IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN HAKIM YANG MENETAPKAN TERDAKWA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR TANPA SURAT REKOMENDASI LPSK (Studi Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)

Ruth, Nabasa and Alfons Zakaria,, S.H., LL.M and Ardi Ferdian,, S.H., M.Kn. (2023) IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN HAKIM YANG MENETAPKAN TERDAKWA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR TANPA SURAT REKOMENDASI LPSK (Studi Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan putusan hakim yang menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator tanpa surat rekomendasi LPSK pada putusan 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn. Putusan hakim tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10A angka 4 UU PSK yang mengamanatkan adanya surat rekomendasi yang diberikan LPSK untuk memberikan penghargaan berupa keringanan pidana penjara dalam menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator. Sehingga perlu dikaji lebih lanjut bagaimana implikasi yuridis dari putusan yang menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator tanpa adanya surat rekomendasi LPSK. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis 2 (dua) mengangkat rumusan masalah: 1. Apakah Penetapan Terdakwa Sebagai Justice Collaborator pada Putusan 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn. telah sesuai dengan Pasal 10A angka 4 UndangUndang No. 31 Tahun 2014? 2. Bagaimana Implikasi Yuridis Putusan Hakim yang menetapkan Terdakwa sebagai Justice Collaborator tanpa Surat Rekomendasi dari LPSK? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Peneliti juga menganalisis jenis data primer, sekunder, dan tersier menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan diinterpretasikan dengan metode gramatikal dan sistematis. Berdasarkan penelitian ini, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu terdakwa tidak didampingi oleh LPSK sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan perlindungan kepada saksi/korban, putusan hakim dalam menetapkan Justice Collaborator tidak mendasarkan kepada surat rekomendasi dari LPSK dimana hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10A angka 4 UU PSK yang secara rigid mengamanatkan adanya surat rekomendasi LPSK. Implikasi yuridis putusan hakim yang menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator tanpa surat rekomendasi dari LPSK yakni putusan sah sesuai Pasal 195 KUHAP dan Pasal 197 ayat (1) KUHAP dan putusan dapat diajukan upaya hukum banding oleh penuntut umum.

English Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan putusan hakim yang menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator tanpa surat rekomendasi LPSK pada putusan 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn. Putusan hakim tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10A angka 4 UU PSK yang mengamanatkan adanya surat rekomendasi yang diberikan LPSK untuk memberikan penghargaan berupa keringanan pidana penjara dalam menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator. Sehingga perlu dikaji lebih lanjut bagaimana implikasi yuridis dari putusan yang menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator tanpa adanya surat rekomendasi LPSK. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis 2 (dua) mengangkat rumusan masalah: 1. Apakah Penetapan Terdakwa Sebagai Justice Collaborator pada Putusan 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn. telah sesuai dengan Pasal 10A angka 4 UndangUndang No. 31 Tahun 2014? 2. Bagaimana Implikasi Yuridis Putusan Hakim yang menetapkan Terdakwa sebagai Justice Collaborator tanpa Surat Rekomendasi dari LPSK? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Peneliti juga menganalisis jenis data primer, sekunder, dan tersier menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan diinterpretasikan dengan metode gramatikal dan sistematis. Berdasarkan penelitian ini, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu terdakwa tidak didampingi oleh LPSK sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan perlindungan kepada saksi/korban, putusan hakim dalam menetapkan Justice Collaborator tidak mendasarkan kepada surat rekomendasi dari LPSK dimana hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10A angka 4 UU PSK yang secara rigid mengamanatkan adanya surat rekomendasi LPSK. Implikasi yuridis putusan hakim yang menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator tanpa surat rekomendasi dari LPSK yakni putusan sah sesuai Pasal 195 KUHAP dan Pasal 197 ayat (1) KUHAP dan putusan dapat diajukan upaya hukum banding oleh penuntut umum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username verry
Date Deposited: 19 Jan 2024 08:14
Last Modified: 19 Jan 2024 08:14
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/212614
[thumbnail of Dalam Masa Embargo] Text (Dalam Masa Embargo)
Ruth Nabasa.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item