Urgensi Pengaturan Neo Bank Dalam Sistem Perbankan Indonesia

Hadyansha, Daffa and Dr. Sihabudin, S.H.,M.H. and Ranitya Ganindha, S.H., M.H (2021) Urgensi Pengaturan Neo Bank Dalam Sistem Perbankan Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Urgensi pengaturan Neo Bank dalam sistem perbankan indonesia meliputi pada perkembangan teknologi yang semakin pesat dan penggunaan internet yang cukup besar mengarahkan perbankan untuk lebih meningkatkan layanan dengan membentuk perbankan digital. Pengaturan Bank Digital dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum merupakan salah satu upaya Bank dalam rangka berperan aktif untuk memperluas akses keuangan masyarakat. Perluasan akses keuangan masyarakat antara lain melalui pembukaan rekening simpanan di bank yang dapat dilakukan secara online dan peningkatan layanan keuangan untuk mempermudah pengelolaan keuangan nasabah. Namun, terkait pengaturan tentang digitalisasi bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum tidak termuat pengaturan tentang Neo Bank, karena sejatinya bank digital memiliki perbedaan konsep dengan Neo Bank. Kemudian terkait urgensi pengaturan Neo Bank dalam sistem perbankan indonesia dari aspek sosiologis bahwa pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang responsif atau cepat tanggap terhadap perkembangan masyarakat dengan mengutamakan keamanan bagi nasabah untuk mendukung berjalannya kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0521010146
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 24 May 2023 03:05
Last Modified: 24 May 2023 03:05
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/200184
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Daffa Hadyansha.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item