Perlindungan Hukum Bagi Debitur Peer To Peer Lending Dari Aksesibilitas Imei Oleh Penyelenggara Financial Technology Berdasarkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan Dan Asosiasi Fintech

Meyandra, Joshua and Dr. Reka Dewantara,, S.H., M.H. and Diah Pawestri Maharani,, S.H., M.H. (2020) Perlindungan Hukum Bagi Debitur Peer To Peer Lending Dari Aksesibilitas Imei Oleh Penyelenggara Financial Technology Berdasarkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan Dan Asosiasi Fintech. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum bagi debitur Peer to Peer Lending dari aksesibilitas International Mobile Equipment Identity (IMEI) terkait resiko pelanggaran privasi yang dilakukan oleh penyelenggara. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi karena penggunaan teknologi IMEI masih sangat baru khususnya dalam kegiatan Fintech Peer to Peer Lending di Indonesia dan dengan absennya dasar hukum yang mengatur penggunaan IMEI dalam kegiatan yang bersangkutan. Berdasarkan penjelasan di atas, karya tulis ini mengangkat satu rumusan masalah yaitu: Bagaimana Perlidungan hukum bagi debitur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dari aksesibilitas IMEI oleh penyelenggara Financial Technology berdasarkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech? Penulisan karya tulis ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan hukum Primer, Sekunder, serta tersier yang didapat oleh penulis kemudian akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi Gramatikal yaitu dengan menggunakan kajian dari peraturan perundang-undangan dalam bentuk penafsiran yang logis untuk mengetahui makna dari peraturan tersebut dengan Bahasa yang sederhana dan interpretasi sistematis yaitu dengan menghubungkan satu peraturan perundang-undangan dengan yang lainnya sebagai satu sistem yang menyeluruh. Dari Hasil penelitian dengan menggunakan metode di atas, penulis mendapat jawaban dari permasalahan yang ada saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur terkait permasalahan tersebut, sehingga terdapat xi kekosongan hukum. Untuk mengurangi resiko pelanggaran dari penggunaan IMEI tersebut, diperlukan sebuah peraturan mengenai batasan akses dari IMEI dalam penggunaannya pada kegiatan peer to peer lending, yang urgensinya dapat ditinjau dari aspek filosofis, aspek yuridis, dan aspek sosiologis. Selain itu, berdasarkan kajian dari penulis atas permasalahan ini dapat juga digunakan alternatif yaitu dengan menggunakan dokumen digital dalam bentuk kontrak yang dapat deigunakan sebagai bukti apabila terjadi sengketa sehingga kepastian hukum dari debitur dapat terjaga dengan baik. Untuk itu, maka klausula diatas dapat menjadi salah satu syarat formal dan dapat dituangkan dalam Pasal 19 POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0520010388
Uncontrolled Keywords: Teknologi Finansial (Fintech), IMEI, Debitur, Perlindungan Hukum
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 18 Oct 2022 06:56
Last Modified: 18 Oct 2022 06:56
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195790
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Joshua Meyandra Giffari (2).pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item