Qotrunnada, Hilmiya and Ratih Dheviana Puru,, S.H.,LL.M (2022) Keberlakuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Alasan Sangat Mendesak Dalam Permohonan Dispensasi Perkawinan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam Penelitian Skripsi ini, peneliti mengangkat tentang Keberlakuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Alasan Sangat Mendesak Dalam Permohonan Dispensasi Perkawinan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena peraturan terkait adanya syarat permohonan dispensasi perkawinan yang dianggap masih abstrak, dimana tidak adanya tolak ukur yang jelas pada frasa “alasan sangat mendesak”. Dalam penelitian ini Peneliti menambahkan Penetapan Dispensasi Perkawinan Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam penetapan tersebut dapat disimpulkan bahwa perubahan Peraturan terkait dispensasi perkawinan tidak memiliki dampak terhadap banyaknya permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan dan dikabulkan. Dimana alasan yang sama yakni rasa “khawatir” menjadi salah satu alasan yang dapat dikabulkannya Permohonan dispensasi perkawinan. Yang mana alasan tersebut dianggap bukan merupakan alasan sangat mendesak dikarenakan bukan suatu hal yang tidak ada pilihan lain sebagai solusi. Sehingga secara evaluatif keberlakuan Pasal tersebut masih belum dapat memberikan kepastian hukum, hal tersebut dikarenakan “alasan sangat mendesak” masih sangat abstrak definisinya sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, oleh karenanya diperlukan adanya penjelasan atas frasa “alasan sangat mendesak” dengan tujuan menghindarkan dari multi tafsir atas ketentuan tersebut. Dan agar dapat tercapai tujuan dari latar belakangnya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
English Abstract
This research studies the effectiveness of Article 7 Paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendment to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage over very urging grounds of marriage dispensation. This research topic departs from the issue where the regulation concerning the requirement of request for marriage dispensation is deemed to be abstract and there is no exact benchmark for the phrase ‘very urging grounds’. This research also adds the decision of marriage dispensation before and after the effectiveness of Law Number 16 of 2019 concerning Amendment to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This research concludes that the amendment to the regulation concerning marriage dispensation does not leave any impact in terms of the number of requests for marriage dispensation that are submitted or granted. It seems that concern is one of the reasons the request for marriage dispensation can be granted, while this reason is not deemed to be urgent since there are alternatives to this reason for the solution. Thus, from an evaluative perspective, the article concerned has not provided any legal certainty because the definition of the phrase “very urging grounds” is too abstract, which could lead to multi-interpretation. As a consequence, further definition of this phrase is required to prevent the likelihood of multi-interpretation over the above provision and to help achieve the goal of the amendment to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 0522010143 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 08 May 2023 03:14 |
Last Modified: | 08 May 2023 03:14 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/198861 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
HILMIYA QOTRUNNADA.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2023. Download (1MB) |
Actions (login required)
View Item |