Pertimbangan Hakim Memutus Pidana Tanpa Pemberatan Terhadap Anggota Tni Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 14-K/Pmt.Iii/Bdg/Ad/I/2018)

Debby, Claudia Chintya and Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum and Fines Fatimah, S.H., M.H (2020) Pertimbangan Hakim Memutus Pidana Tanpa Pemberatan Terhadap Anggota Tni Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 14-K/Pmt.Iii/Bdg/Ad/I/2018). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Putusan di Pengadilan Militer Ambon Nomor 116-16K/PM.III-18/AD/XI/2017 menunjukkan bahwa lemahnya pemberian sanksi pidana kepada anggota militer yang melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur, bahwa terdakwa yang bernama Yohanes Rumaratu melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap 3 orang anak laki-laki dibawah umur dengan tipu muslihat, dimana terdakwa mengajak ketiga korban ke suatu tempat penginapan untuk beristirahat namun sesampainya dipenginapan tersebut terdakwa malah melakukan tindakan pencabulan dengan cara melakukan oral sex terhadap ketiga korban dengan diiming-imingi akan diberikan uang dan makanan agar para korban mau mengikuti kemauan dari terdakwa untuk melakukan hubungan seksual secara bersama-sama. Namun ketika aksi pencabulan tersebut telah dilakukan terdakwa tidak memberikan uang yang dijanjikan kepada korban. Ketika para korban ingin melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor polisi setempat, terdakwa melakukan pemukulan di batang leher belakang salah satu korban, namun kedua korban lainya dapat melarikan diri dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian, namun pihak kepolisian menyarankan untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi Militer tanpa adanya suatu pendampingan. Pada putusan tingkat pertama pengadilan militer Ambon terdakwa hanya dijatuhi vonis berupa 1 satu tahun penjara, dan denda hanya sebesar 3.000.000 juta rupiah, padahal ancaman tuntutan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatas sudah secara jelas memberikan ancaman kepada setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak akan mendapatkan hukuman yang berat. Seorang anggota militer yang melakukan suatu perbuatan cabul dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang telah dilakukannya. 9 Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu mekanisme untuk menentukan apakah seorang terdakwa atau tersangka dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan yang terjadi ataupun belum terjadi. Seorang pelaku dapat dipidanakan atas perbuatannya di syaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannya memenuhi unsur- unsur yang telah di tentukan di dalam undang-undang. Didalam pertanggungjawaban pidana harus memerhatikan bahwa hukum digunakan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana atau melawan hukum, telah dirumuskan dalam undang-undang maka orang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbutannya sesuai dengan kesalahannya. Tindak pidana pencabulan terhadap anak ini perlu mendapatan perhatian serius dari semua kalangan, terutama peran aktif dari kalangan penegak hukum. Menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana pencabulan tentu tidak lepas dari peranan hakim, jaksa, dan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum guna mencapai ketentraman hidup masyarakat. Penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus case approach

English Abstract

The decision at the Ambon Military Court Number 116-16K/PM.III- 18/AD/XI/2017 shows that the lack of criminal sanctions for members of the military who sexually abused three minors, that the defendant, Yohanes Rumaratu, committed acts of sexual violence. in the form of molestation against 3 underage boys with a ruse, where the defendant took the three victims to an inn to rest but when they arrived at the inn the defendant instead committed acts of obscenity by performing oral sex on the three victims with the lure of being given money and food so that the victims will follow the defendant's will to have sexual intercourse together. However, when the sexual act was carried out, the defendant did not give the promised money to the victim. When the victims wanted to report the defendant's actions to the local police station, the defendant hit the back of the neck of one of the victims, but the other two victims were able to escape and report the matter to the police, but the police suggested reporting the defendant's actions to the Military Police without any evidence. an assistance. In the first-level decision of the Ambon military court, the defendant was only sentenced to one year in prison and a fine of only 3,000,000 million rupiah, even though the threat of criminal prosecution in the Child Protection Law is based on Article 76 E in conjunction with Article 82 paragraph (1) of the Law. Law Number 35 of 2014 concerning amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection above has clearly given a threat to anyone who commits obscene acts against children will get severe punishment. A member of the military who commits an obscene act can be held criminally responsible for the actions he has committed. Criminal liability is a mechanism to determine whether a defendant or suspect can be accounted for for an action that has occurred or has not occurred. An offender can be punished for his actions on the condition that the crime he commits fulfills the elements that have been determined in the law. In criminal liability, it must be noted that the law is used to create a just and prosperous society. Criminal liability implies that anyone who commits a criminal act or violates the law, has been formulated in the law, so that person can be held accountable for his actions in accordance with his mistakes. active in law enforcement. Imposing a crime against the perpetrators of the crime of obscenity certainly cannot be separated from the role of judges, prosecutors, and the police as law enforcement officers in order to achieve peace in the life of the community. This legal research is a normative juridical research using a statute approach and a case apprac

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0521010145
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 24 May 2023 03:01
Last Modified: 24 May 2023 03:01
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/200178
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
CLAUDIA CHINTYA DEBBY.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item