Perlindungan Penduduk Sipil Pada Kasus Serangan Arab Saudi Terhadap Yaman

Jeihan, Jodie (2019) Perlindungan Penduduk Sipil Pada Kasus Serangan Arab Saudi Terhadap Yaman. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Hukum humaniter internasional yang sering disebut hukum perang atau hukum sengketa bersenjata bertujuan untuk melindungi penduduk sipil di medan perang yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur tentang perlindungan penduduk sipil, masih saja susah untuk ditangani. Dapat dilihat langsung pada konflik yang terjadi di Yaman serta intervensi militer dari Arab Saudi terhadap penduduk sipil Yaman. Menurut PBB, Arab Saudi beserta koalisinya melakukan kejahatan perang melalui operasi militer dengan tidak menerapkan prinsip dan aturan yang ada yang menjatuhkan banyak korban. Sebagai negara yang berbatasan langsung dengan wilayah Yaman, tentunya Arab Saudi memiliki kepentingan untuk mengamankan wilayahnya agar pemberontakan di Yaman tidak mempengaruhi stabilitas politik dan keamanan di negara tersebut. Maka Arab Saudi dalam mempertahankan negaranya melakukan intervensi militer terhadap Yaman. Dalam kasus ini, Presiden Yaman mengizinkan negara lain untuk membantu Yaman mengembalikan legitimasi negaranya, maka Arab Saudi mempunyai kewenangan yang sah untuk melakukan intervensi tersebut. Akan tetapi pada pelaksanaan intervensi tersebut, Arab Saudi melakukan pelanggaran terkait perlindungan penduduk sipil dalam konflik bersenjata di Yaman. Pelanggaran tersebut menghasilkan korban yang banyak dari penduduk sipil akibat serangan udara dan blokade bantuan dari Arab Saudi. Adapaun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum normatif dengan mengggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa walaupun serangan Arab Saudi dapat dibenarkan sesuai dengan Pasal 42 Piagam PBB, tetapi Arab Saudi telah melanggar hukum humaniter internasional dalam Pasal 4 Konvensi Jenewa IV tahun 1949, Pasal 51 ayat (2) Protokol Tambahan ke I, dan Pasal 13 ayat (2) Protokol Tambahan II tahun 1977, yang jika diperhatikan dengan jelas telah mengatur tentang larangan untuk menjadikan penduduk sipil atau orang-orang yang dilindungi sebagai sasaran serang.

English Abstract

International humanitarian law, often called the law of war or armed conflict law, aims to protect civilians on the battlefield who cling to humanitarian principles. The rules and legal principles governing the protection of the civilian population are still difficult to deal with. Can be seen directly in the conflict that occurred in Yemen and military intervention from Saudi Arabia against the Yemeni civilian population. According to the United Nations, Saudi Arabia and its coalition carried out war crimes through military operations by not applying the existing principles and rules that dropped many victims. As a country directly adjacent to the Yemeni region, of course Saudi Arabia has an interest in securing its territory so that the rebellion in Yemen does not affect political and security stability in the country. So Saudi Arabia in defending its country to carry out military intervention against Yemen. In this case, the President of Yemen allows other countries to help Yemen restore the legitimacy of its country, so Saudi Arabia has the legal authority to intervene. However, in the implementation of the intervention, Saudi Arabia committed violations related to the protection of civilians in armed conflict in Yemen. The violation resulted in many casualties from civilians due to air strikes and aid blockades from Saudi Arabia. However, the type of research used by the author is a type of normative legal research using the method of statute approach and conceptual approach. Based on the discussion, it can be concluded that although the attack of Saudi Arabia can be justified in accordance with Article 42 of the UN Charter, Saudi Arabia has violated international humanitarian law in Article 4 Geneva Convention IV 1949, Article 51 paragraph (2) Additional Protocol I, and Article 13 paragraph (2) Additional Protocol II of 1977, which if noted clearly regulates the prohibition on making civilians or protected persons as targets of attack.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/269/051908366
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 341 Law of nations > 341.6 Law of war > 341.67 Humanitarian law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 10 Jul 2020 17:05
Last Modified: 25 Sep 2020 07:28
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/174487
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item