Tinjaun Yuridis Kreditor dalam Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)”

Maranatha, Yohana and Setiawan Wicaksono, S.H.,M.Kn and Ranitya Ganindha, S.H., M.H (2021) Tinjaun Yuridis Kreditor dalam Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)”. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

“Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Selanjutnya disebut PKPU) diatur dalam pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (Selanjutnya disebut UUK-PKPU) yang pada intinya memberikan kedudukan hukum kepada Debitor dan juga Kreditor dalam mengajukan permohonan PKPU”. Secara filosofis, PKPU merupakan Kepentingan dari Pihak Debitor. Maka dari itu, ketika Debitor dalam proses PKPU yang diajukan oleh Kreditor kemudian berujung pada proses Paiit, maka kejadian tersebut sama artinya membuang banyak sekali sumber daya manusia, sumber daya waktu, serta biaya yang akan terpakai untuk pengurusan kekayaan dari Debitor (kekayaan calon “boedel pailit”), biaya tersebut bisa meliputi biaya sengketa PKPU hingga biaya imbalan pengurus PKPU yang jumlahnya pun tidak sedikit nilainya. Persoalannya ialah dengan diberikannya “legal standing” (kedudukan hukum) oleh UUK-PKPU untuk Kreditor dapat mengajukan Permohonan PKPU menimbulkan pertentangan dengan Asas Kelangsungan Usaha. Hal ini dikarenakan Debitor akan menjadi rapuh karena sewaktu-waktu dapat dimohonkan PKPU oleh Kreditornya bukan dengan tujuan perdamaian melainkan dengan tujuan menagih Utang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis dan pendekatan perbandingan dengan mengkaji rumusan masalah dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku, kemudian memaparkannya secara detail dan memberikan solusi terhadap penelitian normatif tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis ketepatan “Pasal 222 UUK-PKPU mengenai Pemberian Hak untuk dapat mengajukan permohonan PKPU kepada Kreditor menurut Asas Kelangsungan Usaha” dan untuk menganalisis konsep mengenai pihak pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. xii Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa Hak dari Kreditor untuk dapat mengajukan Permohonan PKPU yang berdasarkan pada “Pasal 222 ayat (1) dan (3) UUK-PKPU” tidak tepat apabila ditinjau dengan Asas Kelangsungan Usaha. Perlu adanya pembaharuan dalam UUK-PKPU agar permohonan PKPU tetap sesuai dengan Asas Kelangsungan Usaha dan tidak dijadikan cara untuk menagih Utang kepada Debitor oleh Kreditor.

English Abstract

PKPU applications are regulated in article 222 paragraph (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, which essentially gives Debtors and Creditors the right to apply for PKPU. Philosophically, PKPU is in the interest of the Debtor, so that if PKPU later ends up bankrupt, it means wasting time and cost resources that will drain the Debtor's wealth (the wealth of the candidate for "bankruptcy") starting from PKPU dispute costs to the cost of compensation for the PKPU Management which is not small. the value. The problem that arises with the granting of “legal standing” by the Bankruptcy Law and PKPU for Creditors to apply for PKPU is contrary to the Principles of Business Continuity. This is because the Debtor will become fragile. After all, at any time his Creditors can request PKPU to do so not for peace but to collect the debt. This research is normative juridical research using statutory approaches, conceptual approaches, analytical approaches, and comparative approaches by examining problem formulations with applicable legal norms and rules, then describing them in detail and providing solutions to the normative research. This study aims to describe and analyze the accuracy of Article 222 of the “Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004” regarding the granting of the right to be able to apply for a Postponement of Debt Payment Obligations to Creditors according to the principle of Business Continuity and to analyze the concept of the applicant's Suspension of Debt Payment Obligations. Based on the results of this study, it was found that Creditors' Rights can apply for PKPU based on Article 222 paragraph (1) and (3) of Law Number 37 the Year 2004 which is not appropriate when viewed with the Principles of Business Continuity. There needs to be a renewal of the Bankruptcy and PKPU Law so that PKPU application remains following to the principles of Business Continuity and is not used as a means to Collect Debt from Debtors by Creditors.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0521010151
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Zainul Mustofa
Date Deposited: 19 May 2022 04:40
Last Modified: 19 May 2022 04:40
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190628
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Yohana Maranatha.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item