Kusuma, Raynaldi Satria (2021) Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Melalui Teleconference. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai kekaburan hukum asas persidangan terbuka untuk umum yang tercantum pada Pasal 153 ayat (3) KUHAP apabila dikaitkan dengan pemeriksaan perkara pidana melalui teleconference. Akibatnya menimbulkan ketidaksamaan persepsi di masyarakat mengenai prinsip tersebut dengan peraturan yang dikeluarkan berbentuk perjanjian kerjasama oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang yang mengatur pemeriksaan perkara pidana melalui teleconference. Dampak dari perkembangan teknologi serta adanya pandemi Virus Corona (COVID-19), maka banyak digunakannya teleconference. Padahal di dalam KUHAP, hal tersebut belum diatur sehingga sangat menarik untuk membahas bagaimana asas persidangan dapat ada dalam pemeriksaan perkara pidana melalui teleconference. Berdasarkan latar belakang diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana makna persidangan terbuka untuk umum dalam pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? (2) Bagaimana batasan persidangan terbuka untuk umum dalam pemeriksaan perkara pidana melalui teleconference? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Historis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh akan dianalisis dengan Intrepretasi Gramatikal, Intrepretasi Sistematis, dan Intrepretasi Teologis. Serta menggunakan studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, maka jawaban atas permasalahan yakni pemeriksaan perkara pidana melalui teleconference harus melaksanakan asas persidangan terbuka untuk umum karena apabila tidak dilakukan maka berakibat putusan pengadilan dapat batal demi hukum dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dieksekusi. Hal ini sesuai dengan memaknai prinsip tersebut melalui tiga sudut pandang yaitu sejarah, teori/doktrin, dan peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab hal tersebut Pemerintah harus memperjelas aturan hukum mengenai asas persidangan terbuka untuk umum melalui perubahan pada KUHAP. Karena perjanjian kerjasama yang saat ini digunakan bersifat sementara. Dan ditambahkan dalam RKUHAP sehingga perlu adanya rekonseptualisasi asas agar relevan digunakan di setiap perkembangan zaman. Hal ini dituangkan dalam batasan yang berisi ketentuan mengenai kewajiban memberi akses publik untuk mengikuti pemeriksaan perkara pidana melalui teleconference, sesuai tata tertib yang sudah ada di dalam KUHAP, dan sesuai dengan batasan penyiaran agar tidak mencederai hak dari terdakwa.
English Abstract
In this thesis, raises the issue of legal ambiguity about the principle of open trial to public on Article 153 paragraph (3) of the Criminal Procedure Code (KUHAP) when examining criminal cases via teleconference. Causing a lot of understanding in the public regarding these matters with the regulations issued in the cooperation agreement with the Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, and Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia which regulates criminal cases via teleconference. As a result of technological developments and the Corona Virus (COVID-19) pandemic, teleconferences are widely used. Whereas in the Criminal Procedure Code (KUHAP), this has not been regulated so it’s very interesting to discuss how the trial can exist in the examination of criminal cases through teleconference. Based on problem, this thesis raises the formulation of the problem: (1) What is the meaning of the opening of the trial to the public in Article 153 paragraph (3) of Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code (KUHAP)? (2) What are the limitations of the trial for the public in the examination of criminal cases through teleconference? To answer these problems, this normative juridical law research uses the Statute Approach, the Conceptual Approach, and the Historical Approach. The primary and secondary legal materials obtained will be analyzed by Grammatical Interpretation, Systematic Interpretation, and Theological Interpretation. As well as using documentation studies and literature studies. From the results of the research using the above method, the answer to the problem of criminal cases through teleconference must be carried out as a trial open to the public because if it is not carried out, the court's decision can be canceled and the decision has no legal force to be executed. This is in accordance with interpreting these principles through three points of view namely history, theory/doctrine, and regulations. To answer this, the Government must explain the legal rules regarding being open to the public through changes to the Criminal Procedure Code (KUHAP). Because the cooperation agreement used is temporary in nature. And added to the RKUHAP so that there is a need for reconceptualization so that it is relevant to use in every development of the era. This is stated in a limitation that contains provisions regarding the obligation to provide public access to participate in criminal case examinations via teleconference, according to the rules already in the Criminal Procedure Code (KUHAP), and in accordance with broadcasting restrictions so as not to injure the rights of the defendant.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 0521010087 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 24 Nov 2021 06:48 |
Last Modified: | 24 Feb 2022 07:18 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/186770 |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Raynaldi Satria Kusuma.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2023. Download (1MB) |
Actions (login required)
View Item |