Analisis Perbedaan Pengenaan Sanksai Denda Dalam Perkara Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020 komparasi dengan Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2020),

Satria, Adminanda and Dr. Sihabidin,, SH., MH. and Ranitya Ganindha,, S.H., M.H. (2023) Analisis Perbedaan Pengenaan Sanksai Denda Dalam Perkara Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020 komparasi dengan Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2020),. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Mengenai Analisis Perbedaan Pengenaan Sanksai Denda Dalam Perkara Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020 komparasi dengan Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2020). Pilihan dari tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018. Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group. Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 (empat puluh) ton per hari untuk 4 (empat) rute penerbangan yang telah disepakati. Untuk itu, Majelis Komisi menghukum PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express untuk masing-masing membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor, kecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisis yuridis mengenai dasar pertimbangan Majelis Komisi dalam Menjatuhkan Putusan dan Sanksi pada Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020 dengan Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2020? (2) Bagaimana analisis mengenai perbedaan pengenaan sanksi denda pada Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020 dengan Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2020? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan Teknik analisis deskriptif kualitatif yang dilakukan dengan cara mengumpulan bahan hukum baik bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang mana memiliki keterkaitan dengan Tindakan diskriminasi dan Sanksi administratif, selain itu penulis juga melakukan penelusuruan sumber dari internet dengan mengakses situs-situs resmi seperti e- book, e-journal ataupun artikel resmi yang diterbitkan secara online. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penjatuhan sanksi diantara keduanya terdapat perbedaan penjatuhan sanksi. Mengenai dasar pertimbangan Majelis Komisi dalam Menjatuhkan Putusan dan Sanksi pada Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020 dengan Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2020 menurut analisis penulis dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan mengenai amar putusan dari kedua putusan tersebut, namun jika dilihat dari penerapan pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat dalam Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020 dengan Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2020 pada kedua putusan tersebut sama-sama sudah memenuhi unsur-unsur yang ada. Pada dasar pertimbangan majelis komisi, terdapat perbedaan diantara kedua putusan tersebut yang mana pada putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020 hanya menjelaskan mengenai hal-hal yang meringankan daripada putusan tersebut sedangkan mengenai hal-hal yang meberatkan daripada putusan tersebut tidak dijelaskan. Namun pada putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2020 Majelis komisi dalam hal ini sudah menjelaskan dengan jelas mengenai pertimbangannya, hal-hal yang meringankan putusannya dan hal yang memberatkannya serta hal-hal apa saja yang menjadi dasar daripada KPPU menjatuhkan putusannya yang sesuai terhadap putusan No. 06/KPPU-L/2020. Analisis perbedaan pengenaan sanksi denda pada Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020 dan Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2020 yang menggunakan dua peraturan hukum yang saat ini berlaku yaitu Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang pada pokoknya terdapat kesamaan tindakan administratif yang dijatuhkan berupa penghentian praktek diskriminasi serta adanya denda. Namun perbedaannya denda dalam Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020 bersifat sebagai syarat tangguh dalam hal terjadi pelanggaran serupa oleh para terlapor sedangkan dalam Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2020 dijatuhkan secara langsung kepada terlapor. Secara garis besar pula pada keduanya Majelis Komisi juga telah memaparkan pertimbangan sebelum memutus, namun Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2020 lebih terstruktur dan jelas yang meliputi yakni rasio tindakan administratif yang diterapkan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, dan kemampuan membayar melalui laporan keuangan beserta pendapatan dan pengeluaran pada jangka waktu terjadinya pelanggaran. Sedangkan dalam Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020 hanya mempertimbangkan hal-hal meringankan semata tanpa aspek lainnya yang idealnya juga dipertimbangkan agar putusan yang dihasilkan lebih yang jelas dan terstruktur.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username verry
Date Deposited: 22 Jan 2024 04:42
Last Modified: 22 Jan 2024 04:42
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/213020
[thumbnail of Dalam Masa Embargo] Text (Dalam Masa Embargo)
Satria Adminanda.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item