Batasan Alasan Sangat Mendesak Permohonan Dispensasi Perkawinan Dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Mahardiani, Estu Widya and Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H and Zora Febriena Dwithia, H. P., S.H., M.Kn (2023) Batasan Alasan Sangat Mendesak Permohonan Dispensasi Perkawinan Dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dispensasi perkawinan diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada intinya menyatakan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur perkawinan yaitu 19 (sembilan belas) tahun, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Terdapat kekaburan norma dalam pasal tersebut yang terletak pada frasa “alasan sangat mendesak”, sedangkan dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) disebutkan yang dimaksud alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Alasan sangat mendesak dalam ketentuan ini memiliki pengertian yang luas, tidak ada batasan, ukuran, maupun klasifikasi yang jelas mengenai alasan dikabulkan atau ditolaknya suatu permohonan dispensasi perkawinan. Masalah yang dirumuskan terkait batasan alasan sangat mendesak permohonan dispensasi perkawinan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penulisan karya tulis ini menggunakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan teknik penelusuran bahan hukum berupa studi kepustakaan dengan menggunakan teknik analisis bahan hukum berupa penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis yang digunakan untuk menganalisis batasan frasa alasan sangat mendesak dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan alasan sangat mendesak dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dapat diartikan bahwa dispensasi perkawinan dapat dikabulkan apabila 1) anak yang dimohonkan dispensasi perkawinan mengalami kehamilan tak terduga, yang dibuktikan dengan surat pemeriksaan dan keterangan hamil dari ahli medis. 2) anak yang dimohonkan dispensasi perkawinan telah melakukan perbuatan bersetubuh layaknya suami istri. 3) anak yang dimohonkan dispensasi perkawinan telah mencapai usia 17 tahun sampai dengan kurang dari 19 tahun. 4) anak yang dimohonkan dispensasi perkawinan harus siap secara psikologi, dengan menjalani tes secara berkala oleh psikologi. 5) perbedaan usia antara anak yang dimohonkan dispensasi perkawinan dengan calon suami/istrinya adalah 5-10 tahun. Dari keempat penetapan yang menjadi objek penelitian, penetapan yang telah memenuhi batasan alasan sangat mendesak adalah Penetapan Nomor 0078/Pdt.P/2021/PA.Kr dan Penetapan Nomor 43/Pdt.P/2021/PN.Ktg.

English Abstract

Marriage dispensation is regulated in Article 7 paragraph (2) Of Law Number 16 Of 2019 Concerning Amendment to Law Number 1 Of 1974 Concerning Marriage which essentially states that in the event of a deviation from the age of marriage, namely 19 (nineteen) years, the parents of the male and/or the parents of the female can ask the Court for dispensation on urgent situation accompanied by sufficient supporting evidence. There is legal obscurity in the provisions. The obscurity of law lies in the meaning of “urgent situation”, meanwhile in the elucidation of Article 7 paragraph (2), it is stated that what is meant by “urgent situation” is a situation where there is no other choice and it is very forced to have a marriage. The urgent situation in this provision have a broad meaning, with no clear limit, measure, or clear classification regarding the reasons for granting or rejecting a request for marriage dispensation. The problem formulated is related to the scope of urgent situation allowing for requested for marriage dispensation in Article 7 paragraph (2) Of Law Number 16 Of 2019 Concerning Amendment to Law Number 1 Of 1974 Concerning Marriage. This research uses normative juridical methods, statutory approaches, conceptual approaches, and case approaches, then connected to the existing problems, and analyzed using grammatical interpretation and systematic interpretation, the analysis technique is used to analyze the scope of urgent situation in Article 7 paragraph (2) Of Law Number 16 Of 2019 Concerning Marriage. The research reveals that the urgent situation in Article 7 paragraph (2) Of Law Number 16 Of 2019 should refer to the following grounds to allow underage marriage to take place: 1) unexpected pregnancy happens, this should be proven by examination and pregnancy statement issued by a medical professional; 2) the unmarried couple has had a sexual intercourse that an unmarried couple should not do before they are married; 3) the persons concerned have reached 17 or below 19; 4) the persons concerned must be psychologically prepared, and this condition must be proven by examination statement issued by a professional psychologist; 5) the age gap between the two should be 5-10 years. Decision Number 0078/Pdt.P/2021/PA.Kr and Decision Number 43/Pdt.P/2021/PN.Ktg. have met the criteria of urgent situations in this context.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Samuri
Date Deposited: 18 Jan 2024 03:13
Last Modified: 18 Jan 2024 03:13
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/211872
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Estu Widya Mahardiani.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (8MB)

Actions (login required)

View Item View Item