-, Nasrullah (2020) Hermeneutika Pidana Tutupan. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pasal 10 KUHP merumuskan tentang Jenis-Jenis Pidana Pokok terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. Seluruh pengaturan terkait dengan jenis-jenis pidana tersebut telah diatur dalam KUHP, kecuali pengaturan terkait pidana tutupan. Pengaturan mengenai pidana tutupan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan, yang dilatarbelakangi oleh Peristiwa 3 Juli 1946. Syarat dalam hukuman tutupan yang diberikan adalah perbuatan yang dilakukan karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Kemudian, hukuman tutupan hanya diterapkan 1 (satu) kali sejak diundangkannya. Berdasarkan hal tersebut, guna pengaturan pemidanaan kedepannya, akan dilakukan analisis terhadap pidana tutupan dengan menggunakan pisau analisis Hermeneutika Double Movement oleh Fazlur Rahman dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa tentang ratio legis pidana tutupan di Indonesia, mengidentifikasi dan menganalisa makna perbuatan karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati dan mengidentifikasi dan menganalisa kesesuaian pidana tutupan dengan kebutuhan pembaharuan hukum pidana ditinjau dari Hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman. Adapuan metode penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kedepannya tidak diperlukan lagi pidana tutupan, karena makna dari perbuatan yang terdorong oleh maksud yang patut dihormati adalah untuk mempertahankan nusa dan bangsa. Menurut teori Hermeneutika Double Movement yang disampaikan oleh Fazlur Rahman, bahwa tindakan mempertahankan nusa dan bangsa tidak terdapat ratio legis yang sama dengan peristiwa yang terdahulu, sehingga pidana tutupan tidak bisa dipertahankan. Sehingga dari penelitian ini memberikan saran kepada pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengkaji secara cermat tentang konsep pidana tutupan dan mencabut pidana tutupan atau setidak-tidaknya memberikan batasan-batasan perbuatan yang patut dihormati. Apabila konsep tentang pidana tutupan berkaitan dengan perbuatan yang karena terdorong oleh perbuatan yang patut dihormati tidak dikaji secara cermat dan tidak ada batasan-batasan yang jelas akan menimbulkan kekaburan norma sehingga pasal tersebut akan bersifat useless. Dan Mendorong kepada akademisi serta praktisi terus untuk mengkaji jenis hukuman tutupan dan unsur-unsur dalam hukuma tutupan, agar norma pidana tutupan tidak kabur, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dan sulit dalam penerapannya.
English Abstract
Article 10 of the Criminal Code formulate that the Basic Punishment types consisting of capital punishment, imprisonment, confinement, fines, and penalty closure. All the types of punishment have been regulated in the KUHP, except regulations related to penalty closure. The penalty closure is regulated under the act number 20 years 1946 about Closing Penalty. The act is created after the event of July 3rd 1946. A closing penalty requirement is an act that is motivated by intentions that deserve respect. Moreover, the maximum sentence of closing penalty only applies 1 (one) time since the promulgation. Based on the explanation above, to regulate criminal proceedings in the future, it is necessary to analyze criminal closure using the Hermeneutic Double Movement by Fazlur Rahman's theory with the aim of identifying and analyzing the legisation ratio of criminal cover in Indonesia, identifying and analyzing the meaning of the act because it is motivated by intent that deserves respect and identifying and analyzing the suitability of criminal cover with the need for criminal law reform in terms of Hermeneutics Double Movement Fazlur Rahman. This research method is using research methods methodology approach, case approaches, and historical approaches. Based on the results of this research, it concludes that in the future, there should be no need for closing penalties because the meaning of the actions that are motivated by intent that deserves respect is to defend the nation. According to the Hermeneutic Double Movement theory conveyed by Fazlur Rahman, that the act of defending the homeland and the nation does not have the same ratio legis as the previous event, causing the penalty closure can’t be enforced. So that this research provides advice to the government in discussing the Draft Criminal Code Book to examine carefully and thoroughly and carefully about the concept of criminal closure and revoke criminal closure or at least provide limits on actions that should be respected. If the concept of criminal closure is related to acts that are motivated by actions that are worthy of respect are not examined carefully and there are no clear boundaries that will cause blurring of norms so that the article will be useless. And Encourage academics and practitioners to continue to examine the types of closing penalties and the elements in closing law, so that the norms of criminal closure do not blur, causing legal uncertainty and difficult to implement.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/345/NAS/h/2020/042001959 |
Uncontrolled Keywords: | CRIMINAL LAW |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 04 Mar 2020 04:33 |
Last Modified: | 23 Sep 2024 07:38 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/179888 |
Text
Nasrullah.pdf Download (4MB) |
Actions (login required)
View Item |