Tanggung Jawab Hukum Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Layanan Konsultasi Kesehatan Jiwa Online (Telemedicine)

Ameliawati, Agnes Sakura and Dr. Djumikasih, S.H., M.Hum. and Cyndiarnis Cahyaning Putri, S.H., M.Kn. Tanggung Jawab Hukum Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Layanan Konsultasi Kesehatan Jiwa Online (Telemedicine). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Tanggung Jawab Hukum Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Layanan Konsultasi Kesehatan Jiwa Online (Telemedicine). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya tindakan yang dilakukan seorang psikiater yang melakukan tindakan klinis yang tidak sesuai dengan kode etik psikiatri sehingga timbul perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan korban menderita luka lebam dan trauma, psikiater tersebut juga melakukan praktik nya pada sejumlah korban lain yang mulai menyuarakan keluhannya pada media sosial. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa urgensi dari pembentukan pengaturan mengenai bentuk pertanggung jawaban hukum bagi rumah sakit penyelenggara layanan konsultasi kesehatan jiwa online (Telemedicine)? (2) Bagaimana analisis mengenai pengaturan dari bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit penyelenggara layanan konsultasi jiwa online (Telemedicine)? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan Teknik komparasi yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara membandingkan atau mengkomparasikan suatu sistem hukum dengan lembaga hukum dari sistem hukum yang lain atau di negara lain. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tindakan yang dilakukan psikiater tersebut merupakan tindakan yang menimbukan tanggung jawab hukum karena adanya suatu kelalaian oleh psikiater tersebut dalam melaksanakan praktik medisnya dalam telepsikiatri. Dalam hal ini, rumah sakit sebagai penyelenggara fasilitas layanan kesehatan telemedicine dalam hal ini telepsikiatri dibebankan tanggung jawab hukum dengan adanya hubungan hukum antara rumah sakit dan dokter sesuai dengan Pasal 193 Undang Undang no 17 Tahun 2023, Undang-Undang tersebut belum menerangkan mengenai bentuk kelalaian dan ketentuan sanksi. Indonesia dapat mengadaptasi bentuk dari ketentuan sanksi dari Pasal 193 Undang-Undang no 17 tahun 2023 melalui perbandingan hukum yang dilakukan dengan Undang-Undang Singapore yaitu Health Care Service Act (HCSA) yang dikeluarkan oleh Ministry of Health Singapore.

English Abstract

In this thesis, the author addresses the issue of legal responsibility for hospitals providing online mental health consultation services (Telemedicine). The choice of this theme is motivated by the actions of a psychiatrist who engaged in clinical practices that were inconsistent with psychiatric ethical codes, resulting in unlawful acts that caused the victim to suffer bruising and trauma. The psychiatrist also conducted similar practices on several other victims who began to voice their complaints on social media. Based on the above, this paper formulates the following research questions: (1) What is the urgency of establishing regulations regarding the form of legal accountability for hospitals providing online mental health consultation services (Telemedicine)? (2) How is the analysis of the regulations on the legal responsibility of hospitals providing online mental health consultation services (Telemedicine) conducted? This research paper then employs a juridical normative method with a statutory approach and a conceptual approach. Legal materials obtained by the author will be analyzed using the comparative technique, which involves analyzing legal materials by comparing or contrasting legal systems or legal institutions from different countries. From the research conducted using the above methods, the author finds that the actions of the psychiatrist constitute legal liability due to negligence on the part of the psychiatrist in carrying out their medical practice in telepsychiatry. In this regard, hospitals that provide telemedicine health care facilities, specifically telepsychiatry, bear legal responsibility due to the legal relationship between the hospital and the doctor, as stipulated in Article 193 of Law No. 17 of 2023, this regulation is also not contained yet about the negligence and the form of sanctions. Indonesia can adapt the form of sanctions provision from Article 193 Law No. 17 of 2023, , through a comparative legal analysis with the Singapore Health Care Service Act (HCSA) issued by the Ministry of Health Singapore.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 052301
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Samuri
Date Deposited: 09 Jan 2024 03:45
Last Modified: 09 Jan 2024 03:45
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/206434
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
AGNES SAKURA AMELIAWATI.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2025.

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item