Penegakan Sanksi Administrasi Dalam Larangan Impor Pakaian Bekas Di Kota Surabaya (Studi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Surabaya)

Nurmadiono, Gigian Fista and Agus Yulianto, and Dewi Cahyandari, (2020) Penegakan Sanksi Administrasi Dalam Larangan Impor Pakaian Bekas Di Kota Surabaya (Studi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Surabaya). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Isu impor pakaian bekas sudah merebak di Negara Indonesia, salah satunya di Kota Surabaya. Hal ini ditandai dengan banyaknya pedagang yang menjual pakaian bekas di kota Surabaya. Banyaknya kegiatan impor pakaian bekas di kota Surabaya disebabkan adanya pelabuhan Tanjung Perak yang menjadi salah satu jalur masuk impor pakaian bekas dar berbagai Negara, misalnya Korea, Thailand, Jepang, dan Hongkong. Selain itu juga disebabkan banyaknya peminat terhadap pakaian bekas impor. Padahal pakaian bekas yang telah di impor tersebut mengandung kuman dan bakteri telah dilakukan uji lab yang dapat menyebabkan banyak penyakit. Oleh karena itu pemerintah melarang kegiatan impor pakaian bekas. Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 Pasal 4 importir yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenai sanksi administrasi dan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 sendiri menjelaskan bahwasnaya pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 merupakan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan barang yang di impor dalam keadaan tidak baru pada pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan. Dengan peraturan yang telah dibuat seharusnya dapat mengurangi adanya kegiatan impor pakaian bekas. Akan tetapi kenyataannya yang ada di Kota Surabaya, kegiatan impor pakaian bekas masih kerap dilakukan. Hal ini ditandai dengan banyaknya pedagang pakaian bekas di Kota Surabaya. Dengan banyaknya pedagang pakaian bekas, penegakan sanksi administrative terkait larangan impor pakaian bekas masih kurang sesuai dengan aturan yang seharusnya. Adapun kendala dari peneagakan sanksi administrative yaitu masyarakat belum mempunyai kesadaran bahwa banyaknya bakteri yang dapat mempengaruhi kesehatan bagi kosumen pakaian bekas tersebut. Kurangnya lapangan pekerjaan membuat para pedagang pakaian bekas tetap memilih untuk 6 terus bejualan, dan kurangnya pengetahuan para pedagang akan aturan yang berlaku mengenai impor pakaian bekas. Kurangnya koordinasi antara menteri keuangan dan menteri perdagangan membuat aturan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan dan menteri perdagangan kontradiktif, yang mana menteri keuangan mengeluarkan Peraturan menyteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.10/2017 yang menyatakan bahwa pakaian bekas diperbolehkan untuk di impor dengan syarat membeyaran biaya tariff sebesar 35%. Sementara menteri perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M- DAG/PER/7/2015 menyatakan bahwa pakaian bekas dilarang diimpor kedalam wilayah NKRI, dan pakaian bekas yang masuk ke dalam wilayah NKRI wajib dimusnahkan. Para penegak hukum belum sepenuhnya menjalankan aturan sebagaimana mestinya. Menurut pihak Disperindag, upaya yang dilakukan Disperindag yaitu sosialisasi terkait adanya larangan impor pakaian bekas kepada para importir dan pedagang. Sosialisasi ini dilakukan dengan dua cara yaitu mengundang para pedagang dan importir untuk diberi sosialisasi terkait larangan impor pakaian bekas dan pihak disperindag juga melakukan sidak langsung ke pedagang pakaian bekas. Dengan adanya sosialisasi harapannya tidak ada kekeliruan dan ketidakpastian ditengah-tengah pemberlakuan aturan tersebut. Selain itu dalam penegakannya Disperindag menggandeng jajaran kepolisian, Yayasan Pelindung Konsumen dan Bea Cukai. Selain itu upaya yang dapat dilakukan yaitu sosialisasi ke penegak hukum yang terkait, perlu adanya koordinasi antara Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan agar didapatkan kepastian hukum, dan perlu adanya peninjauan kembali terkait peraturan larangan impor pakaian bekas jika dilihat dampak yang terjadi akibat larangan impor pakaian bekas

English Abstract

The issue of importing used clothes has pread in Indonesia, one of which is in the city of Surabaya. This is indicated by the number of traders selling used clothes in the city of Surabaya. The large number of used clothing import activities is due to the presence of the port og Tanjung Perak, which is one of the entry points for used clothing import form various countries, for example Korea, Thailand, Japan dan Hongkong. In addition, there is also a large number of enthusiasts for used imported clothing. Even though the used clothes that have been grems and bacteria, lab tests have been carried out which can cause many diseases. Therefore, the government prohibits on importhing used clothes has been regulated in Regulation of Minister of Trade Number 51 of 2015 Article 4, importers who violate the provisions of the prohibition as referred to in article 2 are subject to administrative sanctions and othe sanctions in accordance with the provisions of the legislation article 2. In this article explains that used clothes are prohibited from being imported into territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia, where Regulation of the Minister of Trade Number 51 of 2015 is a further provision regarding the determination of imported goods in a new condition in article 47 paragraph 2 of Law number 7 of 2014 concerning trade. With the regulations that have been made, it should be able to reduce the import activities of use clothes. However the reality is that in the city of Surabaya used clothing import activities are still often carried out. This is indicated by the large number of used clothing traders in the city of Surabaya. With so many used clothing traders, the enforcement of administrative sanctions related to the prohibition of importing used clothes is still not in accordance with be proper regulations. As for the obstacle of enforcing administrative sanctions, the community does not yet have awareness that there are many bacteria that cans affect the health of the used clothes consumers. Lack of employment opportunities makes used clothing traders continue to choose for sell and traders lack knowledge of the applicable rules regarding the import of used clothing. The lack of coordination between the finance minister dan the trades minister made the rules issued bt the 8 finance minister and trade minister contradictory in which the finance minister issued Regulation of the Minister of Finance (PMK) number 06/PMK.10/2017 which state that used clothes were allowed to be imported on condition pay a tariff fee of 35%. Meanwhile, the minister of trade issued a Regulation of the Minister of Trade Number 51/M-DAG/PER/7/2015 which states that used clothes are prohibited from being imported into the territory of Republic of Indonesia and used clothes that entered to territory of the Republic of Indonesia must be destroyed. Law enforcers not fully enforced the rules as they should. According to Departement of Industry and Commerce of Surabaya city are socialization related to the prohibition of importing used clothes to importers and traders. This socialization is carried out in two ways namely inviting traders and importers to be given socialization of importing used clothes and the Departement of Industry and Trade of Surabaya city also conducts indirect inspections to the used clothing traders. With the socialization, it is hoped that there will be no mistakes and uncertainties in the midst of the enforcement of the these regulation. In addition, in enforcing Departement of Industry and Trade collaborated with the police, the Consumer Protection Foundation and Customs. In addition, efforts that can be made are socialization to relevant lawa enforcers, the needs to be coordination berween the Minister of Finance and the Minister of Trade in order to obtain legal certainly, and there is a need for a review of regulations on the prohibition of importing used clothes if we see the impact that occurs due to the import ban on used clothing

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0520010467
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 14 Aug 2023 06:48
Last Modified: 14 Aug 2023 06:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/202424
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Gigian Fista Nurmadiono.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item