Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Dengan Klausula Melarang Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Asoni, Zuhair Salam (2019) Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Dengan Klausula Melarang Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penjelasan mengenai perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hanya menjelaskan bahwa yang dimaksud perjanjian perkawinan tidak termasuk taklik talak. Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan tidak menyebutkan klausula-klausula apa saja yang boleh diatur dalam perjanjian perkawinan, hal ini menjadikan tidak adanya kepastian hukum terhadap perjanjian perkawinan dengan klausula melarang poligami. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah akibat hukum apa yang ditimbulkan dari perjanjian perkawinan dengan Klausula melarang poligami menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yang bersifat yuridis normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan berdasarkan literatur terkait permaslahan yang diteliti dan pendapat para ahli hukum (doktrin). Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Dari hasil penelitian tersebut penulis memperoleh suatu kesimpulan dan jawaban bahwa perjanjian perkawinan dengan klausula melarang poligami bertentangan dengan batas hukum dan agama (pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan), kemudian menurut pengujian perjanjian pada umumnya, perjanjian ini juga tidak memenuhi syarat obyektif (kausa yang halal) syarat sahnya perjanjian yang ada pada pasal 1320 KUHPerdata, sehingga perjanjian perkawinan tersebut batal demi hukum. Akibat hukum dari perjanjian perkawinan menyebabkan batalnya seluruh klausula yang ada dalam perjanjian perkawinan karena dianggap tidak pernah ada perjanjian perkawinan dalam perkawinan tersebut. Kemudian Perjanjian perkawinan yang batal demi hukum ini maka juga tidak akan memiliki kekuatan mengikat pada pihak ketiga. Perjanjian ini dianggap tidak pernah ada, bergitu pula dengan keterikatan para pihak antara suami, istri, dan pihak ketiga tidak pernah lahir diantaranya.

English Abstract

An explanation of the prenuptial agreement in Law Number 1 of 1974 about Marriage only explains that what is meant by the preneptual agreement does not include taklik talak. Article 29 of the Marriage Law does not specify what clauses may be regulated in the preneptual agreement, this makes the absence of legal certainty regarding the preneptual agreement with the clause prohibiting polygamy. Based on this background, the legal issues raised in this study are the legal consequences of the prenuptial agreement with Clause not allowing polygamy according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. To answer the above problems, this normative juridical study uses the method of legislative approach and conceptual approach. Legal materials related to the problem under study are obtained through a search of literature based on the literature related to the subject matter under investigation and the opinion of legal experts (doctrine). Legal materials that have been obtained are analyzed using the method of grammatical interpretation and systematic interpretation so that it can be presented in a systematic writing to answer legal issues that have been formulated. From the results of the study the author obtained a conclusion and answer that the preneptual agreement with the clause prohibiting polygamy is against the legal and religious boundaries (article 29 paragraph 2 of the Marriage Act), then according to the agreement testing in general, this agreement also does not meet objective requirements (causal the lawful) the legal terms of the agreement contained in article 1320 of the Civil Code, so that the preneptual agreement is null and void by law. The legal consequences of the preneptual agreement cause the cancellation of all the clauses in the preneptual agreement because it is considered that there is never a preneptual agreement in the marriage. Then the preneptual agreement that is null and void by this law will also not have binding power to third parties. This agreement is deemed to have never existed, as well as the attachment of the parties between husband, wife, and third parties were never born among them.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/294/051908413
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations > 346.016 Marriage, partnerships, unions
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 11 Jul 2020 05:34
Last Modified: 02 Feb 2023 03:14
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/174283
[thumbnail of Zuhair Salam Asoni (2).pdf] Text
Zuhair Salam Asoni (2).pdf

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item