Penghapusan Red Notice Terkait Tindak Pidana Korupsi Dalam International Criminal Police Organization (Icpo)-Interpol (Studi Kasus Joko Tjandra)

Oktavmora, Esther Gracia and Dr. Setyo Widagdo,, S.H., M.Hum. and Yasniar Rachmawati,, S.H., M.H. (2021) Penghapusan Red Notice Terkait Tindak Pidana Korupsi Dalam International Criminal Police Organization (Icpo)-Interpol (Studi Kasus Joko Tjandra). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menjawab mengenai penghapusan status Red Notice Joko Soegiarto Tjandra dengan No. : A-1897/7-2009 dalam International Criminal Police Organzation (ICPO) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Interpol. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan analisis kualitatif dan teknik analisis prespektif, dimana data yang diperoleh dikumpulkan kemudian dianalisis yang kemudian dijadikan rujukan dalam memecahkan masalah. Tindakan korupsi PT. Bank Bali Tbk yang dilakukan Joko Soegiarto Tjandra pada masa krisis ekonomi menjadi awal timbulnya sanksi atas tindakannya tersebut. Setelah melewati beberapa persidangan, keputusan tertinggi lahir pada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan Joko Soegiarto Tjandra bersalah dengan melakukan tindakan korupsi. Namun, pada hari eksekusinya Joko Soegiarto Tjandra melarikan diri ke negara lain sehingga tidak dapat dieksekusi. Atas hambatan proses eksekusi tersebut, negara Indonesia selaku negara yang menangani perkara tersebut sepakat untuk melakukan penerbitan status Red Notice dalam Interpol dengan bantuan kepolisian NCB – Interpol Indonesia. Setelah 11 tahun menjadi buron negara Indonesia, pada tahun 2020 silam baru diketahui bahwa status Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra tersebut terhapus sehingga penangkapan Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat dilakukan atas dasar kewenangan Interpol. Penghapusan status Red Notice ini tentunya menjadi masalah karena dalam peraturan ICPO Rules on the Processing of Data – Pasal 51, penghapusan dapat dilakukan dengan tujuan tertentu sesuai dengan pertimbangan Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis. Hal yang serupa juga terpapar dalam Pasal 81 – RPD bahwa penghapusan juga dilakukan apabila subjek yang dikenakan status tersebut sudah meninggal, atau sudah tidak diperlukan lagi. Melihat kewenangan Interpol yang tertulis dalam Pasal 60-RPD bahwa Interpol hanyalah sebagai penyalur informasi, maka Interpol dapat menghapus apabila negara yang meminta penghapusan status tersebut. Dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra, berkas tersebut belum ditutup atau dinyatakan berhenti, Joko Soegiarto Tjandra pun masih ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam daftar DPO Kejaksaan Agung RI. Dalam penelitian ini, disimpulkan bahwa 1) Terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh NCB – Interpol Indonesia karena tidak memperpanjang status Red Notice tersebut, 2) Dasar penghapusan dari Interpol sendiri ialah apabila tujuan penerbitan Red Notice tidak sesuai dengan tujuan Interpol, dan 3) Akibat hukum penghapusan ialah memperhambat jalannya eksekusi dan penangkapan Joko Soegiarto Tjandra.

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0521010110
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 26 Oct 2022 01:39
Last Modified: 26 Oct 2022 01:39
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195973
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Esther Gracia Oktavmora (2).pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item