Munandar, Ervin (2019) Problematika Kewenangan Pejabat Pelaksana Tugas Bupati ,(Kewenangan Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Buton Tengah Dalam Memberhentikan Sementara Kepala Desa Tolandona Matanaeo Yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Terjadi persoalan saat Pejabat Pelaksana Tugas Bupati kabupaten Buton Tengah memberhentikan sementara kepala desa Tolandona Matanaeo berdasarkan Surat Keputusan Nomor 307 Tertanggal 16 Mei 2017. Persoalan tersebut antara kewajiban yang diberikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kepada seorang kepala daerah tingkat kabupaten untuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa dan pembatasan kewenangan Pejabat Pelaksana Tugas yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa“seorang Pejabat Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil tindakan yang bersifat strategis”. Sehingga menjadikan persoalan ini menarik untuk dikaji atau dianalisis, mulai dari mengetahui kewenangan dan batasan kewenangan Pejabat Pelaksana Tugas Bupati kabupaten Buton Tengah sampai pada tindakan hukumnya. Permasalah yang menjadi bahasan dalam tesis ini adalah 1) Аpаkаh Pejаbаt Pelаksаnа Tugаs Bupаti kаbupаten Buton Tengаh memiliki kewenаngаn untuk memberhentikаn sementara kepаlа desа Tolаndonа Mаtаnаeo yаng terindikаsi melаkukаn penyаlаhgunааn Аnggaran Dana Desa dаn Dana Desa tаhun 2016 ?;2) Аpаkаh tindаkаn hukum Pejаbаt Pelаksаnа Tugаs Bupаti yаng telаh memberhentikаn sementara kepаlа desа dаpаt dibenаrkаn?;3) Аpаkаh tindаkаn hukum Pejabat Pelaksana Tugas Bupati kabupaten Buton Tengah dalam memberhentikаn sementаrа kepаlа desа Tolandona Matanaeo telаh sesuаi dengаn pengаturаnnyа dаlаm undаng-undаng tentаng desа ?. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun secara kewenangan tidak dimiliki oleh Pejabat Pelaksa Tugas Bupati Kаbupаten Buton Tengаh untuk dapat memberhentikan sementara kepala desa Tolandona Matanaeo yang berdasarkan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Namun pemberhentian sementara kepala desa Tolandona Matanaeo yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 307 Tertanggal 16 Mei 2017dapat dibenarkan, sebab tindakan hukum tersebut didasarkan pada fungsi pemerintahan untuk mengatur sesuai Pasal 1 angka 2 Jo Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dengan pemaknaan“...bahwa kita tidak boleh dipasung oleh keadilan prosedural dan mengabaikan keadilan substantif,...”yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009.Hal tersebut relevan dengan ketentuan, bahwa pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas karena memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan. Selain itu sanksi yang diberikan kepada kepala desa Tolandona Matanaeo tidak cacat procedural yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
English Abstract
There was a problem when the Acting Official Regent of Buton Tengah Regency suspended the Tolandona Matanaeo village head based on Decree Number 307 dated May 16, 2017. The problem is between the obligations given by Law Number 6 of 2014 concerning Villages, to a district head at the district level to impose sanctions for irregularities committed by the village head and to limit the authority of the Acting Task Officer specified in the statutory regulation stated that "An Acting Officer is not authorized to take strategic actions". So, it makes this issue interesting to study or analyze, starting from understanding the authority and limitations of the authority of the Acting Regent of Buton Tengah Regency to the legal actions. The problems will be discussed in this thesis are as follows (1) Does the Acting Regent of Buton Tengah Regency has the authority to dismiss Tolandona Matanaeo village head suspected of abuse village budget Funds? (2) Does the legal action of the Acting official who has temporarily dismissed the village head is correct? (3) Does the legal action of the Acting official of Buton Tengah Regency who has temporarily dismissed Tolandona Matanaeo village head has been in accordance with the regulations about village? The results of the study showed that although the Acting Regent of Buton Tengah Regency did not have the authority to dismiss the village head temporarily based on Article 14 paragraph (7) regulation number 30 in 2014 concerning Government Administration. However, the temporary dismissal of the village head Tolandona Matanaeo as outlined in Decree Number 307 dated May 16 in 2017 can be justified, because the legal action is based on the function of government to regulate according to Article 1 number 2 Jo, Article 4 paragraph (1) and (2) regulation Number 30 in 2014 concerning Government Administration with the interpretation, “….that we must not be confined to procedural justice and ignore substantive justice, ..." based on the decision of the Constitutional Court Number 27 / PUU-VII / 2009. This was relevant to the provision that the appointment of an Acting Officer has the ability and experience of serving in the field of government. In addition, the sanctions imposed were not defective because of procedures based on the law act number 6 in 2014 about village.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/344.046/MUN/p/2019/041911219 |
Uncontrolled Keywords: | ENVIRONMENTAL LAW, ENVIRONMENTAL PROTECTION |
Subjects: | 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law > 344.04 Miscellaneous social problems and services > 344.046 Environmental protection |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 03 Jan 2020 01:30 |
Last Modified: | 30 Mar 2022 06:36 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/177534 |
Preview |
Text
Ervin Munandar.pdf Download (8MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |