Sedia, Genopepa (2018) Strategi Pelestarian Hutan Desa Berdasarkan Kearifan Lokal Masyarakat “Dayak Desa” Di Ensaid Panjang Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas wilayah 21.635 Km2 terbesar ketiga di Provinsi Kalimantan Barat setelah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kapuas Hulu. Salah satu wilayah Kabupaten Sintang diperuntukan untuk kawasan Hutan Lindung Bukit Rentap yang kaya akan kekayaan alam salah satunya adalah Hutan Desa yang ada di sekitar Bukit Rentap. Desa Ensaid Panjang merupakan salah satu Desa dari 16 Desa yang ada di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki kawasan hutan lindung seperti kawasan Bukit Rentap, sebagian besar kawasannya berada di wilayah administratif Desa Ensaid Panjang kawasan Bukit Rentap tersebut telah ditetapkan sebagai Hutan Lindung melalui SK Menhutbun No. 259/KPTS-II 2000 Tanggal 23 Agustus 2000. Hutan lindung Bukit Rentap tersebut memiliki luas sekitar 750 Ha dengan Panjang total batas 9,70 Km dan ketinggian 50-658 m, dengan lias Hutan Desa 345 ha khusus untuk Desa Ensaid Panjang. Tujuan Penelitian adalah untuk Mendiskripsikan dan menganalisis konsep Hutan Desa dan konsep lokal, Mendiskripsikan dan menganalisis nilai-nilai kearifan lokal dalam pemanfaatan Hutan. Menyusun strategi pelestraian Hutan Desa berdasarkan kearifan lokal di Desa Ensaid Panjang. Metode penelitian adalah menggunakan penelitian Diskriptif Kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis yang bersifat data dari proposal pengajuan Hutan Desa kepada Pemerintah dari masyarakat “Desa” atau lisan dari orang-orang masyarakat “Desa” di antaranya kepala Adat, kepala Dusun, sekretaris Desa dan kepala Desa Ensaid Panjang dan perilaku yang dapat di amati di lingkungan Desa Ensaid Panjang. Pengembangan melalui analisis kontrol masyarakat terhadap potensi masyarakat setempat untuk menyusun strategi kegiatan pengembangan model Hutan Desa yang berbasis kearifan lokal di Ensaid Panjang Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Konsep Strategi Pelestarian Hutan Desa dalam pembangunan hanya dapat diImplementasikan apabila pelaku utamanya yaitu masyarakat, Pemerintah, Swasta mengerti, menerima dan mampu untuk melaksanakannya. Pada akhirnya suatu konsep hanya akan menjadi wacana apabila tidak diImplementasikan langsung di lapangan. Dari hasil Identifikasi bersama masyarakat diketahui bahwa Wilayah Ensaid Panjang terdapat tujuh Kawasan berhutan yakni Kawasan Tawang Mersibung,Tawang Semilas, Tawang Serimbak, Tawang Sepayan, Tawang Sebesai, Tawang Sampur dan Hutan Lindung Bukit Rentap masing-masing Wilayah mempunyai keanekaragaman flora dan fauna yang kaya dan adat masih dipertahankan dalam melestarikan hutan Desa maupun hutan lokal sehingga menghasilkan kerangka Konsep pemanfaatan Hutan Desa dengan transaski sosial, Kerangka konseptualisasi tentang perilaku sosial ekonomi xii dan konseptualisasi Hutan Desa dengan konsep lokal sehingga muncul strategi pelestarian Hutan Desa yang di dalamnya adalah Hutan Lindung Bukit Rentap. Nilai-nilai kearifan lokal seperti misalnya Bekana umum meliputi Kana, Bebantah, Bejereh, Semanyan, Bedarak dan Bekanduk. Upacara Nyelapat tahun menadandakan adanya hajatan untuk selamatan guna menghormati alam dengan cara Gunting Rambut, Tanam Bunga, Patah Bunga, Ansah Gigi, Mandi bayi dan Tusuk telinga bagi anak perempuan. Sedangkan untuk teknologi yang di gunakan prosesi upacara adat di Rumah Betang dengan menggunakan ritual lalu takaran adatnya menggunakan Real masing-masing sanksi adatnya berbeda di setiap pelanggaran. Kesimpulannya adalah masyarakat dayak ensaid panjang Sub suku Desa guna memperoleh legalitas pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan berdasarkan kearifan lokal tanpa revitalisasi kearifan lokal yang sesungguhnya juga merupakan indentitas Bangsa akan semakin hilang di punggung dunia sejalan dengan semangat Otonomi Daerah . dari saran yang bisa di munculkan adalah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41/1999 yang mengatur tentang status hutan lokal. Sehingga masalahan dan tujuan di dalam riset ini terjawab.
English Abstract
Sintang District West Kalimantan Province has the largest area of 21,635 Km2 in West Kalimantan Province after Ketapang Regency and Kapuas Hulu Regency. One of the Sintang regency is designated for Bukit Rentap Forest Reserve which is rich in natural resources, one of which is Forest Village located around Bukit Rentap. The village of Ensaid Panjang is one of 16 villages in Kelam Permai Subdistrict, Sintang District, West Kalimantan Province which has protected forest area such as Bukit Rentap area, most of the area is in the administrative area of Ensaid Panjang Village, Rentap Hill area has been designated as Protection Forest through SK Menhutbun No. 259 / KPTS-II 2000 Dated August 23, 2000. The Bukit Rentap protected forest has an area of about 750 ha with a total boundary length of 9.70 Km and a height of 50-658 m, with lias Forest Village 345 ha specifically for Ensaid Panjang Village. The objectives of the study were to describe and analyze the concept of village forest and local concept, to describe and analyze local wisdom values in forest utilization and to develop a strategy of preserving village forest based on local wisdom in Ensaid Panjang village. The research method is to use qualitative descriptive research as a research procedure that produces descriptive data in the form of written words which are data from submission proposal of Village Forest to Government from "Village" society or oral from people of "Desa" society including Customary head, Dusun, Village Secretary and Village Head of Ensaid Panjang and behavior that can be observed in Ensaid Panjang Village. Model development through community control analysis on local community is a potency to develop strategy of development activity model of Wisdom Village based on local wisdom in Ensaid Panjang Sintang District West Kalimantan Province. The concept of Forest Village Conservation Strategy in development can only be implemented if the main perpetrator is the community, the Government, the Private understands, receives and is able to implement it. In the end a concept will only be a discourse as if not implemented in the field. From the results of the identification with the community, it is known that the Ensaid Panjang area is seven forested areas, namely Tawang Mersibung, Tawang Semilas, Tawang Serimbak, Tawang Sepayan, Tawang Sebesai, Tawang Sampur, and Bukit Rentap Protected Forest. Each region has a rich diversity of flora and fauna adat is still preserved in conserving village forests and local forests resulting in a framework of the concept of the utilization of village forest with social transactions, conceptualization frameworks on socio-economic behavior and conceptualization of village forest with local concept so that emerged a strategy of preserving Forest xiv Village in which is Forest Reserve Bukit Rentap. Local wisdom values such as common Bekana include Kana, Bebantah, Bejereh, Semanyan, Bedarak and Bekanduk. The Nyelapat Ceremony of the year marks the celebration of celibacy to honor nature by means of Hair Scissors, Flower Crops, Broken Flowers, Dental Ansah, Baby Bath and Ear Plugs for Girls. As for the technology used in traditional ceremonial procession in Rumah Betang by using the ritual then the customary doses using Real each sanction custom is different in each violation. The conclusion is that the community of Dayak ensaid Long Sub tribe of the village to obtain the legality of sustainable management and utilization of forest based on local wisdom without revitalization of local wisdom which is actually also indentity Nation will increasingly lost in the back of the world in line with the spirit of Regional Autonomy. of the suggestions that can be raised are reviewed from Law No. 41/1999 which regulates the status of local forests. So the problems and goals in this research are answered.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DIS/634.92/SED/s/2018/061804036 |
Uncontrolled Keywords: | Pengelolaan, pemanfaatan Hutan Desa, Kebijakan, Hukum adat, Konservasi,-Management, utilization of Village Forest, Policy, Customary Law, Conservation. |
Subjects: | 600 Technology (Applied sciences) > 634 Orchards, fruits, forestry > 634.9 Forestry > 634.92 Forest management |
Divisions: | Program Pascasarjana > Doktor Kajian Lingkungan, Program Pascasarjana |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 03 Feb 2022 06:28 |
Last Modified: | 03 Feb 2022 06:28 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189270 |
Preview |
Text
GENOPEPA SEDIA.pdf Download (4MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |