Pelaksanaan Hak Narapidana Untuk Mendapat Kesempatan Izin Luar Biasa (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang)

Sianturi, Kiki Krisnawati and Dr. Setiawan Nurdayasakti,, S.H., MH and Eny Harjati,, S.H,. M. HUM (2020) Pelaksanaan Hak Narapidana Untuk Mendapat Kesempatan Izin Luar Biasa (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Di Indonesia, jenis pemidanaan yang sering dijatuhkan kepada terpidana adalah pidana penjara. Pidana penjara merupakan salah satu pidana pokok yang membatasi kebebasan bergerak dari narapidana dan pelaksanaannya dengan memasukkan narapidana tersebut ke lembaga pemasyarakatan. Dalam lembaga pemasyarakatan setiap narapidana mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya, sama seperti yang didapatkan oleh narapidana lain. salah satu hak narapidana yang harus dipenuhi oleh Lembaga Pemasyarakatan adalah hak izin keluar lapas. Cuti Mengunjungi Keluarga sejak lama telah dialihkan menjadi Kebijakan KALAPAS yang disebut dengan Izin Luar Biasa. Hak cuti narapidana terdiri dari Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti menjelang bebas, dan Cuti Bersyarat. Dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang kegiatan Cuti Mengunjungi Keluarga sejak lama telah dialihkan menjadi Kebijakan KALAPAS yang disebut dengan Izin Luar Biasa. Pelaksanaan Izin Luar Biasa hanya dapat dilakukan untuk alasan- alasan yang mendesak seperti keluarga sakit, keluarga meninggal dunia, menjadi wali pernikahan anak kandung, membagi warisan. Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (a) Bagaimana pelaksanaan dan pengawasan hak narapidana untuk mendapat kesempatan Izin Luar Biasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang? (b) Apa kendala pelaksanaan Izin Luar Biasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang? Dalam karya tulis ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan metode pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis, jenis data primer dalam penulisan ini adalah data yang diperoleh langsung dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang, lalu terdapat jenis data sekunder yaitu data dari hasil studi kepustakaan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan serta peraturan lain yang berkaitan dengan Izin Luar Biasa. Dari hasil penelitian dengan metode diatas penulis mendapat hasil bahwa Pelaksanaan Izin Luar Biasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang hanya diberikan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan yang berlaku. Proses pemberian Izin Luar Biasa dimulai pengajuan permohonan dari kelurga, kuasa hukum,maupun narapidana. Setelah proses pemberkasan, dilaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertujuan memberi pertimbangan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS) terkait pelaksanaan Izin Luar Biasa. Setelah KALAPAS menyetujui pemberian hak Izin Luar Biasa, maka narapidana dapat melaksanakan cuti, dengan diberi pengawalan dari petugas LAPAS. Setiap narapidana yang melaksanakan Izin Luar Biasa akan dikawal atau dijaga oleh 3-6 orang pengawal dari petugas lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang melaksanakan Izin Luar Biasa harus kembali lagi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang setelah acaranya selesai atau paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah narapidana dikeluarkan. Dalam hambatan yang dialami yaitu Banyak nya jumlah narapidana yang mengajukan x permohonan Izin Luar Biasa, Pelaksanaan sidang TPP yang tidak terjadwal, Jumlah petugas lapas yang sedikit, dan beberapa kasus narapidana yang berusaha melarikan diri

English Abstract

In Indonesia, the type of punishment that is often handed down to convicts is imprisonment. Prison punishment is one of the main crimes that limits freedom of movement of inmates and their implementation by sending these prisoners to prison. In prison, every prisoner gets his rights, the same as that obtained by other prisoners. one of the prisoners' rights that must be fulfilled by the Penitentiary is the right of leave. Family Visit Leave has long been transferred to the KALAPAS Policy called Extraordinary Permit. The right of prisoners' leave consists of Family Visit Leave, Free Leave, and Conditional Leave. In class I Penitentiary Malang the Family Visiting activity has long been shifted to KALAPAS Policy called Extraordinary Permit. The implementation of the Extraordinary leave of absence can only be done for urgent reasons such as sick family, family death, guardian of biological child marriage, dividing inheritance. Based on this, this paper raises the formulation of the problem: (a) How is the implementation and supervision of prisoners' rights to get the opportunity for Extraordinary Permit in class I Penitentiary Malang? (b) What are the obstacles to the implementation of Extraordinary Permit Leave at class I Penitentiary Malang? In this paper the author uses the Empirical Juridical research method with the Sociological Juridical research approach, the type of primary data in this paper is data obtained directly from class I Penitentiary Malang, then there is a secondary data type that is data from the results of library research obtained from regulations the laws and other regulations relating to Special Permit Leave. From the results of the research with the above method the writer gets the result that the Implementation of Extraordinary Permit Leave in class I Penitentiary Malang is only given to prisoners and correctional students who have fulfilled the requirements according to the applicable provisions. The process for granting Extraordinary Leave Leave begins filing requests from family, legal counsel, or prisoners. After the filing process, a Penal Observer Team (TPP) Session is held which aims to give consideration to the Head of Penal Institution (KALAPAS) related to the implementation of Extraordinary Permit Leave. After KALAPAS approves the granting of the Extraordinary Permit Leave rights, the prisoners can carry out the leave, with the escort of LAPAS officers. Every prisoner who carries out Extraordinary Permit Leave will be escorted or guarded by 3-6 bodyguards from prison officers. Inmates who carry out Special Permit Leave must return to the class I Penitentiary Malang after the event is completed or no later than 24 (twenty four) hours after the prisoner is issued. In the constraints experienced by xii the large number of prisoners who applied for Extraordinary Permit Leave, the implementation of unscheduled TPP hearings, the small number of prison officers, and several cases of prisoners who tried to escape.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0520010390
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 18 Oct 2022 07:15
Last Modified: 18 Oct 2022 07:15
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195792
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Kiki Krisnawati Sianturi (2).pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item