Rekonstruksi Pengaturan Dasar Kewenangan Hakim Mengadili Perkara Pidana Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Ellion, Handry Argatama and Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S. and Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. and Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S (2018) Rekonstruksi Pengaturan Dasar Kewenangan Hakim Mengadili Perkara Pidana Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Disertasi ini berjudul: Rekonstruksi Pengaturan Dasar Kewenangan Hakim Mengadili Perkara Pidana Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Disertasi ini meneliti tentang pengaturan dasar kewenangan hakim mengadili perkara pidana dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini adalah penelitian hukum yang mengkaji secara normatif ketentuan Pasal 1 Angka 9 KUHAP melalui pendekatan filosofis dan pendekatan analisis dengan analisis bahan hukumnya adalah analisis deskriptif, interpretatif, reflektif, rekonstruktif, dan preskriptif. Persoalan dalam penelitian ini akan dikaji menggunakan kerangka teoretik berupa Teori Kewenangan, Teori Legislasi, Teori Penemuan Hukum, dan Teori Keadilan Substantif dan kerangka konseptual berupa Konsep Jabatan Hakim dan Konsep Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Ratio legis atau pertimbangan hukum pembentuk undang-undang dari pengaturan dasar kewenangan hakim mengadili perkara pidana yang hanya berdasarkan KUHAP adalah penegasan adanya asas legalitas dan pembatasan kewenangan hakim mengadili dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia. 2. Ratio decidendi atau pertimbangan hakim mengadili suatu perkara tidak selalu dalam hal dan cara yang diatur dalam undang-undang ini sebagaimana ketentuan dalam KUHAP adalah penegasan adanya asas keadilan dan kekuasaan kehakiman mengadili dalam kerangka penegakan hukum dan keadilan. 3. Implikasi hukum yang bisa timbul dari ratio legis dan ratio decidendi tersebut adalah adanya ketidakpastian dalam penentuan dasar kewenangan hakim mengadili perkara pidana. 4. Rekonstruksi pengaturan dasar kewenangan hakim mengadili perkara pidana yang ideal berupa pemaknaan pengertian mengadili yaitu hakikat, cara/metode, dan tujuan hakim mengadili berdasarkan Konsep Mengadili Seutuhnya (Comprehensive Adjudication Concept) yang merupakan hasil sintesis antara konstruksi dasar kewenangan hakim mengadili perkara pidana yang hanya berdasarkan hukum dalam arti sempit yaitu undang-undang dengan dekonstruksinya yaitu dasar kewenangan hakim mengadili perkara yang berdasarkan hukum dalam arti luas. Rekonstruksinya berupa pemaknaan pengertian mengadili sebagai kewenangan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan undang-undang dengan memperhatikan tujuan dari kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum yang berkeadilan dimana dasar kewenangan hakim mengadili perkara selain berdasarkan undang-undang juga berdasarkan hukum tidak tertulis, nilai-nilai hukum, dan rasa keadilan masyarakat yang sesuai dengan Pancasila dan Prinsip Hukum Umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia berdasarkan Konsep Mengadili Seutuhnya.

Item Type: Thesis (Doktor)
Identification Number: DIS/345.05/ELL/r/2018/061808812
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.05 Criminal procedure
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 25 Oct 2022 02:41
Last Modified: 25 Oct 2022 02:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195949
[thumbnail of Handry Argatama Ellion.pdf] Text
Handry Argatama Ellion.pdf

Download (5MB)

Actions (login required)

View Item View Item