Kinerja Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Pasca Pemekaran Daerah

Darmawan, Rizky and Prof. Dr. Soesilo Zauhar,, MS and Dr. Mochamad Rozikin,, M.AP. (2019) Kinerja Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Pasca Pemekaran Daerah. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perubahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 menjadi Undang- Undang 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus merubah sistem pemerintahan yang ada di Indonesia dari sentralistik ke desentralisasi. Otonomi yang diberikan kepada daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah secara proporsional. Ratnawati (2009:11) mengemukakan bahwa kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah pada masa reformasi merupakan kebijakan yang tepat untuk melakukan pemekaran daerah termasuk di Provinsi Kalimantan Barat. Salah satu daerah yang dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah Kabupaten Kayong Utara yang yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat. Alasan pemekaran tersebut dilatarbelakangi 3 (tiga) faktor yaitu (1) Sulitnya pembangunan baik dari aspek pembangunan infrastrukturnya maupun pembangunan sumber daya manusianya; (2) Luas wilayah Kabupaten Ketapang yang luasnya ± 35.808 km2 sulit membagi porsi APBD Kabupaten Ketapang untuk pembangunan di 25 kecamatan, dengan kondisi APBD Kabupaten Ketapang kurang dari 1 Trilyun Rupiah (3) Rentang kendali Pemerintahan sehingga menghambat akses pelayanan publik ke masyarakat. Seperti diungkapkan oleh Ferazzi (2007) bahwa alasan yang menyebabkan suatu negara melaksanakan pemekaran wilayah adalah bahwa pemekaran wilayah lebih disebabkan adanya keuntungan dari administrasi pemerintah daerah yang menjadi lebih efisien. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa tentang (1) Proses pemekaran Kabupaten Kayong Utara; (2) Kinerja pemerintah Kabupaten Kayong Utara pasca pemekaran daerah; (3) Optimalisasi peran dan fungsi pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam pemekaran daerah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan maksud memperoleh gambaran yang lengkap dari permasalahan yang dirumuskan dengan memfokuskan pada proses dan pencarian yang dikaji lebih bersifat komprehensif, mendalam, alamiah dan apa adanya. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model interaktif pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Proses pemekaran Kabupaten Kayong Utara didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis dan diperoleh hasil bahwa proses pemekaran Kabupaten Kayong Utara sudah memenuhi prosedur administrasi dari tahapan daerah persiapan, Kabupaten Ketapang (daerah induk) dan Pemerintah Provinsi x Kalimantan Barat. Pada pemenuhan persyaratan teknis, Kabupaten Kayong Utara dinyatakan memenuhi skor minimal persyaratan sedangkan daerah induknya yaitu Kabupaten Ketapang tidak memenuhi skor minimal persyaratan sehingga proses pemekaran Kabupaten Kayong Utara dilaksanakan dengan mekanisme hak inisiatif DPR. (2) Pasca pemekaran daerah, kinerja perekonomian dan kinerja pelayanan publik selalu meningkat setiap tahunnya, sedangkan untuk kinerja keuangan Kabupaten Kayong Utara masih rendah. Hal tersebut disebabkan tingkat ketergantungan fiskalnya terhadap dana perimbangan, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) masih tinggi serta tingkat kemandirian fiskal masih rendah. Belum optimalnya peran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total penerimaan daerah setiap tahunnya adalah salah satu penyebab utama masih rendahnya kemandirian fiskal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. (3) Dalam mengoptimalisasikan peran dan fungsi pemerintah dalam pemekaran daerah, Kabupaten Kayong Utara melaksanakannya dengan berbagai program dan kegiatan. Program tersebut meliputi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kebijakan sekolah gratis dan Program 10 Sarjana per desa. Seperti apa yang dikemukakan Dik Roth (2007) bahwa tujuan pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pertumbuhan demokrasi, meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan pengelolaan potensi daerah. Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini antara lain: (1) Perlu adanya upaya untuk mendorong pemerataan pertumbuhan semua sektor perekonomian pembentuk PDRB di Kayong Utara khususnya pada sektor pertambangan yang berkaitan dengan potensi tambang di Kecamatan Sukadana dan Kecamatan Pulau Maya Karimata meliputi Aurum, Timah Putih, Pasir Kuarsa dan Granit dan Bauksit yang belum dikelola secara optimal. (2) Perlu adanya dorongan dari kebijakan pembangunan daerah oleh pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam menentukan skala prioritas pembangunan dan melakukan revitalisasi semua sektor untuk meningkatkan produktifitas dalam mengelola sektor-sektor potensial agar mempunyai keunggulan kompetitif dan komperatif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. (3) Memberikan kemudahan bagi calon investor untuk menanamkan modalnya di wilayah Kabupaten Kayong Utara melalui penyediaan informasi tentang potensi dan peluang usaha serta fasilitas - fasilitas lain serta mengupayakan iklim investasi yang kondusif dalam mendukung usaha tani, perkebunan, perikanan dan peternakan dan pengusahaan sumber daya alam lainnya. (4) Penambahan jumlah tenaga kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit untuk mengisi kebutuhan tenaga kesehatan di RSUD Sultan Muhammad Jamaluddin I (Tipe D) yang terdiri dari 4 dokter umum, 1 dokter gigi, 5 dokter spesialis dasar, 5 tenaga farmasi dan 30 orang perawat

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/352.283/FIA/k/2019/041901512
Uncontrolled Keywords: Desentralisasi, Otonomi daerah, Pemekaran Daerah, Kinerja Pemerintah
Subjects: 300 Social sciences > 352 General considerations of public administration > 352.2 Organization of administration > 352.26 Special kinds of agencies > 352.266 Government corporations (Public enterprises) > 352.283 Distribution and delegation of authority
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 19 Aug 2022 06:45
Last Modified: 19 Aug 2022 06:45
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193372
[thumbnail of RIZKY DARMAWAN.pdf] Text
RIZKY DARMAWAN.pdf

Download (6MB)

Actions (login required)

View Item View Item