Kewajiban Kepemilikan Izin Pemanfaatan Ruang Sempadan Jaringan Irigasi Saluran Pembuang Kobong Di Desa Cimohong Kabupaten Brebes Bagi Pt Daehan Dan Pt Sumber Masanda Jaya (Studi Pelaksanaan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi)

Fajar, Steven Riszky and Dr. Shinta Hadiyantina,, S.H., M.H and Anindita Purnama Ningtyas,, S.H., M.H (2021) Kewajiban Kepemilikan Izin Pemanfaatan Ruang Sempadan Jaringan Irigasi Saluran Pembuang Kobong Di Desa Cimohong Kabupaten Brebes Bagi Pt Daehan Dan Pt Sumber Masanda Jaya (Studi Pelaksanaan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan mengenai kewajiban Kepemilikan izin dalam pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi saluran pembuang Kobong di Desa Cimohong Kabupaten Brebes. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya pelanggaran pemanfaatan sempadan saluran pembuang kobong jaringan irigasi oleh PT Daehan dan PT SMJ yang belum memiIiki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada bulan Agustus 2019. Dampak dari pelanggaran pemanfaatan tersebut adalah terkeruknya sempadan dan tanggul saluran pembuang hingga menyempitnya saluran pembuang tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah; (1) Bagaimana pelaksanaan kepemilikan izin Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi terhadap pemanfaatan ruang sempadan saluran pembuang Kobong di Desa Cimohong bagi PT Daehan dan PT Sumber Masanda Jaya ? (2) Bagaimana penerapan sanksi terhadap PT Daehan dan PT Sumber Mashanda Jaya yang memanfaatkan sempadan saluran pembuang Kobong tanpa izin di Desa Cimohong ? Kemudian pembuatan karya ilmiah ini menggunakan metode hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif yaitu suatu metode analisis data hukum dengan cara berpikir induktif karena proses penganalisisan dimulai dari kumpulan data berupa jawaban - jawaban dari narasumber yang telah di wawancarai melalui daftar pertanyaan yang diberikan secara daring maupun luring mengenai masalah yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelanggaran pemanfaatan sempadan yang dilakukan oleh PT SMJ dan PT Daehan dikarenakan ketidakmampuan dari PT tersebut untuk melengkapi persyaratan rekomendasi teknis izin pengusahaan sumber daya air di bidang pemanfaatan sempadan saIuran pembuang jaringan irigasi. Karena rekomendasi teknis dari BaIai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung dijadikan bahan pertimbangan daIam proses perizinan pengusahaan sumber daya air, jadi apabila tidak memiliki rekomendasi teknis dari BaIai Besar Wilayah Sungai maka tidak akan mungkin mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Terlebih lagi pelanggaran dapat terjadi dikarenakan tidak adanya petugas pengawas dari BaIai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung pada saIuran pembuang Kobong tersebut. Oleh karena itu PT SMJ dan PT Daehan diberikan sanksi penertiban

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0521010123
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 31 Oct 2022 06:40
Last Modified: 31 Oct 2022 06:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196010
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Steven Riszky Fajar (2) OK.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item