Dewati, Shanty Raksa (2021) Dasar Pertimbangan Jaksa Dalam Menghentikan Proses Penyelidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Dasar Pertimbangan Jaksa dalam Menghentikan proses Penyelidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh terjadinya penghentian proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage oleh Kejaksaan Negeri Malang dengan alasan telah dikembalikannya kerugian keuangan negara pada saat kasus masih berada di tahap penyelidikan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa dasar pertimbangan Jaksa dalam memutuskan penghentian proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi? (2) Bagaimana kendala Jaksa dalam melakukan penghentian proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara mengumpulkan seluruh data yang didapatkan melalui studi lapangan sebagaimana adanya lalu dilakukan analisis dengan tujuan agar permasalahan yang tercantum dalam rumusan masalah dapat dibahas dalam bab pembahasan dan kemudian ditarik kesimpulannya. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Jaksa dapat menghentikan proses penyelidikan tindak pidana korupsi atas dasar pertimbangan yang meliputi: (1) perbuatan bukan merupakan tindak pidana korupsi (2) tidak terdapat cukup bukti (3) penyelidikan dihentikan demi hukum. Selain atas tiga alasan tersebut, Jaksa dalam menghentikan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi juga harus mematuhi, mengikuti dan mempertimbangkan beberapa peraturan khusus, yaitu: (1) Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (2) Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan. Dalam kondisi tertentu, penyelidikan juga dapat berhenti atas dasar dikesampingkannya perkara demi kepentingan umum, namun kewenangan ini hanya dimiliki oleh Jaksa Agung. Sedangkan kendala yang dihadapi Jaksa dalam menghentikan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yaitu: (1) Banyak laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat yang tidak jelas (2) Tindak pidana korupsi adalah kasus yang bersifat rumit (3) Dibutuhkan kerjasama antara Kejaksaan dengan lembaga lain untuk memperoleh data terkait tindak pidana korupsi yang diselidiki (4) Terbatasnya anggaran serta banyaknya kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara yang jumlahnya relatif kecil.
English Abstract
With the above issue, this research aims to find out the following research prob-lems: (1) What is the basic consideration made by the prosecutors to end the enquiry process into the case of corruption? (2) What impeding factors may arise in enquiry termination? This research employed empirical juridical and socio-juridical methods. The data involved primary, secondary, and tertiary data obtained and analysed based on descriptive analysis method. The data consists of those obtained from field ob-servation that were further analysed for discussion and conclusion. Over this issue, this research has found out that prosecutors can end an enquiry into the corruption case with the following consideration: (1) Conduct not cate-gorized as corruption, (2) Insufficient evidence, (3) Termination declared invalid from the outset. Apart from the consideration, prosecutors are required to com-ply with, follow, and consider the following specific regulations: (1) Circular Let-ter of Attorney General of the Republic of Indonesia Number B-1113/F/Fd.1/05/2010 concerning Priority and Outcomes in handling Corruption Cases (2) Circular Letter of General Attorney Number B-765/F/Fd.1/04/2018 con-cerning Technical Guidelines of Process of Enquiry into Corruption Cases. Under certain circumstances, prosecutors could end enquiry simply because they do not think this should continue for public interest, but this authority is only restricted to the power of the Office of District Prosecutor General. Several impeding fac-tors are found to interrupt the consideration the prosecutors make: (1) Several unreliable reports on corruption cases, (2) Complicated process of corruption cases (3) Cooperation with other parties to gain access to data that supports the cases investigated, (4) Limited budget and many relatively small amount of state financial loss corruption cases that are investigated.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 0521010093 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 25 Nov 2021 02:41 |
Last Modified: | 10 Oct 2024 08:02 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/186777 |
Text
SHANTY RAKSA DEWATI.pdf Download (2MB) |
Actions (login required)
View Item |