Analisis Batasan Pengaturan 3-Dimensionalshapeproduct Sebagai Objek Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Desain Industri Dan Undang- Undang Merek (Studi Perbandingan Negara Amerika Serikat, Jepang, India, Dan Uni Eropa)

Devi, Brigitta Audrylla Ferina and Dr. Yenny Eta Widyanti,, S.H., M.Hum. and Moch. Zairul Alam,, S.H., M.H (2021) Analisis Batasan Pengaturan 3-Dimensionalshapeproduct Sebagai Objek Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Desain Industri Dan Undang- Undang Merek (Studi Perbandingan Negara Amerika Serikat, Jepang, India, Dan Uni Eropa). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Brigitta Audrylla Ferina Devi, Hukum Ekonomi Dan Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Februari 2022, ANALISIS BATASAN PENGATURAN 3- DIMENSIONALSHAPEPRODUCTSEBAGAI OBJEK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI DAN UNDANG-UNDANG MEREK (STUDI PERBANDINGAN NEGARA AMERIKA SERIKAT, JEPANG, INDIA, DAN UNI EROPA), Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum., Moch. Zairul Alam, S.H., M.H. Permasalahan Yang Diangkat Dalam Skripsi Ini Mengenai Kesamaan Substansi Yang Termuat Dalam Undang-Undang Desain Industri Dan Undang-Undang Merek Tahun 2016 Terkait Perlindungan Terhadap Bentuk Tiga Dimensi. Batasan Bentuk Tiga Dimensi Yang Tidak Diatur Dalam Undang-Undang Merek Tahun 2016 Menyebabkan Penafsiran Bentuk Tiga Dimensi Sebagai Merek Menjadi Tidak Jelas Dan Berpotensi Ditafsirkan Sebagaimana Bentuk Tiga Dimensi Yang Diatur Dalam Undang-Undang Desain Industri. Akibatnya, Perlindungan Terhadap Bentuk Tiga Dimensi Yang Terdapat Dalam Kedua Pengaturan Menjadi Tumpang Tindih Dan Dapat Merugikan Pemilik HKI Dari Berbagai Aspek. Berdasarkan Hal Tersebut Di Atas, Skripsi Ini Mengangkat Rumusan Masalah: (1) Bagaimana Batasan Pengaturan 3-Dimensionalshapeproductsebagai Objek Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Serta Perbandingannya Dengan Negara-Negara Lain Di Dunia? (2) Bagaimana Model Pengaturan Yang Tepat Terkait 3-Dimensional Shapeproductsebagai Objek Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia? Metode Penulisan Yang Digunakan Ialah Yuridis Normatif Dengan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Perbandingan, Dan Pendekatan Kasus. Bahan Hukum Primer, Sekunder, Dan Tersier Yang Diperoleh Penulis Akan Dianalisis Menggunakan Metode Penafsiran Sistematis Dan Penafsiran Komparatif. Berdasarkan Hasil Penelitian, Batasan Bentuk Tiga Dimensi Dalam Undang-Undang Merek Tahun 2016 Kabur Oleh Karena Dalam Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) Tidak Terdapat Indikator Mengenai Bentuk Yang Dapat Didaftarkan Sebagai Merek Tiga Dimensi Sehingga DJKI Sebagai Pihak Berwenang Yang Menerima Pendaftaran Merek Tidak Memiliki Pedoman Yang Pasti Untuk Mencegah Terdaftarnya Bentuk Tiga Dimensi Yang Sama Dengan Yang Telah Dilindungi Oleh Hukum Desain Industri. Dengan Membandingkan Pengaturan Merek Tiga Dimensi Di Negara Amerika Serikat, Jepang, India, Dan Uni Eropa Ditemukan Model Pengaturan Yang Tepat Yang Dapat Diterapkan Di Indonesia Guna Mencegah Potensi Tumpang Tindih Perlindungan Terhadap Bentuk Tiga Dimensi. Dengan Demikian, Penulis Mengajukan Agar Ketentuan Dalam Pasal 21 Undang-Undang Merek Tahun 2016 Perlu Mendapat Klausula Tambahan Yang Mengatur Batasan Bentuk Tiga Dimensi

English Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini mengenai kesamaan substansi yang termuat dalam Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Merektahun 2016 terkait perlindungan terhadap bentuk tiga dimensi. Batasan bentuktiga dimensi yang tidak diatur dalam Undang-Undang Merek tahun 2016menyebabkan penafsiran bentuk tiga dimensi sebagai merek menjadi tidak jelasdan berpotensi ditafsirkan sebagaimana bentuk tiga dimensi yang diatur dalamUndang-Undang Desain Industri. Akibatnya, perlindungan terhadap bentuk tigadimensi yang terdapat dalam kedua pengaturan menjadi tumpang tindihdandapat merugikan pemilik HKI dari berbagai aspek. Berdasarkan hal tersebut di atas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana batasan pengaturan 3-Dimensional Shape Product sebagai objek hakkekayaan intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000tentang Desain Industri dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentangMerek dan Indikasi Geografis serta perbandingannya dengan negara-negaralaindi dunia? (2) Bagaimana model pengaturan yang tepat terkait 3-Dimensional Shape Product sebagai objek hak kekayaan intelektual di Indonesia? Metode penulisan yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatanperundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, danpendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperolehpenulis akan dianalisis menggunakan metode penafsiran sistematis danpenafsiran komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, batasan bentuk tiga dimensi dalamUndang-UndangMerek tahun 2016 kabur oleh karena dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) tidakterdapat indikator mengenai bentuk yang dapat didaftarkan sebagai merek tigadimensi sehingga DJKI sebagai pihak berwenang yang menerima pendaftaranmerek tidak memiliki pedoman yang pasti untuk mencegah terdaftarnya bentuktiga dimensi yang sama dengan yang telah dilindungi oleh hukumdesain industri. Dengan membandingkan pengaturan merek tiga dimensi di negara AmerikaSerikat, Jepang, India, dan Uni Eropa ditemukan model pengaturan yangtepat yang dapat diterapkan di Indonesia guna mencegah potensi tumpang tindihperlindungan terhadap bentuk tiga dimensi. Dengan demikian, penulismengajukan agar ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Merek tahun2016perlu mendapat klausula tambahan yang mengatur batasan bentuk tiga dimensi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pitoyo Widhi Atmoko
Date Deposited: 29 Jan 2024 01:38
Last Modified: 29 Jan 2024 01:38
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/212648
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item