Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Penghayat Kepercayaan Terkait Kartu Tanda Penduduk Sebagai Hak Atas Pengakuan Kepercayaan

Wijayanti, Winda (2019) Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Penghayat Kepercayaan Terkait Kartu Tanda Penduduk Sebagai Hak Atas Pengakuan Kepercayaan. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 mengakui kebebasan meyakini Kepercayaan sesuai dengan hati nurani dari Penghayat Kepercayaan, tetapi UU Adminduk dan Perubahannya tidak taat terhadap amanat UUD 1945 dengan tidak mencantumkan kolom Kepercayaan dalam KTP. Sejatinya, KTP sebagai akses atau pintu masuk (entrance) bagi perolehan hak atas peristiwa penting dalam kehidupan manusia (kelahiran, perkawinan, dan kematian) dan perolehan hak-hak sipil lainnya (pendidikan, melamar pekerjaan TNI dan POLRI, pengucapan sumpah/janji CPNS, PNS, dan jabatan, serta beribadah), maka kekuranglengkapan norma (incomplete norm) dalam UU Adminduk menimbulkan ketidakadilan dalam peraturan perundang-undangan bagi Penghayat Kepercayaan. Berdasarkan permasalahan itu, maka penelitian ini merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) mengapa UU Adminduk tidak mengatur pencantuman kolom Kepercayaan dalam KTP ?; 2) apa implikasi hukum dari tidak adanya pengaturan kolom Kepercayaan dalam KTP ?; dan 3) bagaimana pengaturan hukum administrasi kependudukan ke depannya ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang obyek utama adalah substansi hukum atas perlindungan hukum bagi Penghayat Kepercayaan atas dasar pengakuan Kepercayaan sesuai UUD 1945 akibat kekuranglengkapan norma (incomplete norm) dan penafsiran eksklusif makna kata ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ”dan kepercayaannya itu” pada peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab permasalahan di atas, teori yang digunakan sebagai pisau analisa adalah: 1) teori perlindungan hukum; 2) teori hak asasi manusia; 3) teori pembentukan peraturan perundang-undangan; 4) teori keadilan; dan 4) teori penemuan hukum. vii Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, bahwa: 1) UU Adminduk tidak mengatur pencantuman kolom Kepercayaan dalam KTP, karena pembahasan masalah agama dan kepercayaan adalah sangat sensitif, KTP merupakan permasalahan administrasi kependudukan dan bukan perdebatan terkait keyakinan penduduk, telah ada komitmen sebelumnya terkait penafsiran ”kepercayaan” dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yaitu merujuk Agama, dan penduduk Indonesia adalah mayoritas beragama. Kepercayaan bukanlah Agama, tetapi Kepercayaan adalah kearifan lokal (local wisdom) yang diakui secara resmi oleh Pemerintah melalui UUD 1945. yang hak-hak yang dijamin, dilindungi, dan tidak boleh dikurangi oleh hukum sesuai keyakinannya secara aman, nyaman, dan damai; 2) Implikasi hukum dari tidak ada pengaturan kolom Kepercayaan dalam KTP adalah ketidakadilan bagi Penghayat Kepercayaan pada peraturan perundang-undangan menyangkut pelaksanaan peristiwa penting dalam kehidupan manusia dan perolehan hak sipil lainnya. Perlindungan hukum preventif menjadi tidak maksimal, ketika ada penafsiran makna kata ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ”dan kepercayaannya itu” secara eksklusif pada peraturan perundangundangan dan perlindungan hukum represif tidak ada dalam peraturan perundangundangan; dan 3) pengaturan hukum administrasi kependudukan ke depan yakni pembentukan hukum reflektif yang persuasif melalui evaluasi UU dan partisipasi masyarakat sebagai kewajiban disertai penjatuhan sanksi administratif yang tegas bagi Penyelenggara Negara yang mendiskriminasi masyarakat dalam pengisian dokumen kependudukan sebagai perlindungan hukum bagi Penghayat Kepercayaan. Saran dalam permasalahan ini adalah perlunya pengakuan Kepercayaan dalam KTP sesuai UUD 1945 dan perubahan UU Adminduk yang berisi ketentuan evaluasi dan partisipasi masyarakat yang disertai penjatuhan sanksi administratif secara tegas ketika Penyelenggara Negara yang mendiskriminasi masyarakat dalam pengisian dokumen kependudukan untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi Penghayat Kepercayaan.

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Doktor)
Identification Number: DIS/344.096/WIJ/p/2019/061901519
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Penghayat Kepercayaan, Kartu Tanda Penduduk, Hak Atas Pengakuan Kepercayaan
Subjects: 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law > 344.09 Culture and religion > 344.096 Religion
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 27 Apr 2022 04:06
Last Modified: 27 Apr 2022 04:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190226
[thumbnail of Winda Wijayanti.pdf] Text
Winda Wijayanti.pdf

Download (8MB)

Actions (login required)

View Item View Item