Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Pembimbingan dan Pengawasan Narapidana Asimilasi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 (Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri)

Mulyadi, Nimas Inge Pinky Valia Anastasia and Eny Harjati,, S.H., M.H and Solehuddin,, S.H., M.H. (2021) Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Pembimbingan dan Pengawasan Narapidana Asimilasi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 (Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai kebijakan baru dikeluarkan oleh pemerintah salah satunya pemberlakuan pembatasan interaksi antar manusia melalui social distancing. Namun, dalam pelaksanaannya social distancing menimbulkan persoalan baru terutama dalam lembaga permasyarakatan. Hal ini karena di Indonesia sendiri lembaga permasyarakatan masih terhimpit masalah klasik berkenaan dengan jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas tampung atau over capacity. Sehingga mengakibatkan sulitnya praktek pelaksanaan social distancing dalam lembaga permasyarakatan tanpa adanya pengurangan penghuni Lapas itu sendiri. Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, kegiatan Asimilasi narpidana dilakukan di rumah dengan tujuan untuk melaksanakan social distancing di lingkungan Lapas/Rutan. Pelaksanaan kegiatan Asimilasi di rumah ini diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan yaitu bertugas untuk memberikan pengawasan dan juga pembimbingan kepada klien atau narapidana Asimilasi. Mengenai tata cara pemberian Asimilasi, petugas pemasyarakatan mendata narapidana dan anak yang diusulkan untuk mendapatkan asimilasi dimana rekomendasi usulan pemberian asimilasi berasal dari tim pengamat pemasyarakatan LAPAS/LKPA. Narapidana yang mendapatkan Asimilasi adalah narapidana yang memenuhi syarat sesuai yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian diganti dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham 10 tahun 2020 dan Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Selama pandemi Covid-19 belum berakhir, mekanisme dari pengawasan dan pembimbingan tersebut dilakukan dengan menggunakan media dalam jaringan atau daring seperti melalui Whatsapp. Dalam hal Narapidana Asimilasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum kembali, melakukan pelanggaran karena tidak lapor atau absen kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) masing-masing, narapidana yang pergi keluar kota tanpa izin dari Pembimbing Kemasyarakatan, hal ini dapat diusulkan pencabutan Asimilasi

English Abstract

The Covid-19 pandemic has affected various sectors of Indonesian society’s lives. Various new policies issued by the Government, one of them is the enforcement of restrictions on human interaction through social distancing. However, in its implementation social distancing raises new problems, especially in LAPAS. This is because in Indonesia, LAPAS are still squezeed by classic problems with regard to the number of prison residents who exceed the capacity of the prison or over capacity. So, its difficult for implementating social distancing di LAPAS without reducing prison residents themselves. Based on the regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 10 of 2020, assimilation of inmates is carried out at home with the aim to carry out social distancing in the prison or rutan environment. The implementation of Assimilation is supervised by Social Supervisor (PK) from the Correctional Institution (Bapas), who are tasked to provide supervision and guidance to clients or inmates Assimilation. Regarding the procedures for granting assimilation, Correctional officers recorded the purposed inmates and children to obtain Assimilation and recomendation for proposed Assimilation came from LAPAS or LPKA correctional observer team. Prisoners who get Assimilation are eligible inmates as stated in Article 2 paragraph (2) of the regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 10 of 2020 which is then replaced with the regulation of Minister of Law and Human Rights Number 32 of 2020. The Guidance and supervision by the Correctional Institution (Bapas) based on the regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 10 of 2020 which is then replaced with the regulation of Minister of Law and Human Rights Number 32 of 2020, conducted by Social Supervisor (PK). During the Covid-19 pandemic, the mechanism of supervision and guidance is carried out using online such as through Whatsapp. In the event that the Assimilation inmates who commit unlawful act return, commit violations because they do not report or are absent to their Social Supervisor (PK), inmates who got out of town without permission from the Social Supervisor (PK), they can be purposed the revocation of Assimilation

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0521010119
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 31 Oct 2022 03:04
Last Modified: 31 Oct 2022 03:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196005
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
NIMAS INGE PINKY VALIA ANASTASIA MULYADI (2) OK.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item