Najah, Muhammad Fakhrun (2019) Batasan Tanggung Jawab Hukum Mudharib Dalam Wanprestasi Pada Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah Dengan Akad Yad Al-Amanah Di Bank Syariah. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai batasan tanggung jawab hukum mudharib dalam wanprestasi pada pembiayaan mudharabah muqayyadah dengan akad yad al-amanah di bank syariah. Terdapat beberapa pendapat terkait penggunaan akad yad al-amanah pada perjanjian mudharabah, sehingga setiap perjanjian tersebut berpengaruh pada akibat hukum atau batasan tanggung jawab hukum mudharib ketika terjadi wanprestasi. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila mengalami kerugian ditanggung pemilik modal selama kerugian tidak dikarenakan kelalaian pengelola, jika kerugian itu diakibatkan kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Mengkaji dari Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 07/DSN/MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah pada bagian ketiga angka 3 bahwa: “pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disegaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan”. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah pembuktian seperti apa yang akan dilakukan shahibul maal untuk membuktikan bahwa mudharib telah melakukan wanprestasi dalam pembiayaan mudharabah tersebut dan bagaimana pula bentuk tanggung jawab mudharib berdasarkan undang-undang yang berlaku dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.
English Abstract
This study discusses the limitations of mudharib legal liability in defaults on muqayyadah mudharabah financing with the yad al-amanah contract at an Islamic bank. There are a number of opinions related to the use of the yad al-amanah agreement in the mudharabah agreement, so that each agreement has an effect on the legal consequences or limits on mudharib legal liability in the event of default. Mudharabah business profits are divided according to the agreement set forth in the contract, whereas if the loss is borne by the owner of the capital as long as the loss is not due to negligence of the manager, if the loss is due to fraud or negligence of the manager, then the manager must be responsible for the loss. Reviewing the Fatwa of the National Sharia Council (DSN) Number: 07 / DSN / MUI / IV / 2000 concerning Mudharabah Financing in the third part number 3 that: "basically, in mudharabah there is no compensation, because basically this contract is mandatory (yad al-amanah), except as a result of disegaja mistakes, negligence, or breach of agreement ". An interesting issue to study is proof as to what the shahibul maal will do to prove that mudharib has defaulted on the mudharabah financing and what forms of mudharib responsibility based on applicable laws and other applicable regulations.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2019/397/051909589 |
Uncontrolled Keywords: | - |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law > 346.08 Banks and insurance > 346.082 Banks |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 27 Jul 2020 07:40 |
Last Modified: | 07 Oct 2020 03:50 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/175059 |
Actions (login required)
View Item |