Memaknai Frasa Pengedar Narkotika Dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) Huruf A Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Tindak Pidana Yang Tidak Dapat Dilakukan Diversi

Depari, Lady Olivia and Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum and Mufatikhatul Farikhah, S.H.,M.H (2021) Memaknai Frasa Pengedar Narkotika Dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) Huruf A Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Tindak Pidana Yang Tidak Dapat Dilakukan Diversi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini berdasarkan pada memaknai frasa pengedar narkotika dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika tidak menjelaskan pengertian pengedar narkotika atau psikotropika. Oleh karenanya perlu ditelaah lebih lanjut makna frasa pengedar narkotika dan alasan hakim memaknai pengedar narkotika jika dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengandung ketentuan norma pengecualian diversi terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme. Namun, ada dilema terhadap batasan didalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa diversi hanya diberlakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana di bawah 7 (tujuh) tahun dimana pengaturan seperti ini akan mempersempit ruang diversi anak juga terdapat catatan penting, karena terminologi “tindak pidana yang serius” merupakan terminologi yang tidak dikenal dalam pidana materiil di Indonesia. KUHP tidak memberikan penggolongan pada tindak pidana serius begitu pun dalam Undang- Undang lainnya, sehingga penggunaannya memiliki potensi yang bisa saja diperluas oleh aparat penegak hukum. Sehingga penting untuk memaknai frasa pengedar narkotika yang tidak dapat dilakukan diversi pada anak. Oleh karenanya dari latar belakang tersebut, selanjutnya dikemukakan rumusan masalah yaitu, apakah makna frasa pengedar narkotika dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradian pidana anak sebagai tindak pidana yang tidak dapat dilakukan diversi, apakah ratio decidendi hakim dalam memutus pemidanaan dalam putusan nomor 50/pid.susanak/ 2019/pn.btm. Dari hasil penelitian berdasarkan rumusan masalah diatas yaitu, dengan metode penafsiran interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis, menjadikan Pasal 114 yang bisa dan tepat untuk diterapkan kepada “pengedar”. Memaknai frasa pengedar narkotika dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradian Pidana Anak adalah Pasal 114 yang lebih tepat dikenakan pada pengedar narkotika. Anak yang menjadi pengedar narkotika tidak dapat dilakukan diversi, berdasarkan ratio decidendi hakim dalam memutus pemidanaan dilihat dari kualitas perbuatan materiilnya yang tetap menjadi pengedar narkotika namun, dilihat dari umur anak untuk . Tujuan hakim dengan membuat pertimbangan yang demikian dilihat dari teori gabungan atau teori modern, maka, dapat ditemukan bahwa ada dua ratio decidendi hakim yakni sebagai tanggungjawab hakim dalam melaksanakan tugas sehingga secara yuridis juga terpenuhi dan adanya ratio decidendi secara filosofis yang juga terpenuhi.

English Abstract

This research is based on interpreting the phrase drug dealer in the Elucidation of Article 9 paragraph (1) letter a of the Juvenile Criminal Justice System Act because the Narcotics Law and Psychotropic Law do not explain the meaning of narcotics or psychotropic dealers. Therefore, it is necessary to study further what is the meaning of the phrase drug dealer and what is the reason for the judge to interpret a drug dealer if the Elucidation of Article 9 paragraph (1) letter a of the Juvenile Criminal Justice System Law contains provisions for the exclusion of diversion against perpetrators of serious crimes, such as murder, rape, drug dealers, and terrorism. However, there is a dilemma regarding the limitations in the Elucidation of Article 9 paragraph (1) letter a of the Juvenile Criminal Justice System Act, that diversion is only applied to criminal acts that are punishable by a sentence of under 7 (seven) years where this arrangement will narrow the diversion space. There is also an important note for children, because the term "serious crime" is an unfamiliar term in material crimes in Indonesia. The Criminal Code does not provide a classification for serious crimes as well as in other laws, so that its use has the potential to be expanded by law enforcement officials. Therefore, from this background, then the formulation of the problem is, what is the meaning of the phrase drug dealer in the Elucidation of Article 9 paragraph (1) letter a of Law Number 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system as a crime that cannot be diverted, whether the judge's ratio decidendi in deciding the sentence in the decision number 50/pid.sus-anak/2019/pn.btm. From the results of research based on the formulation of the above problems, namely, the method of interpretation of interpretation grammatical and systematic interpretation, Article 114 could make and the right to apply to the "dealers". The meaning of the phrase narcotics dealer in the Elucidation of Article 9 paragraph (1) letter a of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System is Article 114 which is more appropriate to be imposed on dealers and not on couriers. Children who become drug dealers cannot be diverted, based on the ratio decidendi in deciding sentencing seen from the quality of their material actions who remain drug dealers, however, seen from the age of the child. The purpose with such considerations is seen from the combined theory or modern theory, then, it can be found that there are two deciding ratios, namely as judges in carrying out their duties so that juridically it is also fulfilled and there are philosophically decided ratios which are also fulfilled.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0521010133
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Zainul Mustofa
Date Deposited: 17 May 2022 07:39
Last Modified: 17 May 2022 07:39
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190533
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
LADY OLIVIA DEPARI.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item