Sianturi, Charlos and Setiawan Wicaksono,, S.H., M.Kn and Ranitya Ganindha,, S.H., M.H. (2020) Legalitas Kegiatan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Yang Tidak Memiliki Izin Usaha Perdagangan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan yaitu bagaimana legalitas kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang tidak memiliki izin usaha perdagangan. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal yang kemudian menjawab permasalah penilitian ini. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan salah satu produk hukum di Indonesia untuk melaksanakan ketentuan pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Pada pasal 15 (1) dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 80 tahun 2019 (PP nomor 80 tahun 2019) ini juga menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Definisi Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau yang selanjutnya disebut pelaku usaha ialah setiap perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, Peraturan Menteri mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagai pemenuhan Pasal 15 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 xii Tahun 2019, belum ada sampai saat ini dan hal tersebut yang membuat pelaksanaan pendaftaran izin usaha perdangan belum berjalan dengan baik. Bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan pasal 80 ayat 2 PP No. 80 tahun 2019. Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai berlaku sejak peraturan tersebut diundangkan. Dengan demikian, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang tidak memiliki izin usaha, maka kegiatan usaha yang dilakukan tidak legal
English Abstract
n this study the authors raised the problem of how the legality of trading business activities through electronic systems that does not have a trading business license. To address the above issue, this normative juridical legal research using statue approach and conceptual approach. The legal materials used are in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The legal material obtained will be analyzed using the grammatical interpretation method which then answer the problems of this research. Based on the discussion, it can be concluded that Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trade through Electronic Systems is one of the legal products in Indonesia to implement the provisions of article 66 of Law Number 7 of 2014 concerning Trade. Trading through the Electronic System, hereinafter referred to as PMSE, is a trade whose transactions are carried out through a series of electronic devices and procedures. Article 15 (1) of the Government Regulation of the Republic of Indonesia number 80 of 2019 (PP number 80 of 2019) also explains that business actors are required to have a business license to carry out PMSE business activities. Definition of Entrepreneurs trading through electronic systems or hereinafter referred to as business actors are individuals or business entities in the form of legal entities or non-legal entities which can be domestic business actors and foreign business actors and conduct business in the field of Trading through Electronic Systems. However, the Ministerial Regulation regarding Electronically Integrated Business Licensing as a fulfillment of Article 15 (4) of Government Regulation Number 80 of 2019, has not existed until now and this has made the xiv implementation of registration of trade business permits not yet going well. Entrepreneurs trading through electronic systems who do not have a business license will be subject to administrative sanctions in accordance with Article 80 paragraph 2 PP No. 80 of 2019. Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trading through Electronic Systems has come into effect since the regulation was promulgated. Thus, trading business actors through an electronic system who do not have a business license will not carry out business activities legally
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 0520010309 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 11 Oct 2022 02:31 |
Last Modified: | 04 Oct 2024 06:35 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195526 |
Text
Charlos Sianturi.pdf Download (1MB) |
Actions (login required)
View Item |