolak permohonan izin poligami terhadap calon istri di bawah umur dengan ketentuan Hukum Perkawinan Indonesia? Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan teknik penelusuran bahan hukum yaitu studi kepustakaan, serta menggunakan teknik analisis bahan hukum yang meliputi teknik analisis preskriptif, penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Berdasarkan penelitian ini, penulis memperoleh jawaban bahwa dari segi Hukum Acara Perdata, pertimbangan Hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi. yang mengabulkan permohonan izin poligami dengan calon istri di bawah umur telah sesuai dengan ketentuan legal standing, kewenangan pengadilan, dan persyaratan pembuktian. Sedangkan Penetapan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd. yang menolak permohonan izin poligami terhadap calon istri di bawah umur, alat bukti tertulis yang diserahkan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Sementara itu, analisis berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia, Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi No. 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi tidak memenuhi persyaratan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena Hakim mengabulkan permohonan poligami tanpa adanya dispensasi kawin dan alasan sangat mendesak. Di samping itu, Penetapan Pengadilan Agama Mungkid No. 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd telah mematuhi Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebab Hakim menaati ketentuan dan prinsip perkawinan tentang kematangan jiwa raga calon mempelai sehingga menolak memberikan izin poligami terhadap calon istri di bawah umur.

English Abstract

This research raises the issue of differences in the judge's interpretation in imposing a decision on an application for polygamy permits for underage wives, namely the Banyuwangi Religious Court's Ruling Number 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi and Mungkid Religious Court’s Ruling Number 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd who adjudicate applications for polygamy permits against prospective wives under age without any dispensation from marriage as stipulated in Article 7 paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. However, the two verdicts encompass contrasting decisions, where The ruling of Banyuwangi Religious Court, numbered 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi., sanctioned the appeal for polygamy, while the Mungkid Religious Court, numbered 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd. declined the plea for juvenile spouses to partake in polygamy. The research aims to answer two research questions: (1) Did the judges of Banyuwangi Religious Court Rulings Number 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi. and Mungkid Religious Court Rulings Number 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd. are correct to adjective law in their considerations for granting and rejecting the polygamy applications for minor spouses? (2) Did the judges considerations in Banyuwangi Religious Court Rulings Number 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi and Mungkid Religious Court Rulings Number 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd align with Indonesian Marriage Law? The type of research used by researchers is normative juridical, with statute and case approaches. This study uses a legal material search technique, namely library research. The legal material analysis techniques used in this research are prescriptive analysis technique, with grammatical interpretation and systematic interpretation. In this research, the answers obtained are that in terms of Civil Procedural Law, The Judge carefully analyzed the Banyuwangi Religious Court Decisions Number 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi following the rules on qualification, court authority, and evidentiary requirements. Meanwhile, Mungkid Religious Court Rulings Number 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd the proof is not following the provisions because there are documents that conflict with Article 2 paragraph (1) of Law Number 13 of 1985 regarding Stamp Duty so they cannot be considered as evidence. From the perspective of Indonesian Marriage Law, the Decision of the Banyuwangi Religious Court Number 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi goes against the provisions stated in Article 7 paragraph (1) and (2) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 regarding Marriage Despite the absence of marriage dispensation and very urgent reasons, the Judge approved the request. Meanwhile, the stipulation of the Mungkid Religious Court Number 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd is following Article 7 paragraphs (1) and (2) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 regarding Marriage because Judges are based on these provisions and the principle of marriage is related to the mental maturity of the prospective bride and groom who wish to get married.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username verry
Date Deposited: 25 Jan 2024 02:45
Last Modified: 25 Jan 2024 02:45
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/213888
[thumbnail of Dalam Masa Embargo] Text (Dalam Masa Embargo)
Tiara Novita Aisyah Putri.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item