Kharisma, Zul Afiatul and Dr. Fachrizal Afandi,, S.Psi.,S.H., M.H., and Ladito Risang,, S.H., M.H. (2021) Problematika Pemaknaan “Kerugian Keuangan Negara” Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh BUMD Dan Anak Perusahaannya Pasca Berlakunya SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait pemaknaan kerugian keuangan negara dalam lingkup BUMD dan Anak Perusahaannya berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pasca terbitnya SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Mengingat pemaknaan kerugian keuangan negara dalam lingkup BUMD maupun BUMN dan anak perusahaannya masih terdapat paradigma yang berbeda baik yang tercermin dalam peraturan perundang-undangan maupun pendapat para Ahli termasuk Aparat Penegak Hukum dalam hal ini terutama Hakim. SEMA Nomor 10 Tahun 2020 hadir dalam rangka menjadi solusi atas permasalahan tersebut, dengan menyatakan kerugian keuangan pada anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara dengan beberapa pengecualian. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana formulasi pengaturan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang dillakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah Dan Anak Perusahaannya? (2) Bagaimana pemaknaan kerugian keuangan negara dalam lingkup BUMD dan anak perusahaannya pasca berlakunya SEMA Nomor 10 Tahun 2020? (3) Bagaimana analisis putusan hakim dalam kasus kerugian keuangan negara dalam lingkup BUMN/BUMD dan Anak Perusahaannya? Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual approach), Pendekatan Kasus (Case approach). Selanjutnya menggunakan Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan, studi dokumentasi, studi putusan dan studi internet, dimana bahan-bahan tersebut disusun dan dianalisis secara sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia keuangan pada BUMD/BUMN dan anak perusahaannya masih termasuk dalam lingkup keuangan negara sehingga kerugian yang timbul juga termasuk menjadi kerugian keuangan negara, akan tetapi tidak selalu merupakan tindak pidana korupsi, karena bisa terjadi akibat resiko bisnis murni atau memang disebabkan tindak pidana korupsi. Kehadiran SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tidak menjawab permasalahan yang ada, karena ketentuan dalam SEMA tersebut tidak sesuai dengan karakter dan syarat pendirian anak perusahaan BUMN/BUMD. Benturan antara Hukum publik dan privat serta belum adanya paradigma yang seragam terkait pemaknaan kerugian keuangan negara baik dalam peraturan perundang-undangan maupun pendapat para ahli menimbulkan permasalahan dalam proses hukum, terutama dapat mempengaruhi pandangan hakim dalam putusannya.
English Abstract
In this thesis, the author raises issues related to the meaning of state financial losses within the scope of BUMD and its Subsidiaries related to Corruption Crimes after the issuance of SEMA Number 10 of 2020. Considering the meaning of state financial losses within the scope of BUMD and BUMN and their subsidiaries, there are still different paradigms both which are reflected in the laws and regulations as well as the opinions of experts including law enforcement officials in this case, especially judges. SEMA Number 10 of 2020 is here to beasolution to this problem, by stating that financial losses to BUMN/BUMD subsidiaries are not included in state financial losses with some exceptions. Based on this, the formulation of the problem in this thesis are: (1) How is the formulation of the regulation of state financial losses in corruption crimes committed by Regional Owned Enterprises and Their Subsidiaries? (2) What is the meaning of state financial losses within the scope of BUMD and its subsidiaries after the enactment of SEMA Number 10 of 2020? (3) How is the analysis of the judge's decision in the case of state financial losses within the scope of BUMN/BUMD and its Subsidiaries? The writing method used is normative juridical withastatute approach, Conceptual approach, and Case approach. Furthermore, using Primary, Secondary and Tertiary Legal Materials obtained from literature studies, documentation studies, decision studies and internet studies, these materials are compiled and analyzed systematically in order to answer legal issues that have been formulated. Based on the research that has been carried out by the author, it can be concluded that based on Indonesian laws and regulations, the finances of BUMD/BUMN and its subsidiaries are still included in the scope of state finances so that the losses incurred are also included as state financial losses, but are not always criminal acts. corruption, because it can occur due to pure business risk or indeed caused byacriminal act of corruption. The presence of SEMA Number 10 of 2020 does not answer the existing problems, because the provisions in the SEMA are not in accordance with the character and requirements for the establishment ofaBUMN/BUMD subsidiary. The clash between public and private law and the absence ofauniform paradigm regarding the meaning of state financial losses both in the legislation and in the opinions of experts have created problems in the legal process, especially those that can influence the judge's views in their decisions
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 0522010185 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 12 May 2023 02:07 |
Last Modified: | 12 May 2023 02:07 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/199482 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
ZUL AFIATUL KHARISMA.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2024. Download (2MB) |
Actions (login required)
View Item |