Zaenudin, - and Prof. Dr. Sudarsono,, SH, MS, and rof. Dr. Abd. Rahmad Budiono,, SH, MH and Dr. Bambang Sugiri,, SH, MS. (2018) Perampasan Harta Benda Milik Terpidana Yang Bukan Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Untuk Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan Negara. Besarnya kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi sangat tidak sebanding dengan besarnya pengembalian keuangan negara. Untuk itu pengembalian kerugian keuangan negara harus dilakukan dengan cara apa pun tetapi dapat dibenarkan menurut hukum dan undang-undang. Prinsipnya, hak negara harus kembali ke negara tetapi hak individu yang benar harus dilindungi juga oleh Negara. Perampasan harta benda milik terpidana yang bukan berasal dari tindak pidana korupsi atau hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sangat bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 8 UU Nomor Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan Pasal 38, dan Pasal 34 KUHAP. Upaya pengembalian keuangan Negara adalah menggunakan instrument perdata sehingga sepenuhnya tunduk pada disiplin hukum perdata baik materil maupun formil, meskipun berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Proses hukum pidana menganut sistem pembuktian materil sedangkan perdata menganut sistem pembuktian formil yang bisa jadi lebih sulit dari pembuktian materil. Hal ini sejalan dengan cita-cita berdirinya Negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita kemerdekaan yang mulia tersebut dapat terhambat atau terancam dengan adanya bentuk kejahatan baik yang dilakukan oleh pribadi atau oleh Negara. Sebagai sebuah Negara yang berdasarkan pada hukum dan tidak berdasarkan kepada kekuasaan, maka penegakan hukum harus berpegang kepada prinsip Rule of Law yaitu adanya supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum dan terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang dan putusan Pengadilan. Dalam konteks ajaran Negara kesejahteraan, pemerintah berkewajiban untuk mensinergikan antara proses penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai keadilan dengan upaya tujuan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat.
Item Type: | Thesis (Doktor) |
---|---|
Identification Number: | DIS/342.088/ZAE/p/2018/061804163 |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Korupsi, Perampasan, Pengembalian Kerugian Negara |
Subjects: | 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law > 342.08 Jurisdiction over persons > 342.088 Government liability |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | soegeng sugeng |
Date Deposited: | 14 Oct 2022 01:52 |
Last Modified: | 14 Oct 2022 01:52 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195663 |
Text
Z A E N U D I N.pdf Download (4MB) |
Actions (login required)
View Item |