Komparasi Peraturan Mengenai Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Non-Fisik Di Indonesia Dan Singapura

Difirmansyah, Nur Farizal and Dr. Bambang Sugiri,, S.H., M.Hum and Solehuddin, S.H., M.H. (2021) Komparasi Peraturan Mengenai Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Non-Fisik Di Indonesia Dan Singapura. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Berdasarkan uraian serta hasil dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1). Negara Indonesia dan Singapura sama-sama memiliki pengaturan hukum terkait pelecehan seksual secara non-fisik yang dikualifikasi sebagai kejahatan kesusilaan berdasarkan hukum positif di negara masing-masing; dan (2). Terdapat perbedaan dan persamaan terkait pengaturan mengenai pelecehan seksual secara non-fisik di Indonesia. Persamaannya adalah pada objek (pelaku) yakni tidak terbatas pada salah satu gender, begitu pula dengan subjek (korban) juga tidak terbatas pada gender. Kemudian terdapat juga persamaan pada salah satu unsur dalam peraturan tersebut yaitu berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual. Selain persamaan, terdapat pula perbedaan-perbedaan, antara lain sistem hukum dari dua negara tersebut. Indonesia menganut sistem hukum civil law, sedangkan Singapura menganut sistem hukum common law. Selain sitem hukum, peraturan di Indonesia lebih unggul karena cakupan ketentuan dalam RUU PKS sangat luas serta menjelaskan definisi terkait pelecehan seksual secara non-fisik dan memaparkan apa saja bentuk tindakan non-fisik. Berbeda dengan ketentuan yang ada di Singapura yang cakupannya lebih sempit akan tetapi lebih spesifik terkait unsur-unsur perbuatannya. Kemudian terdapat perbedaan cukup mencolok dari segi penjatuhan sanksi, jika di Indonesia bila melihat ketentuan dalam Pasal 91 Ayat (1) RUU PKS mengancam pidana paling lama 1 (satu) bulan rehabilitasi khusus, sedangkan bila melihat ketentuan di Singapura mengancam pidana denda, dan/atau pidana penjara dan bisa keduanya. Dalam Pasal 377BB Penal Code of Singapore Cap. 224 Section 7 menjelaskan mengenai penjatuhan pidana paling lama 2 tahun penjara atau dengan denda, atau dengan cambuk, atau dengan kombinasi hukuman tersebut, dan terdapat tambahan penjatuhan pidana jika korbannya dibawah umur 14 tahun dapat diperpanjang hingga 2 tahun dan juga akan bertanggung jawab atas denda atau caning yakni dalam Section 8 Pasal 377BB Penal Code of Singapore Cap. 224. Kemudian dalam Section 2 Pasal 3 Protection from Harassment Act Cap. 256A menjatuhkan hukuman denda tidak lebih dari $5.000 (Limaribu Dolar) Singapura atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 6 bulan atau keduanya. Lalu dalam dalam Section 2 Pasal 4 Protection from Harassment Act Cap. 256A hanya menjatuhkan pidana denda sebesar $5.000 (Limaribu Dolar) Singapura. Di Singapura, dalam penjatuhan sanksi dapat keduanya, yakni denda dan penjara.

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0521010139
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 11 May 2023 01:44
Last Modified: 11 May 2023 01:45
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/199286
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
nur farizal difirmansyah.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item