ANALISIS PENGECUALIAN KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN SAHAM ANTAR PERUSAHAAN TERAFILIASI DALAM PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2010

Salsabila Rizqia, Jasmin and Prof. Dr. Sukarmi,, S.H., M.Hum, and Moch. Zairul Alam,, S.H., M.H. (2023) ANALISIS PENGECUALIAN KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN SAHAM ANTAR PERUSAHAAN TERAFILIASI DALAM PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2010. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait pengecualian kewajiban pemberitahuan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham oleh perusahaan yang terafiliasi. Dimana dalam aturan ini masih terdapat perbedaan penafsiran terkait subjek yang dikecualikan oleh KPPU. Selain itu ketidaklengkapan norma dalam aturan ini juga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi badan usaha yang ada di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah ratio legis dari pengecualian kewajiban pemberitahuan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham antar perusahaan terafiliasi kepada KPPU dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 (2) Apakah ukuran yang digunakan KPPU untuk mendefinisikan perusahaan terafiliasi dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait transaksi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham perusahaan?. Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran komparatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa ratio legis dari Pasal 7 ini dikarenakan dalam transaksi perusahaan terafiliasi dianggap tidak berdampak pada relevant market. Dalam transaksi perusahaan terafiliasi tidak terdapat penambahan perusahaan dari luar kelompoknya yang akan merubah struktur pasar, kondisi persaingan, serta aktiva dan pasiva. Walaupun ratio legis dari Pasal 7 menyatakan demikian, berdasarkan beberapa putusan KPPU, transaksi perusahaan terafiliasi tetap berpeluang berdampak pada relevant market. Sehingga pengecualian dalam Pasal 7 tidak dapat diatur secara mutlak untuk seluruh transaksi perusahaan terafiliasi. Kemudian terkait ukuran yang digunakan oleh KPPU dalam menafsirkan “perusahaan terafiliasi” didasarkan pada doktrin Single Economic Entity, sehingga kategori “terafiliasi” dalam bidang persaingan usaha memiliki penafsiran yang berbeda dengan aturan hukum pada bidang lainnya yang menjadi faktor penilaian penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham perusahaan. Akibatnya terjadi perbedaan penafsiran pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 seperti yang terjadi dalam Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-M/2017 dan Putusan KPPU Nomor 27/KPPU-M/2019. Berdasarkan jawaban yang diperoleh, diharapkan Pemerintah dapat melakukan revisi terhadap Pasal 7 tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username verry
Date Deposited: 22 Jan 2024 02:16
Last Modified: 22 Jan 2024 02:16
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/212866
[thumbnail of Dalam Masa Embargo] Text (Dalam Masa Embargo)
Salsabila Rizqia Jasmin.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item