Kepastian Hukum Sanksi Kepada Pelaku Usaha Terhadap Produk Yang Tidak Bersertifikat Halal Di Indonesia (Analisis Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)

Simanjuntak, Beatriz Debora (2019) Kepastian Hukum Sanksi Kepada Pelaku Usaha Terhadap Produk Yang Tidak Bersertifikat Halal Di Indonesia (Analisis Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam rangka menjamin kualitas halal dari suatu produk yang diedarkan di wilayah Indonesia, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang berikutnya disebut UUJPH. Dalam Pasal 4 UUJPH disebutkan: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Dengan diundangkannya pasal tersebut, pasal tersebut bersifat dwigenrecht atau memaksa, karena terdapat kata wajib yang artinya harus ditaati dan dipatuhi bagi pelaku usaha yang mengedarkan dan memperdagangkan produknya di wilayah Indonesia. Namun, ketentuan memaksa dari Pasal 4 UUJPH tidak memiliki sanksi yang mengatur apabila ketentuan tersebut dilanggar. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat diekmukakan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Sanksi Yang Berkepastian Hukum Terhadap Produk Yang Bersertifikat Halal Di Indonesia ? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan komparatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis kemudian dilakukan analisi dengan teknik analisis interpretasi guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: Di Indonesia, terdapat 3 jenis sanksi, yaitu: sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Namun, kriminalisasi terhadap pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal masih dimungkinkan mengingat pasal ini belum mempunyai status sebagai pelanggaran tertentu. Apakah merupakan pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana. Hal ini dapat dilihat dalam UUJPH yang tidak memberikan konsekuensi yuridis atau sanksi terhadap pelanggarnya, baik sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Indonesia telah memberikan tindakan terhadap beberapa produk impor yang tidak bersertifikat halal di Indonesia seperti contohnya menarik produk dari peredaran namun, tidak ada peraturan mendasar yang menjadikan keputusan pemerintah kuat.

English Abstract

In order to guarantee the halal quality of a product circulated in the territory of Indonesia, the government issued Law No. 33 of 2014 concerning Guaranteed Halal Products, which was subsequently called UUJPH. In Article 4 UUJPH stated: "Products that enter, circulate, and are traded in the territory of Indonesia must be halal certified". With the promulgation of the article, the article is dwigenrecht or compelling, because there is a compulsory word which means it must be obeyed and obeyed for business actors who circulate and trade their products in the territory of Indonesia. However, the compulsory provisions of Article 4 of UUJPH do not have sanctions that regulate if these provisions are violated Based on the background above, the legal issues that can be raised in this study are How Legal Certified Sanctions Against Halal Certified Products in Indonesia? To answer these problems, this study uses a normative juridical research method with a legislative approach, a conceptual approach, and a comparative approach. Primary, secondary, and tertiary legal materials obtained by the author are then analyzed with interpretation analysis techniques to answer legal issues that have been formulated. Based on the discussion, it can be concluded: In Indonesia, there are 3 types of sanctions, namely: administrative sanctions, criminal sanctions, and civil sanctions. However, the criminalization of violations of Article 4 of the Law on Halal Product Guarantees is still possible considering this article does not yet have the status of a particular violation. Is it an administrative violation or criminal violation. This can be seen in UUJPH which does not provide juridical consequences or sanctions against violators, both administrative, criminal and civil sanctions. Indonesia has provided measures for some imported products that are not halal certified in Indonesia, for example by withdrawing products from circulation, however, there are no fundamental regulations that make government decisions strong.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/372/051908470
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Sanksi, Sertifikat Halal
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.07 Regulation of economic activity > 343.071 Consumer protection
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 22 Jul 2020 02:28
Last Modified: 02 Oct 2020 02:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/174884
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item