Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” (Studi Di Kejaksaan Negeri Gunungkidul)

Sariranastiti, Ayudanti Vanisa and Dr. Prija Djatmika,, S.H.,M.S. and Ardi Ferdian,, S.H., M.Kn. (2021) Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” (Studi Di Kejaksaan Negeri Gunungkidul). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memuat tentang mekanisme pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam peraturan ini mengatur tentang proses penghentian suatu perkara pidana, penghentian perkara pidana ini lebih ditujukan pada tindak pidana syarat tertentu dengan maksud untuk mengedepankan pemulihan keadaan melalui keadilan restoratif. Namun dengan adanya Peraturan tersebut menimbulkan permasalahan yakni bagaimanakah penerapan penghentian penuntutan tersebut dapat dilakukan yang didasarkan pada keadilan restoratif yang mana hal ini merupakan hal baru dalam hukum pidana, dan apa saja kendala yang di alami dalam penerapan konsep “keadilan restoratif melalui penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum di proses penuntutan perkara pidana dan mencari jalan keluar untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.” Untuk menjawab permasalahan yang timbul tersebut, penulis melakukan penelitian yuridis empiris untuk dapat mengetahui dan menganalisis permasalahan dengan memadukan data primer dan data sekunder yang diperoleh di lapangan yaitu tentang pelaksanaan dan kendala penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis dapat mernarik kesimpulan bahwa : Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah “melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adapun kendala yang dihadapi tersebut : Singkatnya Batasan waktu yang diberikan oleh Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada proses upaya perdamaian hingga pemenuhan kewajiban, upaya yang dilakukan dengan memperbaiki isi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 pada pasal 9 ayat (5) dengan memberikan frasa “hari libur tidak terhitung” atau mengganti frasa “14(empat belas)hari” diperpanjang lagi. Adapun kendala lain yang dihadapi yakni : respon para pihak dalam upaya perdamaian yang memandang pidana adalah balasan paling tepat, upaya mengatasi hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsep keadilan restorative.

English Abstract

Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Cessation of Prosecutions based on Restorative Justice contains a mechanism for stopping prosecutions based on restorative justice. This regulation regulates the process of terminating a criminal case, the termination of this criminal case is more aimed at criminal acts with certain conditions with a view to prioritizing restoration of conditions through restorative justice. However, the existence of this regulation raises problems, namely how can the application of the termination of prosecution be carried out based on restorative justice, which is a new thing in criminal law,To answer the problems that arise, the authors conducted empirical juridical research to be able to identify and analyze problems by combining primary data and secondary data obtained in the field, namely regarding the implementation and constraints of terminating prosecution based on restorative justice at the Gunungkidul State Prosecutor's Office. Based on the results of this study, the authors can draw the conclusion that: The Gunungkidul District Attorney has implemented a termination of prosecution based on restorative justice in accordance with the Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Cessation of Prosecution Based on Restorative Justice. The obstacles faced are: In short, the time limit given by the Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Cessation of Prosecution Based on Restorative Justice in the process of peace efforts to fulfillment of obligations, efforts are made to improve the contents of Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 in article 9 paragraph (5) by providing the phrase “day uncountable holidays ”or changing the phrase“ 14 (fourteen) days ”shall be extended again. As for other obstacles faced, namely: the response of the parties in peace efforts that see crime as the most appropriate response and see the concept of restorative justice negatively, efforts to overcome this can be done by providing socialization to the community about the concept of restorative justice, so that it can open people's knowledge and views. about the concept of restorative justice.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0521010105
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 24 Oct 2022 08:07
Last Modified: 07 Oct 2024 06:10
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195938
[thumbnail of Ayudanti Vanisa Sariranastiti.pdf] Text
Ayudanti Vanisa Sariranastiti.pdf

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item