Pemberdayaan Masyarakat Lokal dalam Pembangunan di Kawasan Mandalika (Studi pada Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah).

Immarani, Yuzi and Dr. M. Rozikin,, M.AP and Firda Hidayati,, S.Sos., MPA., DPA (2023) Pemberdayaan Masyarakat Lokal dalam Pembangunan di Kawasan Mandalika (Studi pada Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis proses pemberdayaan masyarakat lokal di Kawasan Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Makna pembangunan yang berorientasi pada masyarakat diberikan sebagai “usaha meningkatkan harkat martabat masyarakat yang dalam kondisinya tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan”. Salah satu tujuan Pemerintah yaitu percepatan pembangunan ekonomi Indonesia yang merata, sehingga untuk melaksanakan tujuan tersebut maka salah satu terobosan dari Pemerintah ialah dengan menjadikan sebuah daerah tertentu menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Undang-undang No.39 Tahun 2009 pasal (1) menyatakan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Pemerintah daerah tidak dapat melepas seluruh pengelolaan KEK pada pihak yang ditunjuk oleh Dewan KEK Nasional. Pemerintah daerah harus aktif dalam mempersiapkan potensi yang ada di daerah, termasuk upaya untuk meningkatkan kompetensi masyarakat agar dapat memanfaatkan keberadaan KEK. Potensi wisata tersebut akan bisa memberdayakan masyarakat lokalnya. selain Desa Kuta yang memiliki potensi alam untk dikembangkan, dan berada pada lingkup Mandalika. Persentase pedagang kaki lima dan asongan yang menempati ruang sesuai peruntukannya sebesar 16,9% pada tahun 2020 dengan realisasi pada tahun 2025 adalah sebesar 17,8%. Desa Kuta di Kecamatan Pujut tersebut berdekatan langsung dengan KEK Mandalika, sehingga merupakan desa yang memanfaatkan wisata di area KEK mandalika. Masyarakat Desa Kuta cenderung memiliki mindset “sekarang bekerja, sekarang juga dapat hasilnya” sehingga sedikit sulit untuk melakukan pengasahan terhadap masyarakat desa. Selain itu, kendala dalam pemberdayaan masyarakat desa berhubungan dengan kapasitas sumber daya manusia, yaitu adanya kemampuan masyarakat lokal yang tidak memiliki keterampilan atau potensi dalam pembangunan dan pengelolaan Sirkuit Mandalika, sehingga diperlukan pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat sesuai dengan kapasitas lokal dan potensi lokal daerah Desa Kuta. Kendala terbesar dalam proses pemberdayaan Desa Kuta adalah biaya. Masalah biaya membuat kegiatan pemberdayaan membatasi kuota peserta bagi masyarakat lokal desa, padahal diketahui bahwa pemberdayaan sangat penting bagi berkembangnya kapasitas masyarakat desa.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan atau menjelaskan peristiwa dan kejadian terkait pelaksanaan pemberdayaan masyarakat lokal Kawasan Mandalika dalam meningkatkan perekonomiannya. Hasil penelitian ditemukan bahwa proses pemberdayaan meliputi enabling, empowering, dan protecting, yang diuraikan sebagai berikut: 1) enabling merupakan upaya yang dibangun yaitu, dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Potensi Desa Kuta adalah potensi wisata dan Sumber Daya Manusia, namun potensi di Desa Kuta kurang diperhatikan, sehingga tidak dapat menignkatkan perekonomian, meskipun merupakan desa pada wilayah KEK Mandalika; 2) empowering, perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata dengan melaksanakan pemberdayaan pada pengembangan pengelolaan homestay dan pemberdayaan UMKM, namun pada kedua desa pelaksanaan pemberdayaan mengalami kemandegan, sehingga masyarakat tidak bisa berkembang lebih baik lagi; 3) protecting, pemerintah Lombok Tengah menjadikan pemberdayaan sebagai misi pembangunan jangka menengah, selanjutnya diimplementasikan oleh dinas dan lembaga yang ada (Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, Dinas UMKM), termasuk juga memposisikan manajemen ITDC. Desa Kuta mendapatkan pendampingan dalam pengelolaan homestay untuk menarik wisatawan dengan potensi alamnya, namun Desa Kuta tidak mendapatkan proses protecting sebagai mana mestinya, sehingga hanya mempertahankan kemampuan sebagai pedagang asongan dalam event-event yang diakan dalam wilayah KEK Mandalika. Pemberdayaan juga masih dianggap sebagai proyek, selesai pelatihan dan lainnya tidak dilanjutkan sampai tahap protecting dan pengarahan untuk menjadi kegiatan ekonomi produktif.

English Abstract

Mandalika Area as the Mandalika Special Economic Zone. The meaning of community- oriented development is given as "an effort to increase the dignity of the people who are in their condition unable to escape the trap of poverty and underdevelopment". One of the Government's goals is to accelerate Indonesia's economic development that is evenly distributed, so that in order to carry out this goal, one of the Government's changes is to make a certain area a Special Economic Zone (SEZ). Article (1) of Law No. 39 of 2009 states that a Special Economic Zone is an area with certain boundaries within the legal territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia which is determined to carry out economic functions and obtain certain facilities. The regional government cannot release all SEZ management to a party appointed by the National SEZ Council. Local governments must be active in preparing the potential that exists in the regions, including efforts to increase community competence so that they can take advantage of the existence of SEZs. The tourism potential will be utilized by the local community. Apart from Kuta Village which has undeveloped natural potential, there is also a village within the scope of Mandalika which has an impact on the development of the Mandalika SEZ, namely Sukadana Village. Sukadana Village is 3 km from the Mandalika Circuit, with the majority of Sukadana Village residents working as traders (BPS, 2019). The percentage of street vendors and hawkers occupying space according to their designation is 16.9% in 2020 with a realization in 2025 of 17.8%. Kuta Village and Sukadana Village in Pujut District are directly adjacent to the Mandalika SEZ, so they are villages that take advantage of tourism in the Mandalika SEZ area. The people of Kuta Village and Sukadana Village tend to have a mindset of "now working, now also getting the results" so that it is a little difficult to hone the village community. In addition, the constraints in empowering village communities are related to the capacity of human resources, namely the ability of local people who do not have the skills or potential in the development and management of the Mandalika Circuit, so that the local government is required to empower the community in accordance with the local capacity and local potential of the Kuta Village area. and Sukadana Village. The biggest obstacle in the process of empowering Kuta Village and Sukadana Village is cost. The problem of costs makes empowerment activities limit the quota of participants for local village communities, even though it is known that empowerment is very important for developing the capacity of village communities. This research uses descriptive research with a qualitative approach, namely describing or explaining events and incidents related to the implementation of local community empowerment in the Mandalika area in improving their economy. The results of the study found that the empowerment process includes enabling, empowering, and protecting, which are described as follows: 1) enabling is an effort that is built, that is, by encouraging, motivating and raising awareness of its potential and trying to develop it. The potential of Kuta Village is tourism potential and Sukadana Village is Human Resources, but the potential in Sukadana Village is not given enough attention, so it cannot boost the economy, even though it is a village in the Mandalika SEZ area; 2) empowering, this strengthening includes concrete steps by carrying out empowerment in developing homestay management and empowering MSMEs, but in the two villages the implementation of empowerment has stagnated, so that the community cannot develop xi any better; 3) protecting, the Central Lombok government makes empowerment a medium- term development mission, then implemented by existing agencies and institutions (Tourism Office, Industry Service, Fisheries Service, MSME Office), including positioning ITDC management. Kuta Village received assistance in homestay management to attract tourists with its natural potential, but Sukadana Village did not receive the proper protecting process, so it only maintained its ability as a hawker in events held within the Mandalika SEZ area. Empowerment is also still considered a project, after training and others are not continued until the protecting and directing stage to become a productive economic activity.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: 042303
Uncontrolled Keywords: Pembangunan, Pemberdayaan, Masyarakat Lokal-Development, Empowerment, Local Community
Divisions: Fakultas Ilmu Administrasi > Ilmu Administrasi Publik / Negara
Depositing User: Unnamed user with username suprihatin
Date Deposited: 24 Jan 2024 08:17
Last Modified: 24 Jan 2024 08:17
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/213787
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Yuzi Immarani.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item