Efektivitas Pasal 26 Ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court)Berdasarkan Perspektif Asas Keterbukaan Publik

Rizky, Dian Muhammad and Dr. Istislam,, S.H., M.Hum and Anindita Purnama Ningtyas,, S.H., M.H. (2022) Efektivitas Pasal 26 Ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court)Berdasarkan Perspektif Asas Keterbukaan Publik. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

DIAN MUHAMMAD RIZKY, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Hukum Administrasi Negara, Efektivitas Pasal 26 Ayat (6)�Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court)�Berdasarkan PERSPEKTIF Asas Keterbukaan Publik, Dr. Istislam, S.H., M.Hum., Anindita Purnama Ningtyas, S.H., M.H. Pada Skripsi Ini Penulis Mengambil Tema Terhadap Penyebab Ketidak Efektifitasan Pelaksanaan Administrasi Pengadilan Elektronik (E-Court) Sesuai Pasal 26 Ayat (6)�Peraturan MA Nomor 1Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara&Persidangan Secara Elektronik�(E-Court) Yang Dilaksanakan Terhadap Kantor Pengadilan Negeri Kota Batam Kelas 1A. Dilakukannya Penelitian Ini Dilatarbelakangi Karena Tidak Terlaksananya Pasal 26 Ayat (6) PERMA No.1Tahun 2019 Tersebut Di Ruanglingkup Kantor Pengadilan Kota Batam, Dalam Aturan Tersebut Pengadilan Di Haruskan Untuk Mempublikasikan Salinan Putusan/Penetapan Secara Elektronik Melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court), Namun Nyatanya Pelaksanaan Itu Tidak Dilakukan, Sehingga Das Sollen Dan Das Sein Nya Tidak Sesuai. Kebijakan Mahkamah Agung Terkait E-Court Tentu Bertujuan Untuk Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Biaya Ringan, Cepat Dan Terbukanya Informasi Publik Di Lingkungan Kantor Pengadilan, Jika Pelaksanaan Tidak Di Laksanakan Hingga Saat Ini Tentu Peraturan Tersebut Tidak Berjalan Efektif. Dengan Tidak Efektifnya Pelaksanaan Pasal 26 Ayat (6) Peraturan MA No.1Tahun 2019, Dapat Di Lakukan Pengujian Menggunakan Teori Efektifitas Yang Di Kemukakan Oleh Soerjono Soekanto. Dasar Pemikiran Terjadinya Sebuah Permasalahan Yang Melatarbelakangi Masalah Diatas, Masalah Hukum Yang Di Dapatkan Dalam Penelitian Ini Yaitu Mengapa Terkait Pelaksanaan Pasal 26 Ayat (6) Peraturan MA No.1tahun 2019 Di Kantor Pengadilan Negeri Kota Batam Kelas 1A Tidak Berjalan Efektif Dan Apa Implikasi Hukum Tidak Terlaksananya/Efektifnya Pasal 26 Ayat (6) Tersebut Di Kantor Pengadilan Negeri Kota Batam Kelas 1A. Penulis Melihat Apakah Pelaksanaan Kebijakan Tersebut Sesuai Teori Efektifitas Atau Tidak . Menjawab Rumusan Permasalahan Diatas Menulis Menggunakan Penelitian Sosio Legal Atau Empiris Dengan Pendekatan Kualitatif. Sumber Data Primer Yang Bersumber Dari Hasil Studi Lapangan Dan Wawancara Bersama Narasumber Yang Bersangkutan Yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan Dan Teknologi Informasi Pengadilan Negeri Kota Batam Kelas 1A, Staff PTIP Pengadilan Negeri Kota Batam Kelas 1A Dan Beberapa Kantor Firma Hukum Di Kota Batam. Sumber Data Sekunder Didapat Dari Studi Kepustakaan, Peraturan Perundang-Undangan, Serta Artikel Atau Jurnal Yang Berkaitan Dengan Efektifitas Pelaksanaan E-Court Di Kantor Pengadilan Dalam Pembahasan, Dapat Di Simpulkan Bahwa Berdasarkan Teori Tolak Ukur Efektivitas Suatu Peraturan Saudara Soerjono Soekanto Terdapat4faktor Yang Mempengaruhi Kefektifitasan Suatu Peraturan Yaitu,Faktor Hukum, Penegak Hukum,Sarana&Fasilitas, Masyarakat, Dan Kebudayaan Setempat. Hasil Penelitian Di Kantor Pengadilan Kota Batam Kelas 1A Bahwa Hukum Atau Aturan Yang Mengatur Terkait Mempublikasikan Salinan Putusan/Penetapan Oleh Pengadilan Jelas Tertuang Dalam Pasal 26 Ayat (6) Peraturan MA No.1Tahun 2019 Namun Yang Tidak Ada Satupun Pasal Yang Menunjukan Sanksi Administrasi Bagi Institusi Pengadilan Yang Tidak Menerapkan Fasilitas E-Court. Penegak Hukum Untuk Melaksanakan E-Court Di Lingkupan Wilayah Pengadilannegeri Kota Batam Ialah Ketua Pengadilan Sebagai Pengawas Dan2(Dua) Petugas Pelaksana Fasilitas Pojok E-Court, Akan Tetapi Yang Menentukan Penundaan Melaksanakan Pasal 26 Ayat (6) Peraturan MA No.1Tahun 2019 Yaitu Ketua/Kepala Pengadilan Negeri Kota Batam Juga, Maka Keadaan Ini Yang Melahirkan Penegakan Hukum Terhadap Pelaksanaan Fasilitas E-Court Di Kantor Pengadilan Tidak Berjalan Maksimal Terlebih Lagi Untuk Petugas Pelaksana Fasilitas E- Court Yang Menunjang Sarana Dan Fasilitas Tersebut Masih Belum Memahami Teknis Dari Pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik Untuk Mengesahkan Salinan Putusan/Penetapan Tersebut Melalui Elektronik (E-Court). Perihal Sarana Dan Fasilitas Untuk Pelaksanaan Publikasi Salinan Putusan/Penetapan Sudah Baik Dari Segi Teknologi Dan Jaringan. Masyarakat Di Kota Batam Masih Banyak Yang Belummengetahui Adanya Aturan Terkait Publikasi Salinan Putusan/Penetapan Melalui E- Court Yang Tertuang Dalam Pasal 26 Ayat (6) Pertuan MA No.1Tahun 2019. Selanjutnya Faktor Kebudayaan Masyarakat Kota Batam Khususnya Pengguna Terdaftar E-Court Di Pengadilan Kota Batam Yakni Avdokat Atau Pengacara Masih Sering Memberikan Gratifikasi Kepada Petugas Pengadilan Pada Saat Pengurusan Salinan Putusan/Penetapan Agar Proses Pelaksanaan Birokrasinya Berjalan Cepat Dan Sebagai Saratan Untuk Mengakrabkan Diri Dengan Petugas Pengadilan, Kemudian Budaya Tidak Peduli Atau Apatis Oleh Masyarakat Kota Batam Yang Tumbuh Dengan Tidak Mau Memberikan Evaluasi Bagi Institusi Pengadilan Yang Tidak Melaksanakan Administrasi Sesuai Aturan Yang Ada. Dari Hasil Analisis Tersebut Bahwa Jelas Penyebab Ketidak Efektivitasan Dari Pasal 26 Ayat (6) Peraturan MA No.1 Tahun 2019 Tidak Berjalan Efektif Di Kantor Pengadilan Negeri Kota Batam Kelas1A, Kemudian Implikasi Hukum Yang Timbul Dikarenakan Tidak Efektifnya Pelaksanaan Pasal 26 Ayat (6) Peraturan MA No.1 Tahun 2019 Yakni Pertama, Membuat Masyarakat Tetap Mengambil Salinan Putusan Atau Penetapan Di Kantor Pengadilan. Kedua, Masyarakat Yang Mengambil Salinan Putusan Atau Penetapan Di Kantor Pengadilan Di Wajibkan Membayar Uang Leges Atau Cetak Tulis. Ketiga, Tidak Terwujudnya Asas Biaya Ringan, Sederhana Dan Cepat. Keempat, Tidak Terwujudnya Asas Transparasi Publik

English Abstract

Pada Skripsi Ini Penulis mengambil tema terhadap Penyebab ketidak efektifitasanpelaksanaan administrasi Pengadilan elektronik (e-court) sesuai pasal 26ayat (6)“Peraturan MA Nomor 1Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara&Persidangansecara elektronik”(e-court) yang dilaksanakan terhadap Kantor Pengadilan Negeri Kota Batam Kelas 1A. Dilakukannya Penelitian ini dilatarbelakangi karena tidakterlaksananya pasal 26 ayat (6) PERMA No.1Tahun 2019 tersebut di ruanglingkupkantor Pengadilan Kota Batam, dalam aturan tersebut pengadilan di haruskanuntukmempublikasikan salinan Putusan/Penetapan secara elektronik melalui sistemInformasi Pengadilan (e-court), namun nyatanya pelaksanaan itu tidak dilakukan, sehingga Das sollen dan Das sein nya tidak sesuai. Kebijakan Mahkamah Agungterkait e-court tentu bertujuan untuk mewujudkan asas Peradilan Sederhana, BiayaRingan, cepat dan terbukanya Informasi Publik di lingkungan kantor Pengadilan, jikapelaksanaan tidak di laksanakan hingga saat ini tentu peraturan tersebut tidakberjalan efektif. Dengan tidak efektifnya pelaksanaan pasal 26 ayat (6) PeraturanMA No.1Tahun 2019, dapat di lakukan pengujian menggunakan teori Efektifitas yangdi kemukakan oleh Soerjono Soekanto. Dasar pemikiran terjadinya sebuah Permasalahan yang melatarbelakangi masalahdiatas, Masalah Hukum yang di dapatkan dalam penelitian ini yaitu mengapa terkait Pelaksanaan Pasal 26 ayat (6) Peraturan MA No.1tahun 2019 di Kantor PengadilanNegeri Kota Batam kelas 1A tidak berjalan efektif dan Apa Implikasi Hukumtidakterlaksananya/efektifnya Pasal 26 ayat (6) tersebut di Kantor Pengadilan Negeri Kota Batam kelas 1A. Penulis melihat apakah pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai teori efektifitas atau tidak . Menjawab rumusan permasalahan diatas Menulis menggunakan penelitiansosiolegal atau empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer yangbersumber dari hasil studi lapangan dan wawancara bersama narasumber yangbersangkutan yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Teknologi Informasi Pengadilan Negeri Kota Batam kelas 1A, staff PTIP Pengadilan Negeri KotaBatam kelas 1A dan beberapa Kantor Firma Hukum di kota Batam. Sumber datasekunder didapat dari studi kepustakaan, Peraturan Perundang-Undangan, sertaartikel atau jurnal yang berkaitan dengan Efektifitas Pelaksanaan E-court di Kantor Pengadilan Dalam pembahasan, dapat di simpulkan bahwa berdasarkan teori tolak ukur efektivitas suatu peraturan saudara Soerjono Soekanto terdapat4Faktor yangmempengaruhi kefektifitasan suatu peraturan yaitu,Faktor Hukum, PenegakHukum,Sarana&fasilitas, Masyarakat, dan kebudayaan setempat. Hasil penelitiandi Kantor Pengadilan Kota Batam Kelas 1A bahwa Hukum atau aturan yang mengatur terkait mempublikasikan salinan putusan/penetapan oleh pengadilan jelas tertuangdalam pasal 26 ayat (6) Peraturan MA No.1Tahun 2019 namun yang tidak adasatupun pasal yang menunjukan sanksi administrasi bagi institusi Pengadilanyangtidak menerapkan fasilitas e-court. Penegak Hukum untuk melaksanakan e-court di lingkupan wilayah pengadilannegeri kota batam ialah Ketua Pengadilan sebagai pengawas dan2(dua) Petugas pelaksana fasilitas Pojok e-court, akan tetapi yangmenentukan penundaan melaksanakan pasal 26 ayat (6) Peraturan MA No.1Tahun2019 Yaitu Ketua/Kepala Pengadilan Negeri kota Batam juga, maka keadaan ini yangmelahirkan penegakan Hukum terhadap pelaksanaan fasilitas e-court di kantor Pengadilan tidak berjalan maksimal terlebih lagi untuk Petugas Pelaksana Fasilitas e- court yang menunjang sarana dan Fasilitas tersebut masih belummemahami teknisdari pelaksanaan tanda tangan elektronik untuk mengesahkan salinanputusan/penetapan tersebut melalui elektronik (e-court). Perihal Sarana dan fasilitasuntuk pelaksanaan publikasi salinan putusan/penetapan sudah baik dari segi teknologi dan jaringan. Masyarakat di Kota batam masih banyak yang belum mengetahui adanya aturan terkait publikasi salinan Putusan/Penetapan melalui e- court yang tertuang dalam pasal 26 ayat (6) Pertuan MA No.1Tahun 2019. Selanjutnya Faktor Kebudayaan Masyarakat Kota batam khususnya Penggunaterdaftar e-court di Pengadilan Kota Batam yakni Avdokat atau pengacara masihsering memberikan gratifikasi kepada petugas pengadilan pada saat pengurusansalinan putusan/penetapan agar proses pelaksanaan birokrasinya berjalan cepat dansebagai saratan untuk mengakrabkan diri dengan petugas pengadilan, kemudianBudaya tidak Peduli atau apatis oleh Masyarakat Kota Batam yang Tumbuh dengantidak mau memberikan evaluasi bagi institusi Pengadilan Yang tidak melaksanakanadministrasi sesuai aturan yang ada. Dari hasil analisis tersebut bahwa jelaspenyebab ketidak efektivitasan dari pasal 26 ayat (6) Peraturan MA No.1 Tahun2019 tidak berjalan Efektif di kantor Pengadilan Negeri Kota BatamKelas1A, Kemudian Implikasi Hukum Yang timbul dikarenakan tidak efektifnya pelaksanaanpasal 26 ayat (6) Peraturan MA No.1 Tahun 2019 yakni Pertama, membuat masyarakat tetap mengambil salinan putusan atau penetapan di Kantor Pengadilan. Kedua, Masyarakat yang mengambil salinan putusan atau penetapan di kantor Pengadilan di wajibkan membayar uang Leges atau cetak Tulis. Ketiga, Tidakterwujudnya asas Biaya Ringan, Sederhana dan Cepat. Keempat, tidak terwujudnyaasas transparasi Publik

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Uncontrolled Keywords: Ketua Mahakmah Agung Republik Indonesia
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pitoyo Widhi Atmoko
Date Deposited: 25 Jan 2024 01:48
Last Modified: 25 Jan 2024 01:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/212656
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
212656 Dian Muhammad Rizky.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item