Pelaksanaan Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Menurut Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang)

Sari, Mitha Nilam and Dr. Istislam,, S.H., M.Hum. and Dr. Dewi Cahyandari,, S.H., M.H. (2021) Pelaksanaan Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Menurut Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kegiatan pengawasan oleh PPLHD Kota Bontang menurut Pasal 71 UUPPLH 2009 telah dilakukan, tetapi dalam pelaksanaannya belum terimplementasikan dengan baik. Hal ini dapat kita lihat dalam lima faktor, pertama Faktor hukum dan peraturan itu sendiri, aturan hukum sebagai dasar melakukan pengawasan yakni Pasal 71 UUPPLH 2009. Kedua Faktor penegak hukum masih kurang mumpuni disebabkan kurangnya sumber daya manusia, Ketiga fasilitas atau sarana prasarana yang kurang memadai. Keempat, Faktor masyarakat, masyarakat yang terdampak dari kegiatan perusahaan selama ini jika terjadi dugaan pencemaran lingkungan ialah menyerahkan kepada LSM Lingkungan yang ada di Kota Bontang untuk kemudian melanjutkan advokasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang. Kelima Faktor kebudayaan membudayakan perilaku ramah lingkungan sebagai refleksi tanggung jawab perusahaan harus segera dilaksanakan. Faktor penghambat pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh PPLHD Kota Bontang terdiri dari beberapa faktor, yakni: pertama, faktor hukumnya sendiri, pelaksanaan pengawasan mengalami hambatan akibat belum adanya regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, faktor penegak hukum, kekurangan personel pengawas lingkungan hidup dibanding jumlah izin lingkungan yang diterbitkan oleh Daerah Kota Bontang, menyebabkan pengawasan yang dilakukan oleh PPLHD Kota Bontang mengalami hambatan, selain itu juga upaya peningkatan kualitas SDM bagi pengawas lingkungan hidup melalui diklat belum diikuti oleh seluruh personel PPLHD Kota Bontang. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, pelaksanaan pengawasan mengalami hambatan karena tidak memadainya sarana prasarana misal tidak tersedianya mobil bagi pengawas lingkungan hidup. Keempat, faktor masyarakat, kurangnya pemahaman masyarakat menjadi tantangan bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih mengoptimalkan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang bermukim di sekitar wilayah perusahaan mengenai teknis atau tata cara pengaduan jika terdapat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta rendahnya kesadaran perusahaan untuk memberikan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang. Kelima, faktor kebudayaan, yakni tanggung jawab perusahaan yang tercermin dari komitmen, konsistensi dan menjadikan prinsip ramah lingkungan menjadi budaya dalam berproduksi masih perlu dibangun.

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0521010137
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 09 May 2023 03:38
Last Modified: 08 Oct 2024 06:29
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/199061
[thumbnail of Mitha nilam Sari..pdf] Text
Mitha nilam Sari..pdf

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item