Klausul Eksonerasi Pada Perjanjian Kredit Ukm Usaha Mikro Dalam Rangka Perlindungan Debitur Sebagai Konsumen

Ristaranto, Ardi (2018) Klausul Eksonerasi Pada Perjanjian Kredit Ukm Usaha Mikro Dalam Rangka Perlindungan Debitur Sebagai Konsumen. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas tentang persoalan Klausul Eksonerasi Pada Perjanjian Kredit UKM Usaha Mikro Dalam Rangka Perlindungan Debitur Sebagai Konsumen. Yang mana mengambil dua rumusan permasalahan, permasalahan pertama Apakah akibat hukum dari perjanjian kredit yang mencantumkan klausul eksonerasi pada perjanjian kredit UKM Usaha Mikro? Sedangkan permasalahan kedua adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan bagi debitur dalam perjanjian kredit UKM usaha mikro terkait klausul eksonerasi di dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode analisis datanya adalah deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Akibat hukum dari perjanjian kredit yang mencantumkan klausul eksonerasi pada perjanjian kredit UKM Usaha Mikro adalah perjanjian kredit tersebut batal demi hukum, karena bertentangan dengan Pasa l1321 KUHPerdata Jo. Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku tertanggal 20 Agustus 2014. Bentuk Perlindungan Bagi Debitur Dalam Perjanjian Kredit UKM Usaha Mikro Terkait Klausul Eksonerasi Di Dalam Perjanjian Tersebut adalah: a. Lahirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan b. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pelaksanaan KUR UKM Usaha Mikro melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang tugasnya melakukan pengawasan sebagai langkah perlindungan preventif. c. Pengawasan yang dilakukan oleh Forum Koordinasi Pengawasan KUR yang beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (koordinator), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. d. Pemberian subsidi bunga dengan besaran subsidi bunga untuk Kredit UKM Usaha Mikro sebesar 10% (sepuluh persen). e. Pemberlakuan tambahan kredit/pembiayaan (suplesi) dan restrukturisasi

English Abstract

In this journal, the author want to discuss a problem about Exoneration Clause for Micro Bussiness SMEs Credit Agreement as Consumer's Debtors Protection.The author deducetwo formulation of problems to discuss.The first one, What are the legal consequences of a credit agreement that includes an exoneration clause in the SME Micro Enterprise Credit Agreement? Next to the second problem,What kind of protection for the debtor in the microcredit loan agreement of the micro-enterprise related to the exoneration clause in the agreement? This study classified as empirical research using Descriptive Qualitative Data Analytic Method. From the study result, the Consequences of Law of Credit Agreement that include Exoneration Clause on Micro Bussiness SMEs Credit Agreement, the deal can be null and void, as it’s against Pasal 1321 KUHPerdata Jo. Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku tertanggal 20 Agustus 2014. The Protection Form for Debtor In Micro Bussiness SMEs Credit Agreement related tp Exoneration Clause on the agreement are: a. The birth of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 about Financial Services Sector Consumer Protection b. Supervision conducted by the government related to the implementation of Micro Small Medium Business Credit through the Policy Committee of Financing for Micro, Small and Medium Enterprises, whose duties are to conduct supervision as preventive protection measure. c. Supervision conducted by the Coordinating Forum for Supervision of "People's Business Credit" which consists of the Finance and Development Supervisory Board (Coordinator), Coordinating Ministry of Economic Affairs, Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises, Ministry of Finance, Ministry of Agriculture, Ministry of Marine Affairs and Fisheries, Ministry of Industry, The Ministry of Manpower, the National Agency for the Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers, and the Financial Services Authority. d. The subsidy of interest by the amount of interest subsidy for Micro Business Credit of 10% (ten percent). e. Additional credit / financing (supplementing) and restructuring

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/332.7/RIS/k/2018/041809091
Uncontrolled Keywords: CREDIT, SMALL BUSSINESS
Subjects: 300 Social sciences > 332 Financial economics > 332.7 Credit
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 10 Jan 2020 02:44
Last Modified: 21 Oct 2021 01:59
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/177753
[thumbnail of Ardi Ristaranto (2).pdf]
Preview
Text
Ardi Ristaranto (2).pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item