Afwija,, Zahwa Maulidina (2021) Penyelesaian Sengketa Atas Kerugian Konsumen Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Cross Border E-Commerce. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pada transaksi e-commerce yang dilakukan oleh para pihak yang berada pada yurisdiksi hukum negara berbeda, sementara dalam terms and condition pada saat kesepakatan secara online dibentuk tidak secara tegas dan jelas menunjuk atau memuat klausul choice of law, maka menjadi persoalan hukum negara atau hakim manakah yang berwenang mengadili, jika dikemudian hari terjadi sengketa. Hal tersebut menimbulkan kekaburan hukum karena tidak adanya perlindungan hukum bagi konsumen dalam penyelesaian sengketa transaksi elektronik lintas batas negara melalui e-commerce. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana kedudukan para pihak dalam transaksi Cross Border E-Commerce? (2) Bagaimana cara penyelesaian sengketa atas kerugian konsumen dalam transaksi Cross Border E-Commerce di Indonesia dan Inggris? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hubungan pelaku usaha dengan konsumen dalam transaksi cross border e-commerce, merupakan hubungan kontraktual yang mendapatkan perlindungan hukum sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). Namun dalam praktiknya peraturan tersebut tidak terimplikasikan dengan baik sebab masih terdapat klausula baku pada perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi cross border e-commerce dengan dalih menggunakan yuridiksi luar negeri. Selanjutnya, berdasarkan perbandingan dengan Inggris ditemukan bahwa penyelesaian sengketa e-commerce di Inggris diarahkan untuk menggunakan platform yang disediakan oleh European Commission melalui The European Online Dispute Resolution (EODR). Sedangkan di Indonesia, lembaga yang menangani cross border e-commerce ialah BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Sejatinya Indonesia telah melegitimasi ODR namun belum bisa dijalankan dengan maksimal mengingat belum adanya acuan yang jelas terkait prosedur dan tata cara pelaksanaan ODR termasuk kesiapan pengaturan perangkat software untuk mengelola sengketa secara online dimana aspek teknologi memiliki peranan penting dalam keberhasilan pelaksanaan ODR.
English Abstract
This research observes an issue concerning e-commerce transactions involving parties of different jurisdictions, while the terms and condition of the contract made online were not clearly set forth with clauses discussing the choice of law. This issue is concerning which court is authorised to handle the case following the disputes arising. The problem seems to have left the vagueness of norm due to the absence of the legal protection for consumers over dispute settlement in cross-border e-commerce. Based on the aforementioned disclosure, this research raised these following formulations of problems: (1) How is the standing of parties in transaction of cross-border E-commerce? (2) How is the dispute resolution over consumer loss in transaction of cross-border E-commerce in Indonesia and United Kingdom? Subsequently, this research used juridical normative method using the method of statute approach and comparative approach. The primary, secondary and tertiary legal materials obtained by the researcher was analyzed using grammatical and systematical interpretations. The research has found out that the connection between consumers in this cross-border e-commerce is contractual, which is subject to legal protection as intended in Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Electronic Commerce (PP PMSE). However, this regulation is not well implemented due to issues over the agreement between businesses and consumers in cross border e-commerce regarding overseas jurisdiction. In England, the use of platform provided by European commission through The European Online Dispute Resolution (EODR) is compulsory. In comparison, Consumer Dispute Resolution Body (BPSK) and Indonesian National Arbitration Center (BANI) are responsible for the cross border e-commerce dispute settlement. Indonesia, principally, has legitimated the ODR but it is not optimally implemented since there is no clear reference regarding the procedure of the exercise of the ODR, including the management of the software utilized to manage disputes online, recalling that technology plays its important role in the success of the exercise of ODR.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 0521010100 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 25 Nov 2021 07:02 |
Last Modified: | 23 Feb 2022 02:42 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/186788 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Zahwa Maulidina.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2023. Download (1MB) |
Actions (login required)
View Item |